30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PD Perhotelan Sumut akan Gugat PT Cakrawala Dekatama

MEDAN- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinata menilai PT Cakrawala Dekatama telah melanggar perjanjian kerjasama dengan PD (Perusahaan Daerah) Perhotelan Sumut. LBH Medan selaku kuasa hukum dari PD Perhotelan Sumut, dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan terhadap PT Cakrawala Dekatama ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Kita sudah susun gugatannya. Dan kemungkinan besok atau lusa akan kita daftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kita juga sudah turun ke lokasi, Kita melihat banyak penyimpangan perjanjian kerjasama yang dilakukan PT Cakrawala Dekatama,” ujar Surya, Minggu (8/9)n
Surya Adinata mengatakan adapun alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan tersebut di antaranya PT Cakrawala Dekatama selaku pihak tergugat secara sepihak telah mengalihkan peruntukan pembangunan Hotel Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol No.6 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dari pembangunan hotel bertingkat 11 lantai menjadi rumah sakit.

“Awalnya PD Perhotelan bekerjasama dengan tergugat untuk melakukan pengembangan potensi aset pengelolaan Hotel Dirga Surya berupa proyek pembangunan gedung baru dan sarana pendukung sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 01/PKS/PD-CD/XI/03 tanggal 10 Nopember 2003. Namun, pihak tergugat mengalihkan pembangunan hotel itu menjadi sarana rumah sakit,” jelasnya.

Dia mengatakan sebelumnya, PD Perhotelan selaku Penggugat dan Tergugat memang telah bersepakat melakukan beberapa penambahan/perubahan item kesepakatan di antaranya pembangunan gedung perkantoran dengan jumlah 11 lantai, gedung komersil, sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana parkir, dan Sarana Pendukung lainnya.

“Pembongkaran pembangunan hotel lama akibat adanya perubahan pondasi bangunan hotel baru dengan jumlah 11 lantai. Kapasitas hotel akan ditingkatkan dari sebelumnya 60 kamar menjadi sekurang-kurangnya 120 kamar. Tapi sayangnya, tergugat menyalahi kontrak kerjasama itu. Dimana hotel yang direncanakan 11 lantai itu, dialihkan menjadi rumah sakit,” terangnya.

Dilanjutkannya, pihak tergugat juga secara diam-diam mengajukan bestek/gambar atas investasi proyek yang membutuhkan dana sebesar Rp300 miliar itu tanpa melalui persetujuan penggugat. “Dimana Tergugat telah mengajukan bestek/gambar pembangunan Gedung dan Hotel dalam permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) atas proyek tersebut kepada Pemerintah Kota Medan,” ucapnya.

Surya menjelaskan, bestek/gambar yang belum memperoleh persetujuan dari Penggugat tidak dapat dijadikan sebagai acuan/pedoman dalam melaksanakan pembangunan gedung dan hotel. “Sebab bestek/gambar tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sehingga IMB yang dimohonkan dan diterbitkan untuk Tergugat tidak sesuai pula dengan yang diperjanjikan/disepakati,” jelasnya.

Bahkan, menurutnya, Penggugat telah berulang kali memperingati (mensomasi) Tergugat agar menyesuaikan bestek/gambar maupun IMB tersebut sesuai dengan yang telah disepakati sebagaimana yang diatur dalam Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama. “Dan Tergugat selalu berjanji akan menyesuaikan bestek/gambar dimaksud tetapi sampai kini, Tergugat tetap belum memperbaikinya/menyesuaikannya dengan yang disepakati,” katanya.

Dengan demikian, ujar Surya, Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) atas perjanjian kerja sama yang disepakati. Maka sudah sewajarnya dimohonkan pada Pengadilan Negeri Medan untuk sementara menghentikan Tergugat melakukan pengerjaan proyek sampai Tergugat membuat kembali Bestek/Gambar yang kemudian dimohonkan kembali izin mendirikan bangunan sesuai dengan yang disepakati dan disetujui oleh Penggugat.

“Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia atau dan adanya kekhawatiran Penggugat bahwa Tergugat akan mengalihkan pengerjaan proyek tersebut kepada pihak lain sehingga sangat wajar kiranya bangunan gedung dan hotel diletakkan sita penjagaan oleh Pengadilan Negeri Medan,” pungkasnya.

Pihaknya juga meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan memanggil para pihak untuk didengar keterangannya pada hari persidangan yang telah ditetapkan serta memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan yang amarnya yang seadil-adilnya.

