26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Anggota DPRD Sumut: Sakit & Malu!

Sutrisno Pangaribuan, ST

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Sutrisno Pangaribuan, mengaku merasa sakit sekaligus malu, atas penahanan beberapa rekannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Ia berharap proses ini segera tuntas, agar citra buruk wakil rakyat di provinsi ini tidak semakin parah.

Sutrisno mengatakan, penahanan anggoa DPRD Sumut oleh KPK, baik yang baru saja terjadi maupun sebelumnya, tentu menggugah rasa sedih. Apalagi hal itu membuat posisi anggota dewan yang aktif terlihat semakin sedikit. “Sedih melihat mereka ditahan, dan mengenakan rompi kuning,” kata Sutrisno kepada Sumut Pos, Selasa (10/7).

Begitu juga dari segi kelembagaan, lanjut Sutrisno, nama DPRD Sumut di mata masyarakat menjadi semakin buruk. Apalagi proses tersebut, berjalan seperti punya episode yang belum berakhir. Padahal persoalan tersebut sudah berlangsung pada waktu yang lama.

“Ini kan memang domainnya KPK kalau soal penahanan anggota dan mantan anggota dewan yang lain. Yang pasti, dalam beberapa waktu ke depan, kawan-kawan muncul di televisi. Makanya ini menyakitkan sekaligus memalukan,” kata dia.

Proses penahanan sendiri yang kemungkinan masih berlanjut, kata Sutrisno, akan terus membuat berita bersambung tentang kasus hukum korupsi berjamaah di Sumut. Jika ini terus berlarut, maka hampir semua cerita tentang Sumatera Utara adalah tentang hal negatif.

“Yang kita khawatirkan juga nanti ada semacam sanksi sosial dari masyarakat atas kondisi ini. Bukan tidak mungkin ada wacana jangan memilih anggota DPRD Sumut. Tentu lembaga ini akan semakin buruk di mata publik,” katanya.

Menurut Sutrisno, KPK yang terus bekerja diharapkan dapat segera menuntaskan persoalan krisis hukum di Sumut yang masih berjalan hingga kini. Sehingga, dirinya beranggapan bahwa proses panjang ini merupakan upaya lembaga antirasuah itu untuk benar-benar membersihkan elit dan pejabat yang terlibat.

“Sepanjang KPK temukan bukti kuat, kita minta agar masalah ini cepat dituntaskan. Karena kita berasumsi KPK memang ini ingin membersihkan. Apalagi kan sampai sekarang belum ada yang di praperadilkan. Artinya, persoalan ini benar-benar ditangani serius,” pungkasnya.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo senilai Rp300 juta-350 juta per orang.

Suap itu terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp5,47 miliar selama proses penyidikan kasus ini. Uang itu berasal dari sejumlah orang termasuk anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (bal)

Sutrisno Pangaribuan, ST

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Sutrisno Pangaribuan, mengaku merasa sakit sekaligus malu, atas penahanan beberapa rekannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Ia berharap proses ini segera tuntas, agar citra buruk wakil rakyat di provinsi ini tidak semakin parah.

Sutrisno mengatakan, penahanan anggoa DPRD Sumut oleh KPK, baik yang baru saja terjadi maupun sebelumnya, tentu menggugah rasa sedih. Apalagi hal itu membuat posisi anggota dewan yang aktif terlihat semakin sedikit. “Sedih melihat mereka ditahan, dan mengenakan rompi kuning,” kata Sutrisno kepada Sumut Pos, Selasa (10/7).

Begitu juga dari segi kelembagaan, lanjut Sutrisno, nama DPRD Sumut di mata masyarakat menjadi semakin buruk. Apalagi proses tersebut, berjalan seperti punya episode yang belum berakhir. Padahal persoalan tersebut sudah berlangsung pada waktu yang lama.

“Ini kan memang domainnya KPK kalau soal penahanan anggota dan mantan anggota dewan yang lain. Yang pasti, dalam beberapa waktu ke depan, kawan-kawan muncul di televisi. Makanya ini menyakitkan sekaligus memalukan,” kata dia.

Proses penahanan sendiri yang kemungkinan masih berlanjut, kata Sutrisno, akan terus membuat berita bersambung tentang kasus hukum korupsi berjamaah di Sumut. Jika ini terus berlarut, maka hampir semua cerita tentang Sumatera Utara adalah tentang hal negatif.

“Yang kita khawatirkan juga nanti ada semacam sanksi sosial dari masyarakat atas kondisi ini. Bukan tidak mungkin ada wacana jangan memilih anggota DPRD Sumut. Tentu lembaga ini akan semakin buruk di mata publik,” katanya.

Menurut Sutrisno, KPK yang terus bekerja diharapkan dapat segera menuntaskan persoalan krisis hukum di Sumut yang masih berjalan hingga kini. Sehingga, dirinya beranggapan bahwa proses panjang ini merupakan upaya lembaga antirasuah itu untuk benar-benar membersihkan elit dan pejabat yang terlibat.

“Sepanjang KPK temukan bukti kuat, kita minta agar masalah ini cepat dituntaskan. Karena kita berasumsi KPK memang ini ingin membersihkan. Apalagi kan sampai sekarang belum ada yang di praperadilkan. Artinya, persoalan ini benar-benar ditangani serius,” pungkasnya.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo senilai Rp300 juta-350 juta per orang.

Suap itu terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp5,47 miliar selama proses penyidikan kasus ini. Uang itu berasal dari sejumlah orang termasuk anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/