29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tiga Perampok Sepeda Motor Diamankan


TUNJUKKAN: Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu bersama Panit Iptu Amir Sitepu menunjukkan barang bukti.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Polsek Medan Barat meringkus disersi TNI Angkatan Laut (AL) bernama Rahmad Ferdian alias Rian, selaku otak pelaku perampokan sepeda motor bersama dua rekannya di Jl Adam Malik, dan Glugur Medan.

“Dia dipecat karena kasus narkoba tahun 2012,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu kepada wartawan Minggu (12/2).

Setelah dipecat, tersangka Rahmad Ferdian mulai melakoni berbagai pekerjaan mulai dari debt collector hingga bekerja di perkebunan. “Tersangka Rahmad merupakan otak pelaku perampokan,” katanya.

Dari hasilpemeriksaan diketahui, kalau komplotan perampok ini telah beraksi satu kali di wilayah hukum Polsek Medan Barat. “Mereka beraksi dari dinihari hingga pagi dengan mengancam korbannya dan melukai menggunakan softgun,” tambahnya.

Sepeda motor curian dijual oleh tersangka seharga  satu juta rupiah dan uangnya lalu dibagi-bagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (sor)

 


TUNJUKKAN: Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu bersama Panit Iptu Amir Sitepu menunjukkan barang bukti.

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Polsek Medan Barat meringkus disersi TNI Angkatan Laut (AL) bernama Rahmad Ferdian alias Rian, selaku otak pelaku perampokan sepeda motor bersama dua rekannya di Jl Adam Malik, dan Glugur Medan.

“Dia dipecat karena kasus narkoba tahun 2012,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu kepada wartawan Minggu (12/2).

Setelah dipecat, tersangka Rahmad Ferdian mulai melakoni berbagai pekerjaan mulai dari debt collector hingga bekerja di perkebunan. “Tersangka Rahmad merupakan otak pelaku perampokan,” katanya.

Dari hasilpemeriksaan diketahui, kalau komplotan perampok ini telah beraksi satu kali di wilayah hukum Polsek Medan Barat. “Mereka beraksi dari dinihari hingga pagi dengan mengancam korbannya dan melukai menggunakan softgun,” tambahnya.

Sepeda motor curian dijual oleh tersangka seharga  satu juta rupiah dan uangnya lalu dibagi-bagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (sor)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/