MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pembangunan proyek jalan tol dalam kota di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang masih berjalan ditempat. Belum diketahui pasti kapan jalan tol yang boleh dilintasi oleh sepeda motor tersebut mulai dibangun.
Padahal pemerintah provinsi Sumatera Utara sebagai pencetus proyek tersebut berkali-kali menyebutkan bahwa infrastruktur tersebut akan menjadi solusi aktif dalam mengurai tingkat kemacetan di Kota Medan dan sekitarnya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan hingga saat ini belum diketahui pasti kapan proses pembangunan jalan tol dalam Kota itu akan dilaksanakan.
“(Pembangunannya) belum tahu kapan. Selasa (7/1) kemarin kita baru saja rapat dengan pak Gubernur, terkait soal jalan tol dalam kota itu,” ucap Irwan kepada Sumut Pos, Kamis (9/1).
Disebutkan Irwan, wacana proyek pembangunan jalan tol dalam kota masih sebatas gambaran visualisasi proyek dan penjelasan sejumlah titik koridornya. Sehingga nantinya, masih akan dipelajari lebih detail terkait wilayah-wilayah yang akan terkena proyek pembangunannya.
“Makanya kami akan segera berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi (Sumut) untuk mengetahui lebih detail sejauh mana proyek itu berjalan saat ini, karena kemarin masih sebatas visualisasi,” sebutnya.
Begitu juga soal peranan Pemko Medan nantinya dalam perencanaan pembangunan jalan tol yang akan dibangun dalam 3 sesi ini, Irwan mengaku belum mengetahui pasti sejauh mana nantinya peranan Pemko Medan dalam pelaksanaanya.
“Itu juga nanti akan kita tanyakan ke Bappeda provinsi secara detail, untuk peran Pemko Medan sendiri akan sejauh apa, karena hingga saat ini kita memang belum tahu apa tugas dan peranan Pemko Medan dalam pembangunannya,” ujarnya.
Ditanya mengenai soal pembebasan lahan warga yang akan terkena dampak pembangunan jalan tol dalam kota. Dikatakan Irwan, hal itu baru akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bila keseluruhan studi pembangunan sudah rampung.
“Kalau nanti studi pembangunannya sudah rampung, baru nanti akan terlihat jelas mana-mana saja wilayah yang akan terkena proyek pembangunan dan harus diganti rugi. Mungkin setelah itu akan masuk ke dalam tahap pendataan oleh BPN,” katanya.
Namun, kata Irwan, BPN hanya bertugas untuk mendata dan memverifikasi surat-surat kepemilikan secara administrasi, bukan untuk membayar atau membiayai ganti rugi dari lahan yang dimaksud.
“Yang membayar ganti rugi nantinya ya tetap pemerintah setempat, kalau lahan yang terkena di Medan ya akan dibayarkan oleh Pemko Medan, begitu juga dengan wilayah pemerintah lainnya. Itu sebabnya butuh kajian lagi, cukup atau tidak APBD Kota Medan untuk membayar ganti rugi itu. Atau bisa juga nantinya ada bantuan dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat dalam membayar biayanya,” tandasnya.
Senada dengan Irwan Ritonga, kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya juga belum mengetahui pasti sudah sejauh mana progres atau tahapan rencana pembangunan jalan tol dalam kota tersebut.
“Kita juga belum tahu pasti, yang saya tahu studi dari Provinsi terkait jalan tol dalam kota itu memang belum selesai. Untuk lebih detailnya mungkin nanti bisa ditanyakan langsung ke Kadis Bina Marga Provinsi (Sumut),” pungkasnya.
Seperti diketahui, Tol dalam kota akan dibangun sepanjang 30.97 Km. Jalan tol akan memakan rute Helvetia-Amplas dan pembangunan akan memakan dana hingga Rp7 triliun. Totalnya ada tiga seksi yang akan dibangun, seksi I Helvetia-Titikuning sepanjang 14.28 km, seksi II Titikuning-Pulobrayan sepanjang 12.44 km dan seksi III Titikuning-Amplas sepanjang 4.25 km.(map/azw)