32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Inspektorat Suruh Marasutan Mundur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan Siregar harus bertanggung jawab atas berlarut-larutnya persoalan di SMP Negeri 44 Medan.

Atas dasar itu Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi mengaku tidak habis pikir melihat Kadis Pendidikan yang sampai saat ini belum mampu menyelesaikan kekisruhan antara Asmiati dan Dermawati.

Padahal, kata dia, Inspektorat sudah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tentang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama SMP Negeri 44 Medan dipegang oleh Dermawati. “Semua sudah rekomendasi yang dibutuhkan untuk penyelesaian masalah di SMPN 44 Medan sudah kita sampaikan,” ujar Farid di Balai Kotan Jumat (7/3).

Karenanya, masih menurut Farid, pihaknya tidak akan bertanggung jawab jika keputusan yang diambil oleh Kadis Pendidikan Kota Medan tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan inspektorat.

“Kalau tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, labih baik dia (Kadis Pendidikan, Red) mundur saja dari jabatannya,” tegas pria yang pernah menjadi Kadis Pendidikan Medan itu.

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar mengaku masih bingung dalam mencari solusi untuk menyelesaikan kisruh di SMP Negeri 44 Medan.

Dia mengaku sudah meminta arahan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang khusus menangani dana BOS. Namun sampai saat ini belum ada petunjuk apapun yang diberikan Kemendikbud. “Dari pada bingung-bingung, lebih baik uang tersebut saya kembalikan ke negara saja,” sebutnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi B DPRD Medan, Sri Jati Pohan juga menyayangkan lambatnya penyelesaian masalah di SMP Negeri 44 Medan.

Kadis Pendidikan, kata dia, harus mengambil langkah tegas dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut. “Jangan masalah ini dibiarkan berlarut-larut karena siswa juga yang nantinya bakal menjadi korban,” tegasnya. (dik/ije)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan Siregar harus bertanggung jawab atas berlarut-larutnya persoalan di SMP Negeri 44 Medan.

Atas dasar itu Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi mengaku tidak habis pikir melihat Kadis Pendidikan yang sampai saat ini belum mampu menyelesaikan kekisruhan antara Asmiati dan Dermawati.

Padahal, kata dia, Inspektorat sudah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tentang penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama SMP Negeri 44 Medan dipegang oleh Dermawati. “Semua sudah rekomendasi yang dibutuhkan untuk penyelesaian masalah di SMPN 44 Medan sudah kita sampaikan,” ujar Farid di Balai Kotan Jumat (7/3).

Karenanya, masih menurut Farid, pihaknya tidak akan bertanggung jawab jika keputusan yang diambil oleh Kadis Pendidikan Kota Medan tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan inspektorat.

“Kalau tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, labih baik dia (Kadis Pendidikan, Red) mundur saja dari jabatannya,” tegas pria yang pernah menjadi Kadis Pendidikan Medan itu.

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar mengaku masih bingung dalam mencari solusi untuk menyelesaikan kisruh di SMP Negeri 44 Medan.

Dia mengaku sudah meminta arahan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang khusus menangani dana BOS. Namun sampai saat ini belum ada petunjuk apapun yang diberikan Kemendikbud. “Dari pada bingung-bingung, lebih baik uang tersebut saya kembalikan ke negara saja,” sebutnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi B DPRD Medan, Sri Jati Pohan juga menyayangkan lambatnya penyelesaian masalah di SMP Negeri 44 Medan.

Kadis Pendidikan, kata dia, harus mengambil langkah tegas dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut. “Jangan masalah ini dibiarkan berlarut-larut karena siswa juga yang nantinya bakal menjadi korban,” tegasnya. (dik/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/