30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru 2019, Sistem Zonasi 90 Persen

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Arsyad Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menerapkan sistem zonasi pada penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Hal tersebut disertai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini tengah disiapkan.

Pelaksanaan seleksi PPDB akan diselenggarakan usai Hari Raya Idul Fitri tahun ini, tepatnya, pada 10-15 Juni 2019. Pelaksanaan PPDB tahun ini akan berbeda dengan PPDB tahun 2018 lalu.

“Lagi kita siapkan Pergubnya. Itu kan nanti Juni penerimaan mulainya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumut, Arsyad Lubis kepada wartawan, Kamis (9/5).

Arsyad mengungkapkan, sistem zonasi sebesar 90 persen pada PPDB ini, akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini, agar sekolah di daerah tersebut, akan memprioritaskan warga setempat.

“Jadi, berdasarkan syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat, sesuai dengan domisili calon peserta didik. Untuk itulah kita akan mengkoneksikan kepada Disdukcapil nantinya,” jelas Arsyad.

Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Menterian Pendidikan dan Kebudayaan (Permen Dikbud) kriteria dalam penilaian PPDB yakni 90 persen dari zonasi dan 10 persen dari prestasi. Jadinya, siswa berprestasi ingin melanjutkan pendidikan di sekolah unggulan harus mengikuti tes.

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga

yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau bisa juga diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Arsyad menjelaskan, 10 persen itu pun, dibagi pada 2 jalur, yakni prestasi 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua/wali 5 persen. Namun, harus mengikuti tes. Contohnya, siswa dari Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ingin bersekolah di SMA Negeri 1 Medan, terlebih dahulu mengikuti tes siswa.

Ia mengatakan, siswa memiliki nilai Ujian Nasional (UN) 7,0. Disdik Provinsi Sumut akan menempatkan mereka ke sekolah unggulan melalui tes. Begitu juga, sekolah unggulan juga akan dilakukan diseleksi berdasarkan akreditasi.

“Tidak semua sekolah nanti bisa menerima peserta didik baru yang ikut jalur prestasi. Ada beberapa sekolah yang ditunjuk, berdasar akreditasi,” tutur Arsyad.

Ia menambahkan PPDB tahun ini, pihak Disdik Provinsi Sumut ingin menghapuskan stigma di tengah masyarakat prihal sekolah favorit.”Kita ingin menghilangkan adanya sebutan sekolah favorite. Maka itu sistem zonasi seperti tempat tinggal diberlakukan,” pungkas Arsyad.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyambut baik dengan sistem zonasi pada PPDB 2019. Ia menilai memberikan keadilan bagi masyarakat untuk bersekolah dekat dari rumahnya.

Namun begitu, Abyadi mendorong Disdik Provinsi Sumut harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat langsung ke sekolah dan melalui media massa. Dengan itu, masyarakat akan memahmi persyaratan PPDB yang akan diikuti tentang tata cara pendaftaran PPDB yang dilakukan secara online.

“Disdik harus lebih gencar menyosialisasikan PPDB, seperti sistem zonasi 90 persen. Apakah zonasi yang dimaksud untuk zonasi miskin, rumah terdekat. Dan kalaupun miskin, kriteria miskin dan syaratnya apa saja. Belum lagi soal anak guru yang diproritaskan dengan catatan menunjukkan kartu keluarga,” ucap Abyadi saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Abyadi mengungkapkan pihak Ombudsman Perwakilan Sumut juga menghadiri rapat pembahasan draf Pergub tentang cara PPDB online SMA, SMK, dan pendidikan khusus negeri di Kantor Disdik Provinsi Sumut, Rabu (8/5) kemarin.

Abyadi mengatakan diperlukan adanya unit pelayanan pengaduan di setiap sekolah-sekolah. “Tujuannya untuk memudahkan menyelesaikan persoalan masyarakat lebih cepat. Selama ini masyarakat bingung bagaimana cara mendapatkan infromasi dan mengadu tentang persoalan PPDB,” pungkas Abyadi.(gus/ila)

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Arsyad Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menerapkan sistem zonasi pada penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Hal tersebut disertai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini tengah disiapkan.

