25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kelurahan Babura Tertibkan PKL Jalan DI Panjaitan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan 3 pilar, yakni kelurahan, bhabinsa, serta bhabinkamtibmas, dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan DI Panjaitan Medan, Kamis (8/7).

APEL: Lurah Babura, Kecamatan Medan Baru, A Zukri Alrasyid, memimpin apel sebelum penertiban pedagang kaki lima di Jalan DI Panjaitan Medan.TOMI SANJAYA LUBIS/SUMUT POS.

Penertiban PKL yang dipimpin langsung Lurah Babura A Zukri Al Rasyid ini, berlangsung aman dan tanpa ada hambatan serta kericuhan dari para pedagang.

Dalam kesempatan itu, Zukri mengatakan, sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah menyampaikan imbauan secara lisan dan tertulis kepada para PKL berkali-kali. Imbauan itu, pun menegaskan larangan untuk berjualan bagi para PKL di areal pinggir jalan dan di atas drainase kawasan tersebut. Karena kondisi tersebut, acap kali mengganggu kelancaran arus lalu lintas pengguna jalan, yang mengakibatkan kemacetan. Tak hanya itu, kondisi tersebut juga tak jarang membuat Jalan DI Panjaitan Medn rawan kecelakaan, khususnya bagi konsumen dan pedagang itu sendiri.

“Berdasarkan keluhan masyarakat dan pengguna Jalan DI Panjaitan, ruas jalan itu kerap terjadi kemacetan. Karena itu, kami selaku pihak Kelurahan Babura, berkolaborasi dengan Satpol PP Medan dan 3 pilar, pun melakukan penertiban,” ungkap Zukri.

Zukri juga menjelaskan, penertiban ini berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009, tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Sungai dan Garis Sempadan Sungai, serta Larangan Menutup Saluran Drainase Secara Terus Menerus.

“Peraturan inilah yang menjadi dasar kami melakukan penertiban. Dan memang untuk menegakkan Perwal, agar terwujudnya Medan bersih,” katanya.

Dia pun mengatakan, hasil penertiban yang dilakukan, yakni menyita fasilitas PKL, berupa payung serta meja.

“Fasilitas PKL tersebut, langsung diangkut pihak Satpol PP Medan, dan dibawa ke Kantor Satpol PP Medan,” beber Zukri.

Untuk itu, Zukri berharap, setelah penertiban ini para PKL dapat berjualan dan menempatkan dagangannya di tempat yang telah ditentukan, yakni di dalam Pasar Pringgan. Sehingga, tidak mengganggu kemacetan arus lalu lintas.

“Pedagang kiranya dapat bekerja sama, dan mewujudkan Medan yang bersih, serta tidak lagi terjadi kemacetan, khususnya di kawasan ini,” pungkasnya. (rel/saz)

Teks Foto

TOMI SANJAYA LUBIS/SUMUT POS

TERTIBKAN: Satpol PP Kota Medan bersama Tiga Pilar Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, saat menertibkan pedagang kaki lima di Jalan DI Panjaitan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan 3 pilar, yakni kelurahan, bhabinsa, serta bhabinkamtibmas, dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan DI Panjaitan Medan, Kamis (8/7).

APEL: Lurah Babura, Kecamatan Medan Baru, A Zukri Alrasyid, memimpin apel sebelum penertiban pedagang kaki lima di Jalan DI Panjaitan Medan.TOMI SANJAYA LUBIS/SUMUT POS.

Penertiban PKL yang dipimpin langsung Lurah Babura A Zukri Al Rasyid ini, berlangsung aman dan tanpa ada hambatan serta kericuhan dari para pedagang.

Dalam kesempatan itu, Zukri mengatakan, sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah menyampaikan imbauan secara lisan dan tertulis kepada para PKL berkali-kali. Imbauan itu, pun menegaskan larangan untuk berjualan bagi para PKL di areal pinggir jalan dan di atas drainase kawasan tersebut. Karena kondisi tersebut, acap kali mengganggu kelancaran arus lalu lintas pengguna jalan, yang mengakibatkan kemacetan. Tak hanya itu, kondisi tersebut juga tak jarang membuat Jalan DI Panjaitan Medn rawan kecelakaan, khususnya bagi konsumen dan pedagang itu sendiri.

“Berdasarkan keluhan masyarakat dan pengguna Jalan DI Panjaitan, ruas jalan itu kerap terjadi kemacetan. Karena itu, kami selaku pihak Kelurahan Babura, berkolaborasi dengan Satpol PP Medan dan 3 pilar, pun melakukan penertiban,” ungkap Zukri.

Zukri juga menjelaskan, penertiban ini berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009, tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Sungai dan Garis Sempadan Sungai, serta Larangan Menutup Saluran Drainase Secara Terus Menerus.

“Peraturan inilah yang menjadi dasar kami melakukan penertiban. Dan memang untuk menegakkan Perwal, agar terwujudnya Medan bersih,” katanya.

Dia pun mengatakan, hasil penertiban yang dilakukan, yakni menyita fasilitas PKL, berupa payung serta meja.

“Fasilitas PKL tersebut, langsung diangkut pihak Satpol PP Medan, dan dibawa ke Kantor Satpol PP Medan,” beber Zukri.

Untuk itu, Zukri berharap, setelah penertiban ini para PKL dapat berjualan dan menempatkan dagangannya di tempat yang telah ditentukan, yakni di dalam Pasar Pringgan. Sehingga, tidak mengganggu kemacetan arus lalu lintas.

“Pedagang kiranya dapat bekerja sama, dan mewujudkan Medan yang bersih, serta tidak lagi terjadi kemacetan, khususnya di kawasan ini,” pungkasnya. (rel/saz)

Teks Foto

TOMI SANJAYA LUBIS/SUMUT POS

TERTIBKAN: Satpol PP Kota Medan bersama Tiga Pilar Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, saat menertibkan pedagang kaki lima di Jalan DI Panjaitan Medan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/