26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Sejak 2014, Pemkab DS Tak Bayar Utang Swakelola Rp175 Miliar

Kantor Bupati Deliserdang.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS,C0 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dituding melakukan penzaliman terhadap perusahaan-perusahaan swakelola yang sudah melaksanakan pekerjaan. Pasalnya sejak 2014 lalu, Pemkab Deliserdang belum membayarkan biaya pekerjaan sebesar Rp175 miliar kepada sejumlah pemborong proyek swakelola di Kabupaten Deliserdang.

Ketua Forum Solidaritas Pemborong Swakelola, Fahruddin menjelaskan, sampai saat ini Pemkab Deliserdang belum membayar sama sekali. Malah, upaya untuk menagih utang proyek tersebut sudah berproses hingga ke persidangan. Namun putusan dari pengadilan yang memenangkan mereka tetap tidak dilaksanakan Pemkab Deliserdang. Utang tersebut tidak kunjung dibayar dengan alasan yang tidak jelas.

“Mereka pernah bilang agar ada payung hukum pembayaran, maka kasus ini dibawa ke ranah hukum. Kemudian keluar putusan PN Lubukpakam yang memenangkan kami,” ujar Ahmad Fachruddin kepada Sumut Pos, tadi malam.

Ternyata, lanjut Fachruddin, janji Pemkab Deliserdang mengenai pembayaran setelah ada payung hukum malah diingkari. Pemkab justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Namun kembali kami dimenangkan. Itu juga mereka ingkar,” ungkapnya.

Disebutkannya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui putusan No 39/PDT/2017 PT Medan tanggal 26 Juni 2017, tetap menguangatkan putusan pertama dan majelis hakim menginstruksi untuk membayar itu semua. “Namun, tampaknya mereka tidak ada niat baik untuk membayar utangnya,” tegasnya.

Tak sampai di situ, lanjut Fachruddin, Pemkab Deliserdang kembali mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA). Hal itu tak membuat mereka gentar. Fachruddin mengaku akan melakukan upaya selanjutnya sampai memiliki hukum tetap atau inkrah dan Pemkab Deliserdang membayar seluruh utangnya. “Kita akan ladani kasasi itu. Tapi, kita minta itikad baik agar Pemkab Deliserdang membayar utangnya. Ini namanya pemkab sudah menzalimi kami. Kami akan fight, karena orang yang curang harus dihabisi dari negeri ini,” ungkapnya.

Rencananya, para pemborong yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pemborong Swakelola Deliserdang tersebut akan melaporkan ini ke KPK. Sebab, menurut mereka hingga saat ini tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh Pemkab Deliserdang. “Dalam hal ini kita akan mengadukan Dinas PU Deliserdang. Bupati Deliserdang Ashari Tambunan selaku pimpinan akan terbawa selaku penanggung jawab,” bebernya.

“Ini menjadi catatan buruk bagi sejarah Pemkab Deliserdang, digugat karena memilik utang dan kalah di pengadilan. Kasus ini juga sudah diketahui Komisi III DPR RI dan akan terus kami perjuangkan hak kami sampai dibayarkan,” tuturnya.

Kantor Bupati Deliserdang.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS,C0 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dituding melakukan penzaliman terhadap perusahaan-perusahaan swakelola yang sudah melaksanakan pekerjaan. Pasalnya sejak 2014 lalu, Pemkab Deliserdang belum membayarkan biaya pekerjaan sebesar Rp175 miliar kepada sejumlah pemborong proyek swakelola di Kabupaten Deliserdang.

Ketua Forum Solidaritas Pemborong Swakelola, Fahruddin menjelaskan, sampai saat ini Pemkab Deliserdang belum membayar sama sekali. Malah, upaya untuk menagih utang proyek tersebut sudah berproses hingga ke persidangan. Namun putusan dari pengadilan yang memenangkan mereka tetap tidak dilaksanakan Pemkab Deliserdang. Utang tersebut tidak kunjung dibayar dengan alasan yang tidak jelas.

“Mereka pernah bilang agar ada payung hukum pembayaran, maka kasus ini dibawa ke ranah hukum. Kemudian keluar putusan PN Lubukpakam yang memenangkan kami,” ujar Ahmad Fachruddin kepada Sumut Pos, tadi malam.

Ternyata, lanjut Fachruddin, janji Pemkab Deliserdang mengenai pembayaran setelah ada payung hukum malah diingkari. Pemkab justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Namun kembali kami dimenangkan. Itu juga mereka ingkar,” ungkapnya.

Disebutkannya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui putusan No 39/PDT/2017 PT Medan tanggal 26 Juni 2017, tetap menguangatkan putusan pertama dan majelis hakim menginstruksi untuk membayar itu semua. “Namun, tampaknya mereka tidak ada niat baik untuk membayar utangnya,” tegasnya.

Tak sampai di situ, lanjut Fachruddin, Pemkab Deliserdang kembali mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA). Hal itu tak membuat mereka gentar. Fachruddin mengaku akan melakukan upaya selanjutnya sampai memiliki hukum tetap atau inkrah dan Pemkab Deliserdang membayar seluruh utangnya. “Kita akan ladani kasasi itu. Tapi, kita minta itikad baik agar Pemkab Deliserdang membayar utangnya. Ini namanya pemkab sudah menzalimi kami. Kami akan fight, karena orang yang curang harus dihabisi dari negeri ini,” ungkapnya.

Rencananya, para pemborong yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pemborong Swakelola Deliserdang tersebut akan melaporkan ini ke KPK. Sebab, menurut mereka hingga saat ini tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh Pemkab Deliserdang. “Dalam hal ini kita akan mengadukan Dinas PU Deliserdang. Bupati Deliserdang Ashari Tambunan selaku pimpinan akan terbawa selaku penanggung jawab,” bebernya.

“Ini menjadi catatan buruk bagi sejarah Pemkab Deliserdang, digugat karena memilik utang dan kalah di pengadilan. Kasus ini juga sudah diketahui Komisi III DPR RI dan akan terus kami perjuangkan hak kami sampai dibayarkan,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/