26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

3 Bulan, Gugatan Cerai Capai 581 Kasus

MEDAN – Jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Medan hingga bulan Maret tahun 2013, sudah mencapai angka 581. Jumlah itu merupakan jumlah tertinggi sepanjang 5 tahun terakhir. Hal itu disampaikan langsung oleh Panitera Sekertaris Pengadilan Agama Negeri Medan, Hilman Lubis saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (8/4) pagi. Disebutnya, peningkatan paling tajam terjadi pada bulan Januari tahun 2013 yang berjumlah 197 perkara.

“ Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat atas hukum. Kalau peningkatannya sekitar 8 persen saja dan volumenya masih seimbang antar isteri ataupun suami yang melakukan penggugatan atau lebih dikenal jenis perkara cerai talak dan cerai gugat, “ ungkap Hilman
Namun, dari jumlah itu Hilman mengaku tidak semuanya berlanjut. Diakui Hilman, dari jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Medan itu, ada 51 perkara yang dicabut, 6 perkara ditolak, 21 perkara dibatalkan, 10 perkara digugurkan dan  6 perkara NO atau tidak dilanjutkan oleh penggugat. Sementara untuk perkara yang dikabulkan, disebut Hilman berjumlah 487 perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Untuk faktor yang menjadi penyebab perceraian, adalah faktor meninggalkan kewajiban yang mendominasi dengan jumlah 154 perkara.  Selanjutnya, faktor terus menerus berselisih berjumlah 153, faktor menyakiti jasmani berjumlah 72 dan faktor moral berjumlah 17. Sementara untuk sisa faktor penyebab lainnya berupa faktor perwalian, pencabutan kekuasaan wali, pengesahan anak dan juga Isbat Nikah.

“Atas faktor penyebab perceraian yang berjumlah 396 itu, adalah berjumlah 294 menjadi faktor penyebab isteri melakukan gugagatan perceraian dan berjumlah 102 menjadikan faktor penyebab suami melakukan talak cerai. Kalau untuk profesi mereka, masih didominasi masyarakat umum karena kalau PNS, prosesnya panjang, “ tambah Hilman.

Melihat kondisi itu, Hilman menyebut kalau jumlah perceraian yang akan terjadi di tahun 2013 ini, akan terus meningkat. Begitu juga dengan jumlah perceraian di bawah tangan atau tidak sampai ke Pengadilan Agama, disebut Hilman juga akan bertambah dan diperkirakan akan lebih besar dibanding jumlah perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Medan. Oleh karena itu, Hilman tetap menghimbau kesadaran hukum masyarakat akan perceraian. (mag-10)

MEDAN – Jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Medan hingga bulan Maret tahun 2013, sudah mencapai angka 581. Jumlah itu merupakan jumlah tertinggi sepanjang 5 tahun terakhir. Hal itu disampaikan langsung oleh Panitera Sekertaris Pengadilan Agama Negeri Medan, Hilman Lubis saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (8/4) pagi. Disebutnya, peningkatan paling tajam terjadi pada bulan Januari tahun 2013 yang berjumlah 197 perkara.

“ Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat atas hukum. Kalau peningkatannya sekitar 8 persen saja dan volumenya masih seimbang antar isteri ataupun suami yang melakukan penggugatan atau lebih dikenal jenis perkara cerai talak dan cerai gugat, “ ungkap Hilman
Namun, dari jumlah itu Hilman mengaku tidak semuanya berlanjut. Diakui Hilman, dari jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Medan itu, ada 51 perkara yang dicabut, 6 perkara ditolak, 21 perkara dibatalkan, 10 perkara digugurkan dan  6 perkara NO atau tidak dilanjutkan oleh penggugat. Sementara untuk perkara yang dikabulkan, disebut Hilman berjumlah 487 perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan.

Untuk faktor yang menjadi penyebab perceraian, adalah faktor meninggalkan kewajiban yang mendominasi dengan jumlah 154 perkara.  Selanjutnya, faktor terus menerus berselisih berjumlah 153, faktor menyakiti jasmani berjumlah 72 dan faktor moral berjumlah 17. Sementara untuk sisa faktor penyebab lainnya berupa faktor perwalian, pencabutan kekuasaan wali, pengesahan anak dan juga Isbat Nikah.

“Atas faktor penyebab perceraian yang berjumlah 396 itu, adalah berjumlah 294 menjadi faktor penyebab isteri melakukan gugagatan perceraian dan berjumlah 102 menjadikan faktor penyebab suami melakukan talak cerai. Kalau untuk profesi mereka, masih didominasi masyarakat umum karena kalau PNS, prosesnya panjang, “ tambah Hilman.

Melihat kondisi itu, Hilman menyebut kalau jumlah perceraian yang akan terjadi di tahun 2013 ini, akan terus meningkat. Begitu juga dengan jumlah perceraian di bawah tangan atau tidak sampai ke Pengadilan Agama, disebut Hilman juga akan bertambah dan diperkirakan akan lebih besar dibanding jumlah perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Medan. Oleh karena itu, Hilman tetap menghimbau kesadaran hukum masyarakat akan perceraian. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/