“Kita berharap Pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi), menghukum Tergugat untuk tetap melaksanakan segala kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana yang disepakati dalam Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama Nomor : 05/PKS/PD-CD/I/2011 tanggal 21 Januari 2011,” bebernya. (far)

MEDAN- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinata menilai PT Cakrawala Dekatama telah melanggar perjanjian kerjasama dengan PD (Perusahaan Daerah) Perhotelan Sumut. LBH Medan selaku kuasa hukum dari PD Perhotelan Sumut, dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan terhadap PT Cakrawala Dekatama ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Kita sudah susun gugatannya. Dan kemungkinan besok atau lusa akan kita daftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kita juga sudah turun ke lokasi, Kita melihat banyak penyimpangan perjanjian kerjasama yang dilakukan PT Cakrawala Dekatama,” ujar Surya, Minggu (8/9)n
Surya Adinata mengatakan adapun alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan tersebut di antaranya PT Cakrawala Dekatama selaku pihak tergugat secara sepihak telah mengalihkan peruntukan pembangunan Hotel Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol No.6 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dari pembangunan hotel bertingkat 11 lantai menjadi rumah sakit.

“Awalnya PD Perhotelan bekerjasama dengan tergugat untuk melakukan pengembangan potensi aset pengelolaan Hotel Dirga Surya berupa proyek pembangunan gedung baru dan sarana pendukung sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 01/PKS/PD-CD/XI/03 tanggal 10 Nopember 2003. Namun, pihak tergugat mengalihkan pembangunan hotel itu menjadi sarana rumah sakit,” jelasnya.

Dia mengatakan sebelumnya, PD Perhotelan selaku Penggugat dan Tergugat memang telah bersepakat melakukan beberapa penambahan/perubahan item kesepakatan di antaranya pembangunan gedung perkantoran dengan jumlah 11 lantai, gedung komersil, sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana parkir, dan Sarana Pendukung lainnya.

“Pembongkaran pembangunan hotel lama akibat adanya perubahan pondasi bangunan hotel baru dengan jumlah 11 lantai. Kapasitas hotel akan ditingkatkan dari sebelumnya 60 kamar menjadi sekurang-kurangnya 120 kamar. Tapi sayangnya, tergugat menyalahi kontrak kerjasama itu. Dimana hotel yang direncanakan 11 lantai itu, dialihkan menjadi rumah sakit,” terangnya.

Dilanjutkannya, pihak tergugat juga secara diam-diam mengajukan bestek/gambar atas investasi proyek yang membutuhkan dana sebesar Rp300 miliar itu tanpa melalui persetujuan penggugat. “Dimana Tergugat telah mengajukan bestek/gambar pembangunan Gedung dan Hotel dalam permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) atas proyek tersebut kepada Pemerintah Kota Medan,” ucapnya.

Surya menjelaskan, bestek/gambar yang belum memperoleh persetujuan dari Penggugat tidak dapat dijadikan sebagai acuan/pedoman dalam melaksanakan pembangunan gedung dan hotel. “Sebab bestek/gambar tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sehingga IMB yang dimohonkan dan diterbitkan untuk Tergugat tidak sesuai pula dengan yang diperjanjikan/disepakati,” jelasnya.

Bahkan, menurutnya, Penggugat telah berulang kali memperingati (mensomasi) Tergugat agar menyesuaikan bestek/gambar maupun IMB tersebut sesuai dengan yang telah disepakati sebagaimana yang diatur dalam Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama. “Dan Tergugat selalu berjanji akan menyesuaikan bestek/gambar dimaksud tetapi sampai kini, Tergugat tetap belum memperbaikinya/menyesuaikannya dengan yang disepakati,” katanya.

Dengan demikian, ujar Surya, Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) atas perjanjian kerja sama yang disepakati. Maka sudah sewajarnya dimohonkan pada Pengadilan Negeri Medan untuk sementara menghentikan Tergugat melakukan pengerjaan proyek sampai Tergugat membuat kembali Bestek/Gambar yang kemudian dimohonkan kembali izin mendirikan bangunan sesuai dengan yang disepakati dan disetujui oleh Penggugat.

“Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia atau dan adanya kekhawatiran Penggugat bahwa Tergugat akan mengalihkan pengerjaan proyek tersebut kepada pihak lain sehingga sangat wajar kiranya bangunan gedung dan hotel diletakkan sita penjagaan oleh Pengadilan Negeri Medan,” pungkasnya.

Pihaknya juga meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan memanggil para pihak untuk didengar keterangannya pada hari persidangan yang telah ditetapkan serta memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan yang amarnya yang seadil-adilnya.

“Kita berharap Pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi), menghukum Tergugat untuk tetap melaksanakan segala kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana yang disepakati dalam Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama Nomor : 05/PKS/PD-CD/I/2011 tanggal 21 Januari 2011,” bebernya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/