26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Sejak 2014, Pemkab DS Tak Bayar Utang Swakelola Rp175 Miliar

PEMKAB BIKIN MALU

Menyikapi ini, Pengamat Hukum Muslim Muis menyesalkan tidak adanya itikad baik Pemkab Deliserdang melunasi utang tersebut. “Pemborong itu bekerja menggunakan uang mereka terlebih dahulu. Setelah pengerjaan selesai dan tidak ada masalah, kok malah tidak dibayar. Jangan membuat malulah,” kata Muslim.

Muslim menyerankan agar para pemborong terus menumpuh langkah hukum agar hak-hak mereka bisa dipenuhi dan dibayarkan Pemkab Deliserdang.

“Kalau sudah inkrah segara meminta eksekusi utang itu. Kalau tidak dibayar, sita saja kantor bupatinya. Biar bupatinya bekerja dan berkantor di lapangan itu,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Forum Independen untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum menilai, gagalnya pembayaran swakelola itu terjadi akibat proses perencanaan yang tidak matang dari Pemkab Deliserdang, disertai dengan ketersediaan anggaran yang tidak cukup.

Dia juga menyebutkan, persoalan swakelola ini merupakan persoalan klasik di Deliserdang. Apalagi, persoalan ini sudah pernah menyeret Kadis PU Deliserdang, waktu itu dijabat Ir Faisal. “Sebenarnya masalah swakelola adalah masalah yang sudah cukup lama terjadi di Deliserdang. Sudah ada putusan terhadap Faisal, Kadis PU waktu itu, yang akhirnya menjadi tahanan rumah,” kata wanita yang akrab disapa Ruri itu.

Ruri menyebut, indikasi korupsi swakelola di Deliserdang waktu itu menjadi korupsi terbesar kedua di Indonesia. “Jadi, ini bukan barang baru di Pemkab Delisedang. Hebatnya untuk korupsi swakelola ini, Faisal hanya menjadi tahanan rumah. Namun anehnya, banyak pula pemborong yang mau mengerjakan proyek tanpa kejelasan ketersediaan anggaran,” bebernya.

Ia menyarankan, agar Bupati Deliserdang Ashari Tambunan harus punya niat baik, mengusulkan cicilan pembayaran dalam Rencana APBD 2018. “Apapun ceritanya, pekerjaan yang sudah selesai harus tetap dibayar. Bupati tentu harus memiliki niat baik,” tutupnya.

Sementara, Pemkab Deliserdang belum dapat dikonfirmasi. Hingga tadi malam, Sumut Pos berupaya mengkonfirmasi Kadis PU Deliserdang Donald Lumbantobing, via ponselnya namun tidak dapat dihubungi. Begitu juga dengan Kadis Kominfo Deliserdang Haris Binar Ginting juga nomor ponselnya tidak aktif. (gus/prn/mag-2/adz)

PEMKAB BIKIN MALU

Menyikapi ini, Pengamat Hukum Muslim Muis menyesalkan tidak adanya itikad baik Pemkab Deliserdang melunasi utang tersebut. “Pemborong itu bekerja menggunakan uang mereka terlebih dahulu. Setelah pengerjaan selesai dan tidak ada masalah, kok malah tidak dibayar. Jangan membuat malulah,” kata Muslim.

Muslim menyerankan agar para pemborong terus menumpuh langkah hukum agar hak-hak mereka bisa dipenuhi dan dibayarkan Pemkab Deliserdang.

“Kalau sudah inkrah segara meminta eksekusi utang itu. Kalau tidak dibayar, sita saja kantor bupatinya. Biar bupatinya bekerja dan berkantor di lapangan itu,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Forum Independen untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum menilai, gagalnya pembayaran swakelola itu terjadi akibat proses perencanaan yang tidak matang dari Pemkab Deliserdang, disertai dengan ketersediaan anggaran yang tidak cukup.

Dia juga menyebutkan, persoalan swakelola ini merupakan persoalan klasik di Deliserdang. Apalagi, persoalan ini sudah pernah menyeret Kadis PU Deliserdang, waktu itu dijabat Ir Faisal. “Sebenarnya masalah swakelola adalah masalah yang sudah cukup lama terjadi di Deliserdang. Sudah ada putusan terhadap Faisal, Kadis PU waktu itu, yang akhirnya menjadi tahanan rumah,” kata wanita yang akrab disapa Ruri itu.

Ruri menyebut, indikasi korupsi swakelola di Deliserdang waktu itu menjadi korupsi terbesar kedua di Indonesia. “Jadi, ini bukan barang baru di Pemkab Delisedang. Hebatnya untuk korupsi swakelola ini, Faisal hanya menjadi tahanan rumah. Namun anehnya, banyak pula pemborong yang mau mengerjakan proyek tanpa kejelasan ketersediaan anggaran,” bebernya.

Ia menyarankan, agar Bupati Deliserdang Ashari Tambunan harus punya niat baik, mengusulkan cicilan pembayaran dalam Rencana APBD 2018. “Apapun ceritanya, pekerjaan yang sudah selesai harus tetap dibayar. Bupati tentu harus memiliki niat baik,” tutupnya.

Sementara, Pemkab Deliserdang belum dapat dikonfirmasi. Hingga tadi malam, Sumut Pos berupaya mengkonfirmasi Kadis PU Deliserdang Donald Lumbantobing, via ponselnya namun tidak dapat dihubungi. Begitu juga dengan Kadis Kominfo Deliserdang Haris Binar Ginting juga nomor ponselnya tidak aktif. (gus/prn/mag-2/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru