26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Mau Dibongkar, Pemilik Papan Reklame Datang… Batal Deh

Foto: Istimewa Pembongkaran papan reklame di Medan gagal dilakukan karena dihalangi pemilik, Rabu (23/11)..
Foto: Istimewa
Pembongkaran papan reklame di Medan gagal dilakukan karena dihalangi pemilik, Rabu (23/11)..

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pembongkaran 22 unit papan reklame di atas pos polisi lalu lintas yang tersebar di beberapa kawasan Kota Medan, Selasa (22/11) malam, batal dilaksanakan. Hal ini disebabkan adanya pihak yang menghalangi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) saat ingin melakukan pembongkaran.

Hal ini diungkapkan Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Kota Medan Indra Siregar, Rabu (23/11). Ia menjelaskan, atas permintaan tersebut, pihaknya mengurungkan niat melakukan pembongkaran. Padahal persiapan pembongkaran telah dilakukan dengan maksimal, termasuk alat-alat untuk pembongkaran.

Pembongkaran tersebut hampir dilakukan, tepatnya papan reklame yang berada di atas pos polisi lalu lintas Jalan Perintis Kemerdekaan, simpang Jalan Gaharu. Namun, begitu tim ingin melakukan pembongkaran, sejumlah orang yang mengaku pemilik papan reklame mencoba menghalangi.

“Mereka mengatakan, papan reklame tersebut berdiri karena adanya MoU (kesepakatan). Meski kami tidak menggubrisnya, tetap saja mereka memaksa. Selain itu, pembongkaran tersebut permintaan dari pihak kepolisian. Kami melaksanakan karena adanya permintaan,” jelas Indra.

Akibat terjadi perdebatan, lanjut Indra, sejumlah orang itu naik ke atas papan reklame jenis baliho, dan kembali meminta pembongkaran ditunda. Pembongkaran pun akhirnya dibatalkan. “Setelah dihalangi dan adanya perdebatan, kami diminta mundur oleh aparat kepolisian. Makanya pembongkaran dibatalkan. Saya tidak tahu kapan dilanjutkan. Tergantung permintaan. Kami siap saja. Bahkan, tidak mencampuri urusan MoU dan sebagainya. Sebab ini atas dasar permintaan kepolisian melalui surat resmi disampaikan kepada kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah adanya koordinasi dengan pihak kepolisian dan diminta untuk mundur, Indra dan beberapa stafnya langsung membubarkan diri. Selain itu, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali kepada pihak kepolisian terkait rencana tersebut. “Ini sedang koordinasi dengan pihak kepolisian kembali,” katanya.

Sementara Direktur Utama PT Multigrafindo, Irwan, selaku pemilik papan reklame mengaku, pihaknya meminta pembongkaran papan reklame agar ditunda. Pasalnya, pemasangan tersebut merupakan permintaan dari pihak ketiga atau sedang dilakukan kerja sama. Ia sendiri tidak tahu tujuan dibongkar reklamenya tersebut. “Itu sedang ada kerja sama dengan pihak ketiga. Makanya, kami mohon ditunda. Katanya pos polisi lalu lintas itu mau direnovasi. Silakan saja, tapi harus ada MoU-nya. Sampai kapan renovasi dilakukan dan setelah selesai reklame kami bisa berdiri lagi,” harapnya.

Saat disinggung masalah izin, Irwan menjelaskan, hampir seluruh papan reklame di Kota Medan tidak punya izin. “Kenapa punya kami saja yang dibongkar, yang lain tidak. Makanya, kami minta ditunda dan buat MoU, agar papan reklame kami bisa berdiri lagi setelah direnovasi,” tambahnya.

Saat ini pihaknya meminta klarifikasi terkait permintaan pembongkaran reklame tersebut, dan meminta ditunda sampai ada izin dibolehkannya papan reklame tersebut berdiri kembali, begitu renovasi pos polisi lalu lintas tersebut selesai dilakukan.

Terpisah, Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah mengharapkan, permintaan pembongkaran papan reklame ini bukan karena pesanan bisnis pengusaha. “Kami yakin permintaan Kapolrestabes Medan pada Dinas TRTB murni bukan karena pesanan bisnis semata,” tegasnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan ini, mengaku, terkejut dengan adanya surat Kapolrestabes kepada Dinas TRTB untuk menertibkan reklame yang berada di atas pos polisi yang tersebar di sejumlah titik Kota Medan. “Kami tahu dari media cetak terkait permintaan Kapolrestabes untuk menertibkan reklame di atas pos polisi. Kami tidak tahu apakah keberadaan reklame itu melanggar secara hukum atau tidak. Setahu saya belum ada aturannya terkait masalah itu. Kami sangat sayangkan jika penertiban ini ada kaitannya dengan permintaan bisnis oknum pengusaha reklame tertentu,” kata anggota Komisi D ini.

Menurutnya, saat ini marak dilakukan penertiban reklame yang tidak punya izin, ternyata setelah ditumbangkan reklame tertentu, keesokan berdiri lagi dengan perusahaan berbeda. Seolah-olah, kata Ilhamsyah, ada pesanan dalam penertiban ini. “Kami khawatir munculnya permintaan penertiban dari Kapolrestabes ini juga seperti hal itu. Ini sungguh disayangkan. Masih banyak reklame atau billboard yang menyalah, serta harus ditertibkan, khususnya di 13 titik zona larangan. Kenapa harus reklame ini yang ditertibkan,” pungkasnya. (prn/saz)

Foto: Istimewa Pembongkaran papan reklame di Medan gagal dilakukan karena dihalangi pemilik, Rabu (23/11)..
Foto: Istimewa
Pembongkaran papan reklame di Medan gagal dilakukan karena dihalangi pemilik, Rabu (23/11)..

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pembongkaran 22 unit papan reklame di atas pos polisi lalu lintas yang tersebar di beberapa kawasan Kota Medan, Selasa (22/11) malam, batal dilaksanakan. Hal ini disebabkan adanya pihak yang menghalangi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) saat ingin melakukan pembongkaran.

Hal ini diungkapkan Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB Kota Medan Indra Siregar, Rabu (23/11). Ia menjelaskan, atas permintaan tersebut, pihaknya mengurungkan niat melakukan pembongkaran. Padahal persiapan pembongkaran telah dilakukan dengan maksimal, termasuk alat-alat untuk pembongkaran.

Pembongkaran tersebut hampir dilakukan, tepatnya papan reklame yang berada di atas pos polisi lalu lintas Jalan Perintis Kemerdekaan, simpang Jalan Gaharu. Namun, begitu tim ingin melakukan pembongkaran, sejumlah orang yang mengaku pemilik papan reklame mencoba menghalangi.

“Mereka mengatakan, papan reklame tersebut berdiri karena adanya MoU (kesepakatan). Meski kami tidak menggubrisnya, tetap saja mereka memaksa. Selain itu, pembongkaran tersebut permintaan dari pihak kepolisian. Kami melaksanakan karena adanya permintaan,” jelas Indra.

Akibat terjadi perdebatan, lanjut Indra, sejumlah orang itu naik ke atas papan reklame jenis baliho, dan kembali meminta pembongkaran ditunda. Pembongkaran pun akhirnya dibatalkan. “Setelah dihalangi dan adanya perdebatan, kami diminta mundur oleh aparat kepolisian. Makanya pembongkaran dibatalkan. Saya tidak tahu kapan dilanjutkan. Tergantung permintaan. Kami siap saja. Bahkan, tidak mencampuri urusan MoU dan sebagainya. Sebab ini atas dasar permintaan kepolisian melalui surat resmi disampaikan kepada kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah adanya koordinasi dengan pihak kepolisian dan diminta untuk mundur, Indra dan beberapa stafnya langsung membubarkan diri. Selain itu, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali kepada pihak kepolisian terkait rencana tersebut. “Ini sedang koordinasi dengan pihak kepolisian kembali,” katanya.

Sementara Direktur Utama PT Multigrafindo, Irwan, selaku pemilik papan reklame mengaku, pihaknya meminta pembongkaran papan reklame agar ditunda. Pasalnya, pemasangan tersebut merupakan permintaan dari pihak ketiga atau sedang dilakukan kerja sama. Ia sendiri tidak tahu tujuan dibongkar reklamenya tersebut. “Itu sedang ada kerja sama dengan pihak ketiga. Makanya, kami mohon ditunda. Katanya pos polisi lalu lintas itu mau direnovasi. Silakan saja, tapi harus ada MoU-nya. Sampai kapan renovasi dilakukan dan setelah selesai reklame kami bisa berdiri lagi,” harapnya.

Saat disinggung masalah izin, Irwan menjelaskan, hampir seluruh papan reklame di Kota Medan tidak punya izin. “Kenapa punya kami saja yang dibongkar, yang lain tidak. Makanya, kami minta ditunda dan buat MoU, agar papan reklame kami bisa berdiri lagi setelah direnovasi,” tambahnya.

Saat ini pihaknya meminta klarifikasi terkait permintaan pembongkaran reklame tersebut, dan meminta ditunda sampai ada izin dibolehkannya papan reklame tersebut berdiri kembali, begitu renovasi pos polisi lalu lintas tersebut selesai dilakukan.

Terpisah, Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah mengharapkan, permintaan pembongkaran papan reklame ini bukan karena pesanan bisnis pengusaha. “Kami yakin permintaan Kapolrestabes Medan pada Dinas TRTB murni bukan karena pesanan bisnis semata,” tegasnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan ini, mengaku, terkejut dengan adanya surat Kapolrestabes kepada Dinas TRTB untuk menertibkan reklame yang berada di atas pos polisi yang tersebar di sejumlah titik Kota Medan. “Kami tahu dari media cetak terkait permintaan Kapolrestabes untuk menertibkan reklame di atas pos polisi. Kami tidak tahu apakah keberadaan reklame itu melanggar secara hukum atau tidak. Setahu saya belum ada aturannya terkait masalah itu. Kami sangat sayangkan jika penertiban ini ada kaitannya dengan permintaan bisnis oknum pengusaha reklame tertentu,” kata anggota Komisi D ini.

Menurutnya, saat ini marak dilakukan penertiban reklame yang tidak punya izin, ternyata setelah ditumbangkan reklame tertentu, keesokan berdiri lagi dengan perusahaan berbeda. Seolah-olah, kata Ilhamsyah, ada pesanan dalam penertiban ini. “Kami khawatir munculnya permintaan penertiban dari Kapolrestabes ini juga seperti hal itu. Ini sungguh disayangkan. Masih banyak reklame atau billboard yang menyalah, serta harus ditertibkan, khususnya di 13 titik zona larangan. Kenapa harus reklame ini yang ditertibkan,” pungkasnya. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/