26 C
Medan
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Tarif Air Naik, Kinerja Sutedi Cs Disebut Terburuk

Foto: Bagus/Sumut Pos
Diskusi mengenai pelayanan PDAM Tirtanadii, oleh sejumlah pengamat dan anggota dewan, di Amaliun Court Medan, Rabu (8/11).

Sosok yang akrab disapa Coki ini menjelaskan, salah satu bentuk buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi ditandai dengan keluhan dari para pelanggan mengenai kualitas air bersih. Hingga hari ini, keluhan mengenai hal ini masih terus terjadi.

“Lantas apa kerjaan mereka. Kalau kurang modal mereka selalu mengajukan penyertaan modal. Ironisnya selain pelayanan buruk, saat ini masyarakat juga dibuat susah dengan kenaikan tarif yang tidak diputuskan sesuai prosedur,” ujarnya.

Atas kondisi ini, Coki berharap Gubernur Sumut harus segera mengganti jajaran Direksi di PDAM Tirtanadi agar layanan publik perusahaan berstatus BUMD tersebut dapat diperbaiki. “Saya rasa jalan satu-satunya ya mengganti direkturnya terutama Direktur Air Bersih,” pungkasnya.

Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi yang dinilainya mengabaikan Perda Provinsi Sumatera Utara No 10 Tahun 2009. Karena, pengambilan keputusan kenaikan tarif air tanpa ada dikonsultasikan kepada anggota DPRD Sumut.

Sutrisno menjelaskan, dalam Perda Nomor 10 Tahun 2009 di pasal 75 dinyatakan, besarnya tarif air minum dan air limbah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah atas usul direksi  setelah disetujui dewan pengawas dengan terlebih dahulu  dikonsultasikan dengan DPRD Sumut.

Politisi Partai PDIP ini menjelaskan, yang menjadi dasar kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi justru mengacu pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 71 tahun 2016  yang menerangkan dasar kenaikan tarif dilakukan konsultasi kepada publik atau pelanggan saja. “Untuk itu, kenaikan tarif air kita minta ditunda. PDAM ternyata lebih mematahui peraturan Mendagri. Sementara peraturan daerah tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Sutrisno juga memerhatikan rekrutmen pegawai yang dinilai amburadul dilakukan PDAM Tirtanadi tanpa ada konsep teknis untuk penerima rekrutmen pegawai. Bahkan saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. “Saya terima laporan pelamar sudah 30 ribu orang. Tidak diperkirakan sampai segitu angka pelamarnya. Namun, tidak ada penunjuk yang lain untuk diperjelas kapan ujian dan dimana. Kalau begini ada sesuatu tidak benar. Kalau tidak ada penjelasan terkait ini, akan menjadi alasan untuk mengundarkan diri semua jajaran direksi,” pungkasnya. (gus)

Foto: Bagus/Sumut Pos
Diskusi mengenai pelayanan PDAM Tirtanadii, oleh sejumlah pengamat dan anggota dewan, di Amaliun Court Medan, Rabu (8/11).

Sosok yang akrab disapa Coki ini menjelaskan, salah satu bentuk buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi ditandai dengan keluhan dari para pelanggan mengenai kualitas air bersih. Hingga hari ini, keluhan mengenai hal ini masih terus terjadi.

“Lantas apa kerjaan mereka. Kalau kurang modal mereka selalu mengajukan penyertaan modal. Ironisnya selain pelayanan buruk, saat ini masyarakat juga dibuat susah dengan kenaikan tarif yang tidak diputuskan sesuai prosedur,” ujarnya.

Atas kondisi ini, Coki berharap Gubernur Sumut harus segera mengganti jajaran Direksi di PDAM Tirtanadi agar layanan publik perusahaan berstatus BUMD tersebut dapat diperbaiki. “Saya rasa jalan satu-satunya ya mengganti direkturnya terutama Direktur Air Bersih,” pungkasnya.

Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi yang dinilainya mengabaikan Perda Provinsi Sumatera Utara No 10 Tahun 2009. Karena, pengambilan keputusan kenaikan tarif air tanpa ada dikonsultasikan kepada anggota DPRD Sumut.

Sutrisno menjelaskan, dalam Perda Nomor 10 Tahun 2009 di pasal 75 dinyatakan, besarnya tarif air minum dan air limbah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah atas usul direksi  setelah disetujui dewan pengawas dengan terlebih dahulu  dikonsultasikan dengan DPRD Sumut.

Politisi Partai PDIP ini menjelaskan, yang menjadi dasar kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi justru mengacu pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 71 tahun 2016  yang menerangkan dasar kenaikan tarif dilakukan konsultasi kepada publik atau pelanggan saja. “Untuk itu, kenaikan tarif air kita minta ditunda. PDAM ternyata lebih mematahui peraturan Mendagri. Sementara peraturan daerah tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Sutrisno juga memerhatikan rekrutmen pegawai yang dinilai amburadul dilakukan PDAM Tirtanadi tanpa ada konsep teknis untuk penerima rekrutmen pegawai. Bahkan saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. “Saya terima laporan pelamar sudah 30 ribu orang. Tidak diperkirakan sampai segitu angka pelamarnya. Namun, tidak ada penunjuk yang lain untuk diperjelas kapan ujian dan dimana. Kalau begini ada sesuatu tidak benar. Kalau tidak ada penjelasan terkait ini, akan menjadi alasan untuk mengundarkan diri semua jajaran direksi,” pungkasnya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/