25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Baru 164 Minimarket yang Mengantongi Izin

Wiriya pun kurang setuju jika toko modern disebut-sebut telah mematikan toko tradisional. Masing-masing toko katanya, punya target pasar masing-masing. Pada dasarnya toko modern berbentuk minimarket kompetitornya adalah toko kelontong. Sementara toko modern yang berbentuk supermarket, hypermarket, departement store, kompetitornya adalah pasar tradisional yang juga menjual segala macam jenis barang.

Wiriya mencontohkan Pasar Simpang Limun yang saban hari tidak pernah sepi. Artinya, tetap ada masyarakat yang membutuhkan toko tradisional. “Pangsa pasarnya sudah ada masing-masing. Jadi itu tidak mematikan toko tradisional,”ujarnya. Lalu Wiriya juga mengomentari mengenai keberadaan dua minimarket berbeda yang bersebelahan.

Baginya ini sangat menguntungkan masyarakat karena ada banyak pilihan. “Jadi yang rugi siapa yang untung siapa. Dalam konsep ekonomi masyarakat ada pilihan. Kalau di Indomaret enggak ada barang misalnya, ya pindah ke sebelahnya. Di luar negeri itu enggak bermasalah. Tapi kalau ada peraturan misalnya waralaba A kuotanya segini di satu kota, nah itu bisa kita jadikan pegangan,”ungkapnya.

Menurut Perpes 112 Tahun 2007, toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermart, grosir berbentuk perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar serta jarak antara pasar tradisional yang telah ada. Mengenai jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional yang berdekatan berkaitan dengan masalah perijinan minimarket.

Sementara itu dalam Peremendagri Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pasar modern harus memiliki ijin pendirian yang disebut dengan ijin usaha toko modern (IUTM) yang diterbitkan Bupati/Walikota. Khusus DKI Jakarta IUTM diterbitkan oleh gubernur. Penerbitan IUTM didelegasikan kepada kepala dinas di bidang perdagangan atau pelaksana pelayanan terpadu satu pintu. (bbs/win/deo)

Wiriya pun kurang setuju jika toko modern disebut-sebut telah mematikan toko tradisional. Masing-masing toko katanya, punya target pasar masing-masing. Pada dasarnya toko modern berbentuk minimarket kompetitornya adalah toko kelontong. Sementara toko modern yang berbentuk supermarket, hypermarket, departement store, kompetitornya adalah pasar tradisional yang juga menjual segala macam jenis barang.

Wiriya mencontohkan Pasar Simpang Limun yang saban hari tidak pernah sepi. Artinya, tetap ada masyarakat yang membutuhkan toko tradisional. “Pangsa pasarnya sudah ada masing-masing. Jadi itu tidak mematikan toko tradisional,”ujarnya. Lalu Wiriya juga mengomentari mengenai keberadaan dua minimarket berbeda yang bersebelahan.

Baginya ini sangat menguntungkan masyarakat karena ada banyak pilihan. “Jadi yang rugi siapa yang untung siapa. Dalam konsep ekonomi masyarakat ada pilihan. Kalau di Indomaret enggak ada barang misalnya, ya pindah ke sebelahnya. Di luar negeri itu enggak bermasalah. Tapi kalau ada peraturan misalnya waralaba A kuotanya segini di satu kota, nah itu bisa kita jadikan pegangan,”ungkapnya.

Menurut Perpes 112 Tahun 2007, toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermart, grosir berbentuk perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar serta jarak antara pasar tradisional yang telah ada. Mengenai jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional yang berdekatan berkaitan dengan masalah perijinan minimarket.

Sementara itu dalam Peremendagri Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pasar modern harus memiliki ijin pendirian yang disebut dengan ijin usaha toko modern (IUTM) yang diterbitkan Bupati/Walikota. Khusus DKI Jakarta IUTM diterbitkan oleh gubernur. Penerbitan IUTM didelegasikan kepada kepala dinas di bidang perdagangan atau pelaksana pelayanan terpadu satu pintu. (bbs/win/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/