Pelaksanaan seleksi PPDB akan diselenggarakan usai Hari Raya Idul Fitri tahun ini, tepatnya, pada 10-15 Juni 2019. Pelaksanaan PPDB tahun ini akan berbeda dengan PPDB tahun 2018 lalu.

“Lagi kita siapkan Pergubnya. Itu kan nanti Juni penerimaan mulainya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumut, Arsyad Lubis kepada wartawan, Kamis (9/5).

Arsyad mengungkapkan, sistem zonasi sebesar 90 persen pada PPDB ini, akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini, agar sekolah di daerah tersebut, akan memprioritaskan warga setempat.

“Jadi, berdasarkan syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat, sesuai dengan domisili calon peserta didik. Untuk itulah kita akan mengkoneksikan kepada Disdukcapil nantinya,” jelas Arsyad.

Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Menterian Pendidikan dan Kebudayaan (Permen Dikbud) kriteria dalam penilaian PPDB yakni 90 persen dari zonasi dan 10 persen dari prestasi. Jadinya, siswa berprestasi ingin melanjutkan pendidikan di sekolah unggulan harus mengikuti tes.

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga

yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau bisa juga diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Arsyad menjelaskan, 10 persen itu pun, dibagi pada 2 jalur, yakni prestasi 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua/wali 5 persen. Namun, harus mengikuti tes. Contohnya, siswa dari Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ingin bersekolah di SMA Negeri 1 Medan, terlebih dahulu mengikuti tes siswa.

Ia mengatakan, siswa memiliki nilai Ujian Nasional (UN) 7,0. Disdik Provinsi Sumut akan menempatkan mereka ke sekolah unggulan melalui tes. Begitu juga, sekolah unggulan juga akan dilakukan diseleksi berdasarkan akreditasi.

“Tidak semua sekolah nanti bisa menerima peserta didik baru yang ikut jalur prestasi. Ada beberapa sekolah yang ditunjuk, berdasar akreditasi,” tutur Arsyad.

Ia menambahkan PPDB tahun ini, pihak Disdik Provinsi Sumut ingin menghapuskan stigma di tengah masyarakat prihal sekolah favorit.”Kita ingin menghilangkan adanya sebutan sekolah favorite. Maka itu sistem zonasi seperti tempat tinggal diberlakukan,” pungkas Arsyad.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyambut baik dengan sistem zonasi pada PPDB 2019. Ia menilai memberikan keadilan bagi masyarakat untuk bersekolah dekat dari rumahnya.

Namun begitu, Abyadi mendorong Disdik Provinsi Sumut harus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat langsung ke sekolah dan melalui media massa. Dengan itu, masyarakat akan memahmi persyaratan PPDB yang akan diikuti tentang tata cara pendaftaran PPDB yang dilakukan secara online.

“Disdik harus lebih gencar menyosialisasikan PPDB, seperti sistem zonasi 90 persen. Apakah zonasi yang dimaksud untuk zonasi miskin, rumah terdekat. Dan kalaupun miskin, kriteria miskin dan syaratnya apa saja. Belum lagi soal anak guru yang diproritaskan dengan catatan menunjukkan kartu keluarga,” ucap Abyadi saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Abyadi mengungkapkan pihak Ombudsman Perwakilan Sumut juga menghadiri rapat pembahasan draf Pergub tentang cara PPDB online SMA, SMK, dan pendidikan khusus negeri di Kantor Disdik Provinsi Sumut, Rabu (8/5) kemarin.

Abyadi mengatakan diperlukan adanya unit pelayanan pengaduan di setiap sekolah-sekolah. “Tujuannya untuk memudahkan menyelesaikan persoalan masyarakat lebih cepat. Selama ini masyarakat bingung bagaimana cara mendapatkan infromasi dan mengadu tentang persoalan PPDB,” pungkas Abyadi.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/