MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjamurnya minimarket di Kota Medan tak hanya mematikan ekonomi kerakyatan, seperti kelontong atau yang biasa di sebut kedai sampah. Ironisnya, gerai toko modern itu banyak yang berdiri tanpa izin alias bodong.
“Pemko dalam hal ini Dispe¬rindag Medan harus tegas, dan menindak minimarket tak urus izin,”kata anggota DPRD Medan Godfried Lubis. Apalagi lanjut politisi Gerindra itu,sesuai data yang diterbitkan pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, sampai saat ini hanya 164 minimarket yang berizindi Medan. Sementara sisanya sekira 250 unit milik Alfamart, Indomaret mencapai 300 unit dan ratusan unit untuk Alfamidi ditengarai bodong alias ilegal.
“Ini kan aneh, jumlah izin yang terdata dengan kondisi di lapangan beda jauh,” tegas Godfried.
Artinya, Pemko melalui Dis¬perindag Medan bersama Satpol PP dapat menyikapi hal tersebut dengan memperingati sejumlah minimarket yang tanpa izin melalui penempelan stiker di setiap depan gedung mereka. Hal senada juga diakui Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman yang ditemui kru koran ini beberapa waktu lalu.
Wiriya mengatakan sampai saat ini hanya 164 minimarket yang telah memiliki izin. Dengan rincian 89 unit izin Indomaret, 21 unit Alfamidi dan Alfamart 54 unit. Padahal berdasarkan Perwal No 47 Tahun 2012 pelaku usaha telah diberi kemudahan untuk mengurus izin, yakni cukup melampirkan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) yang sesuai dengan peruntukan.
“Syaratnya sama seperti yang lain. Mengisi formulir permohonan, KTP, NPWP, PBB, bukti kepemilikan tanah atau bangunan, IMB, akte pendirian perusahaan. Dan kami juga melakukan survei dengan melihat lokasinya berapa luas ruangan usahanya. Karena itukan berpengaruh pada retribusi,”ujarnya. Dalam menerbitkan izin gangguan (HO) lanjut Wiriya, pihaknya tidak melihat jarak antara toko tradisional dan toko modern sebagai indikator penilaian.
Sebab hal tersebut diakuinya tak tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No 47 Tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Namun Perwal terdahulunya mengatur permasalahan jarak, yaitu Perwal Kota Medan No 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Perwal itu diatur sejumlah syarat pendirian mini market diantaranya masalah jarak minimal 500 meter dari pusat perbelanjaan yang lainnya.
Hal ini juga sesuai dengan aturan yang ada di dalam Permendag No 53/2012 yang mengatur zonasi atau jarak pasar modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter.
“Jika lokasinya berdekatan dengan toko tradisional maka itu menjadi pertimbangan buat kami. Tapi ketentuan peraturannya tidak ada. Bahkan di ketentuan yang berlaku, jalan lingkungan pun boleh dibangun (toko modern) karena itu retail yang menjual barang-barang instan,”ujarnya.