28 C
Medan
Wednesday, February 5, 2025

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Batal Dihapus

Pihaknya juga membantah adanya deal (pengondisian) tertentu terkait perubahan dinas ini. “Bagi pansus tidak ada deal apapun. Ini lebih kepada dekresi (kebijakan), di mana ada dua pemahaman (persepsi) yang berbeda antara kami dan eksekutif mengenai nomenklatur. Apalagi dalam Permendagri No 188/2016, ada disebut dalam hal kebutuhan spesifik penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dapat menambah nomenklatur. Daripada ini terjadi deadlock, lebih baik kembali dirundingkan. Itu pun karena ada surat resmi dari pemko,” katanya.

Selain 26 dinas itu, pansus sudah mengoreksi Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), serta menggabungkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Menjawab tertundanya kedua kali pengesahan ranperda tersebut, Anggota Pansus Beston Sinaga tampak enggan membeber penolakan dari fraksinya. Sebab diketahui Beston merupakan bagian dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan. “Saya kan bicara sebagai anggota pansus. Jadi sesuai terminologi yang dipakai untuk menentukan dinas itu dipisah maupun digabung. Kan ada poin-poinnya,” katanya.

Dia mengakui ada permintaan khusus dari pemko terkait perubahan sejumlah dinas ini. “Awalnya yang kami koreksi berdasar finalisasi pansus, 22 dinas dan 5 badan. Sementara pemko maunya 26 dinas. Tapi permintaan pada waktu itu tidak resmi, tidak ditandatangani. Karena bisa dipikir ada permainan pansus, makanya kami minta harus resmi. Setelah itu kami bahas dengan argumentasi yang lengkap, disertai peraturan pendukung,” katanya.

Pihaknya memberi waktu 2 hari kepada pemko terkait data-data pendukung tersebut. Setelah itu akan ada finalisasi sebelum pengesahan yang dijadwal pada Rabu (13/12) depan. “Ya, jadwalnya itu Rabu depan paripurna pengesahan perda perangkat daerah. Setelah itu lanjut KUA-PPAS,” pungkasnya seraya menambahkan dimungkinkan terjadi dinamika dalam pengesahan ranperda ini. (prn/azw)

 

Pihaknya juga membantah adanya deal (pengondisian) tertentu terkait perubahan dinas ini. “Bagi pansus tidak ada deal apapun. Ini lebih kepada dekresi (kebijakan), di mana ada dua pemahaman (persepsi) yang berbeda antara kami dan eksekutif mengenai nomenklatur. Apalagi dalam Permendagri No 188/2016, ada disebut dalam hal kebutuhan spesifik penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dapat menambah nomenklatur. Daripada ini terjadi deadlock, lebih baik kembali dirundingkan. Itu pun karena ada surat resmi dari pemko,” katanya.

Selain 26 dinas itu, pansus sudah mengoreksi Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), serta menggabungkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Menjawab tertundanya kedua kali pengesahan ranperda tersebut, Anggota Pansus Beston Sinaga tampak enggan membeber penolakan dari fraksinya. Sebab diketahui Beston merupakan bagian dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan. “Saya kan bicara sebagai anggota pansus. Jadi sesuai terminologi yang dipakai untuk menentukan dinas itu dipisah maupun digabung. Kan ada poin-poinnya,” katanya.

Dia mengakui ada permintaan khusus dari pemko terkait perubahan sejumlah dinas ini. “Awalnya yang kami koreksi berdasar finalisasi pansus, 22 dinas dan 5 badan. Sementara pemko maunya 26 dinas. Tapi permintaan pada waktu itu tidak resmi, tidak ditandatangani. Karena bisa dipikir ada permainan pansus, makanya kami minta harus resmi. Setelah itu kami bahas dengan argumentasi yang lengkap, disertai peraturan pendukung,” katanya.

Pihaknya memberi waktu 2 hari kepada pemko terkait data-data pendukung tersebut. Setelah itu akan ada finalisasi sebelum pengesahan yang dijadwal pada Rabu (13/12) depan. “Ya, jadwalnya itu Rabu depan paripurna pengesahan perda perangkat daerah. Setelah itu lanjut KUA-PPAS,” pungkasnya seraya menambahkan dimungkinkan terjadi dinamika dalam pengesahan ranperda ini. (prn/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/