29 C
Medan
Sunday, December 21, 2025

Gudang Penimbunan LPG Digerebek di Marelan

Foto: Gibson/PM Petugas Subdit Indag memboyong 6 pekerja dari gudang penimbunan gas elpiji milik Yudha Beacher, di Medan Marelan, Senin (9/3/2015).
Foto: Gibson/PM
Petugas Subdit Indag memboyong 6 pekerja dari gudang penimbunan gas elpiji milik Yudha Beacher, di Medan Marelan, Senin (9/3/2015).

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar didampingi Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf dan Kasubdit I Indag AKBP Frido Situmorang menjelaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“Gudang tersebut diketahui milik Yudha Beacher. Enam pekerjanya masing-masing BT, AT, KS, EP, AS dan UT telah diamankan guna dimintai keterangan,” ujarnya.

Lanjut Ahmad, saat penggerebekkan, keenam pekerja sedang melakukan aktivitas pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi pemerintah ke tabung gas ukuran 50kg dengan cara menyambungkan pipa kran tabung gas 3 kg ke kepala tabung gas ukuran 50 kg.

Barang bukti yang diamankan berupa tabung 50 kg sebanyak 11 buah, tabung ukuran 12 kg sebanyak 80 buah (kosong), dan tabung 3 kg sebanyak 344 buah (321 kosong dan 13 berisi), buku data, 18 pipa kran, 1 buah martil, 3 buah kunci inggris, 1 gulung kawat segel tabung 50 kg, dua buah alat tutup tabung 50kg dan satu buah tang.

“Semua barang bukti kita amankan dan pemilik gudang kita periksa intensif,” bebernya.

Dalam pemeriksaan, para pekerja mengaku dapat menyuntik 1.220 tabung dalam seminggu. Hasilnya dijual ke grosir dan kios-kios di Belawan dan kota Medan.

“Kita akan memanggil pihak Pertamina untuk memberikan keterangan dan menanyakan status gudang milik Yudha Beacher. Pasal yang dilanggar adalah pasal 6 ayat 1 huruf b UU darurat no. 7/drt/1955 tentang tindak pidana ekonomi jo. Peraturan pemerintah pengganti UU no. 8 tahun 1962, tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo memproduksi dan memperdagangkan barang berupa LPG dalam tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg, yang merupakan hasil pemindahan isi dari tabung gas ukuran 3 kg ke dalam ukuran 12 kg dan 50 kg yang tidak sesuai standar yang disyaratkan dan ketentuan perudangan-undangan dan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto menurut ukuran yang sebenarnya sebagaiman pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat (1)huruf a,b dab c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelas Ahmad sembari menyebutkan, pihaknya akan meminta keterangan ahli dari Disperindag.

Ditanya apakah pemilik gudang adalah oknum TNI, Haydar masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya, kita akan melakukan penggerebekan di tempat yang kita anggap menimbun gas elpiji. (gib/cr-2/ras)

Foto: Gibson/PM Petugas Subdit Indag memboyong 6 pekerja dari gudang penimbunan gas elpiji milik Yudha Beacher, di Medan Marelan, Senin (9/3/2015).
Foto: Gibson/PM
Petugas Subdit Indag memboyong 6 pekerja dari gudang penimbunan gas elpiji milik Yudha Beacher, di Medan Marelan, Senin (9/3/2015).

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar didampingi Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf dan Kasubdit I Indag AKBP Frido Situmorang menjelaskan penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“Gudang tersebut diketahui milik Yudha Beacher. Enam pekerjanya masing-masing BT, AT, KS, EP, AS dan UT telah diamankan guna dimintai keterangan,” ujarnya.

Lanjut Ahmad, saat penggerebekkan, keenam pekerja sedang melakukan aktivitas pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi pemerintah ke tabung gas ukuran 50kg dengan cara menyambungkan pipa kran tabung gas 3 kg ke kepala tabung gas ukuran 50 kg.

Barang bukti yang diamankan berupa tabung 50 kg sebanyak 11 buah, tabung ukuran 12 kg sebanyak 80 buah (kosong), dan tabung 3 kg sebanyak 344 buah (321 kosong dan 13 berisi), buku data, 18 pipa kran, 1 buah martil, 3 buah kunci inggris, 1 gulung kawat segel tabung 50 kg, dua buah alat tutup tabung 50kg dan satu buah tang.

“Semua barang bukti kita amankan dan pemilik gudang kita periksa intensif,” bebernya.

Dalam pemeriksaan, para pekerja mengaku dapat menyuntik 1.220 tabung dalam seminggu. Hasilnya dijual ke grosir dan kios-kios di Belawan dan kota Medan.

“Kita akan memanggil pihak Pertamina untuk memberikan keterangan dan menanyakan status gudang milik Yudha Beacher. Pasal yang dilanggar adalah pasal 6 ayat 1 huruf b UU darurat no. 7/drt/1955 tentang tindak pidana ekonomi jo. Peraturan pemerintah pengganti UU no. 8 tahun 1962, tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo memproduksi dan memperdagangkan barang berupa LPG dalam tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg, yang merupakan hasil pemindahan isi dari tabung gas ukuran 3 kg ke dalam ukuran 12 kg dan 50 kg yang tidak sesuai standar yang disyaratkan dan ketentuan perudangan-undangan dan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto menurut ukuran yang sebenarnya sebagaiman pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat (1)huruf a,b dab c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelas Ahmad sembari menyebutkan, pihaknya akan meminta keterangan ahli dari Disperindag.

Ditanya apakah pemilik gudang adalah oknum TNI, Haydar masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya, kita akan melakukan penggerebekan di tempat yang kita anggap menimbun gas elpiji. (gib/cr-2/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru