“Kalau itu ya Dishub Medan, bagaimana Perdanya, terus teknis pelaksanaannya mereka yang paham. Saya belum bisa komentar banyak, polisi sifatnya hanya membantu pengawalan,” ujar Tatan ketika diwawancarai Sumut Pos, Jumat (8/12).
Dia mengaku belum mendapat laporan hasil rapat antara Satlantas dengan Dishub Medan soal bagaimana nanti teknis pelaksana pengawasan taksi online sesuao PM 108 itu. “Tunggu nanti saya tanyakan dulu bagaimana perkembangan rapat antara Satlantas sama Dishub. Saya belum bisa komentar banyak, belum tahu arahnya bagaimana,” terang Tatan.
Seperti diketahui, Kementrian Perhubungan (Kemenhun) Oktober kemarin sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
PM 108 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).
PM 108 ini pun sudah ddisahkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada tanggal 24 Oktober 2017. Namun, kelanjutannya di daerah, oleh pemerintah setempat masih diadakan rapat pembahasan lintas sektoral pemantapan bagaimana nanti penerapannya. Yang paling berperan mengimplementasikan PM108 itu Dinas Perhubungan baik provinsi kemudian kabupaten/kota. Termasuk di dalamnya sebagai apratur pengawasan adalah aparat kepolisian. (prn/dvs/ila)