26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

RPH Harus Dapat Menjaga Kualitas

Ilustrasi perda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD dan Pemko Medan menggelar paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Senin (8/10). Paripurna tersebut dalam agenda pemandangan umum fraksi-fraksi.

Ketua Fraksi DPRD Medan Ilhamsyah mengungkapkan, keberadaan RPH dalam pelaksanaannya harus dapat menjaga kualitas, baik dari kebersihan, kesehatan ataupun kehalalan daging untuk dikonsumsi. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KPS/TN.240/9/1986.

Selain itu, lanjutnya, dalam nota pengantar yang disampaikan mengenai aturan tersebut bahwa untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu adanya upaya optimalisasi PUD melalui peningkatan profesionalisasi baik dari segi manajemen, SDM maupun sarana dan prasarana yang memadai. Sehingga, memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya.

“Namun demikian, perlu diketahui dengan merubah Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah RPH akan dapat menjadi perusahaan yang sehat? Kemudian, dapatkah memberikan kontribusi bagi PAD,” tanya Ilhamsyah.

Menurut Ilhamsyah, Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KPS/TN.240/9/1986 menekankan pada produk sehat dan halal dapat dijamin dengan RPH yang memiliki sarana untuk pemeriksaan hewan potong, kebersihan dan mematuhi kode etik serta tata cara pemotongan secara tepat. Oleh karenanya, muncul pertanyaan apakah RPH Medan saat ini telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diisyaratkan.

Berkenaan dengan ketentuan dalam pasal 331 Undang-undang No 23 tahun 2014 mengatur mengenai bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sambung Ilhamsyah, memang tidak lagi mengenai bentuk Perusahaan Daerah. Sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum dari PD RPH menjadi PUD RPH Medan. Perubahan ini tentunya mengakibatkan terjadinya restrukturisasi organisasi.

“Kita menyambut baik diajukannya Ranperda ini, guna meningkatkan profesionalitas Perusahaan Daerah. Namun dalam operasionalnya tidak semata-mata mencari keuntungan saja. Akan tetapi yang lebih utama adalah dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan pengelolaan yang memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI).

Maka dari itu, kiranya di dalam Perda ini juga membuat ketentuan yang mengarahkan pada kebijakan pengelolaan usaha yang lebih modern namun tetap mempunyai ciri kekhasan dan keunikan tersendiri sehingga bisa menjadi bagian dari promosi pariwisata Kota Medan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, PUD RPH Kota Me-dan harus mampu berinovasi dan berkreasi dalam mencari pendapatannya.

Sehingga, ke depannya tidak lagi tergantung kepada penyertaan modal dari pemerintah. “PUD RPH kota Medan harus melakukan pembenahan dengan melakukan kebijakan manajemen secara profesional, melalui peningkatan kualitas SDM dan pamanfaatan teknologi tepat guna. Di sampingi itu, penempatan aparatur tetap mempertimbangkan kemampuan yang sesuai dengan keahliannya,” tukasnya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan yang disampaikan Wong Chun Sen mengatakan, keberadaan perusahaan daerah bukan semata-mata mencari keuntungan saja. Namun dapat mensejahterakan masyarakat. (ris /ila)

Ilustrasi perda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD dan Pemko Medan menggelar paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Senin (8/10). Paripurna tersebut dalam agenda pemandangan umum fraksi-fraksi.

Ketua Fraksi DPRD Medan Ilhamsyah mengungkapkan, keberadaan RPH dalam pelaksanaannya harus dapat menjaga kualitas, baik dari kebersihan, kesehatan ataupun kehalalan daging untuk dikonsumsi. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KPS/TN.240/9/1986.

Selain itu, lanjutnya, dalam nota pengantar yang disampaikan mengenai aturan tersebut bahwa untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu adanya upaya optimalisasi PUD melalui peningkatan profesionalisasi baik dari segi manajemen, SDM maupun sarana dan prasarana yang memadai. Sehingga, memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya.

“Namun demikian, perlu diketahui dengan merubah Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah RPH akan dapat menjadi perusahaan yang sehat? Kemudian, dapatkah memberikan kontribusi bagi PAD,” tanya Ilhamsyah.

Menurut Ilhamsyah, Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KPS/TN.240/9/1986 menekankan pada produk sehat dan halal dapat dijamin dengan RPH yang memiliki sarana untuk pemeriksaan hewan potong, kebersihan dan mematuhi kode etik serta tata cara pemotongan secara tepat. Oleh karenanya, muncul pertanyaan apakah RPH Medan saat ini telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diisyaratkan.

Berkenaan dengan ketentuan dalam pasal 331 Undang-undang No 23 tahun 2014 mengatur mengenai bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sambung Ilhamsyah, memang tidak lagi mengenai bentuk Perusahaan Daerah. Sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum dari PD RPH menjadi PUD RPH Medan. Perubahan ini tentunya mengakibatkan terjadinya restrukturisasi organisasi.

“Kita menyambut baik diajukannya Ranperda ini, guna meningkatkan profesionalitas Perusahaan Daerah. Namun dalam operasionalnya tidak semata-mata mencari keuntungan saja. Akan tetapi yang lebih utama adalah dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan pengelolaan yang memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI).

Maka dari itu, kiranya di dalam Perda ini juga membuat ketentuan yang mengarahkan pada kebijakan pengelolaan usaha yang lebih modern namun tetap mempunyai ciri kekhasan dan keunikan tersendiri sehingga bisa menjadi bagian dari promosi pariwisata Kota Medan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, PUD RPH Kota Me-dan harus mampu berinovasi dan berkreasi dalam mencari pendapatannya.

Sehingga, ke depannya tidak lagi tergantung kepada penyertaan modal dari pemerintah. “PUD RPH kota Medan harus melakukan pembenahan dengan melakukan kebijakan manajemen secara profesional, melalui peningkatan kualitas SDM dan pamanfaatan teknologi tepat guna. Di sampingi itu, penempatan aparatur tetap mempertimbangkan kemampuan yang sesuai dengan keahliannya,” tukasnya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan yang disampaikan Wong Chun Sen mengatakan, keberadaan perusahaan daerah bukan semata-mata mencari keuntungan saja. Namun dapat mensejahterakan masyarakat. (ris /ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/