25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gatot Diberhentikan, Erry Resmi Plt Gubsu

Foto: Ricardo/JPNN Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) saat bersalaman dengan Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk dua terdakwa, Gatot dan istrinya Evy Susanti.
Foto: Ricardo/JPNN
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) saat bersalaman dengan Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk dua terdakwa, Gatot dan istrinya Evy Susanti.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi akhirnya resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut. Dengan demikian secara administratif Erry sudah memiliki kewenangan melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan gubernur sesuai aturan perundang-undangan.

 

Sekdaprov Sumut Hasban Ritonga mengungkapkan sudah menerima surat pemberhentian sementara Gatot Pujo Nugroho dari jabatan gubernur non-aktif.

 

“Dengan surat (pemberhentian sementara) itu, berarti Pak Erry bukan lagi sebagai wagub. Nomenklaturnya sudah pelaksana tugas gubernur. Wakil Gubernurnya otomatis hilang,” tegasnya.

 

Hasban menyebutkan mantan Bupati Serdang Bedagai itu akan mendapatkan hak sebagai seorang Plt Gubernur sekaligus kewenangannya.

 

“Kalau sebelumnya, Pak Erry adalah Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas Gubernur,” katanya.

 

Meskipun surat pemberhentian sementara Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur sudah ada, dikatakan dia, tetap diperlukan pelantikan untuk putusan tersebut.

 

“Tetap perlu pelantikan. Namun masih belum kita pastikan kapan dilantik resmi,” sebutnya.

 

Soal wagub, lanjut Hasban, jika masa periodesasi masih menyisakan setidaknya 18 bulan sebelum berakhir, maka akan diperlukan figur Wakil.

 

Sebelumnya, Erry menegaskan, kewenangannya sebelum surat keputusan itu terbit sebatas wagubsu yang menjalankan tugas gubernur. Sesuai aturan jika gubernur sudah disidang dengan status terdakwa baru diproses untuk pemberhentian sementaranya.

 

“Setelah itu saya baru bisa menjadi Plt Gubernur,” terangnya ketika itu.

 

Dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 83 disebutkan pemberhentian sementara dilakukan tanpa lewat usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

 

Anggota DPRD Sumut Satrya Yudha Wibowo mengatakan, pengangkatan Erry sebagai pelaksana tugas gubernur dibutuhkan agar pemerintahan berjalan stabil. Karenanya, dia mengimbau, Erry yang kini resmi diangkat sebagai plt gubernur segera memperkuat jajaran SKPD.

 

“Apalagi sudah harus dijalankan APBD-nya. Jadi harus segera bekerja (penuh) siapkan semua perangkat,” kata anggota dewan dari fraksi PKS ini.

 

Satrya mengingatkan agar Pemprov tidak lagi bermasalah menjelang penghujung tahun terkait anggaran (APBD). Dimana ada keterlambatan penggunaan dan perencanaannya. Selain itu, juga harus diperhatikan posisi SKPD yang harus dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.”Mana yang baik dipertahankan, yang kurang maksimal diganti saja,” katanya.

 

Dengan adanya kepastian posisi Erry ini, Satrya berharap, pemerintah pusat juga ikut memerhatikan kondisi Sumut yang dua tahun terakhir dalam kondisi keuangan yang tak baik. (bal/val)

Foto: Ricardo/JPNN Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) saat bersalaman dengan Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk dua terdakwa, Gatot dan istrinya Evy Susanti.
Foto: Ricardo/JPNN
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) saat bersalaman dengan Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi (kiri) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/2). Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi menjadi saksi untuk dua terdakwa, Gatot dan istrinya Evy Susanti.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi akhirnya resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut. Dengan demikian secara administratif Erry sudah memiliki kewenangan melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan gubernur sesuai aturan perundang-undangan.

 

Sekdaprov Sumut Hasban Ritonga mengungkapkan sudah menerima surat pemberhentian sementara Gatot Pujo Nugroho dari jabatan gubernur non-aktif.

 

“Dengan surat (pemberhentian sementara) itu, berarti Pak Erry bukan lagi sebagai wagub. Nomenklaturnya sudah pelaksana tugas gubernur. Wakil Gubernurnya otomatis hilang,” tegasnya.

 

Hasban menyebutkan mantan Bupati Serdang Bedagai itu akan mendapatkan hak sebagai seorang Plt Gubernur sekaligus kewenangannya.

 

“Kalau sebelumnya, Pak Erry adalah Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas Gubernur,” katanya.

 

Meskipun surat pemberhentian sementara Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur sudah ada, dikatakan dia, tetap diperlukan pelantikan untuk putusan tersebut.

 

“Tetap perlu pelantikan. Namun masih belum kita pastikan kapan dilantik resmi,” sebutnya.

 

Soal wagub, lanjut Hasban, jika masa periodesasi masih menyisakan setidaknya 18 bulan sebelum berakhir, maka akan diperlukan figur Wakil.

 

Sebelumnya, Erry menegaskan, kewenangannya sebelum surat keputusan itu terbit sebatas wagubsu yang menjalankan tugas gubernur. Sesuai aturan jika gubernur sudah disidang dengan status terdakwa baru diproses untuk pemberhentian sementaranya.

 

“Setelah itu saya baru bisa menjadi Plt Gubernur,” terangnya ketika itu.

 

Dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 83 disebutkan pemberhentian sementara dilakukan tanpa lewat usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

 

Anggota DPRD Sumut Satrya Yudha Wibowo mengatakan, pengangkatan Erry sebagai pelaksana tugas gubernur dibutuhkan agar pemerintahan berjalan stabil. Karenanya, dia mengimbau, Erry yang kini resmi diangkat sebagai plt gubernur segera memperkuat jajaran SKPD.

 

“Apalagi sudah harus dijalankan APBD-nya. Jadi harus segera bekerja (penuh) siapkan semua perangkat,” kata anggota dewan dari fraksi PKS ini.

 

Satrya mengingatkan agar Pemprov tidak lagi bermasalah menjelang penghujung tahun terkait anggaran (APBD). Dimana ada keterlambatan penggunaan dan perencanaannya. Selain itu, juga harus diperhatikan posisi SKPD yang harus dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.”Mana yang baik dipertahankan, yang kurang maksimal diganti saja,” katanya.

 

Dengan adanya kepastian posisi Erry ini, Satrya berharap, pemerintah pusat juga ikut memerhatikan kondisi Sumut yang dua tahun terakhir dalam kondisi keuangan yang tak baik. (bal/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/