28.4 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

DPRD Medan Dorong Pemko Bangun Panti Rehabilitasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tingginya tingkat peredaran narkoba di Sumatera Utara, terkhusus di Kota Medan, membuat banyak masyarakat menjadi korban. Sayangnya, banyak masyarakat kurang mampu yang terjerat dan tidak bisa keluar dari belenggu narkoba.

Mirisnya, Kota Medan tidak memiliki panti rehabilitasi narkoba selain panti-panti rehabilitasi swasta yang bebiaya mahal. Alhasil, banyak warga yang tidak sanggup membayar biaya rehabilitasi tersebut dan membiarkan diri atau keluarganya tidak direhabilitasi sehingga semakin membuatnya terjerumus.

Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat Kota Medan terkait mahalnya biaya rehabilitasi narkoba, Anggota Komisi II DPRD Medan, Johannes Haratua Hutagalung angkat bicara

Politisi muda PDI Perjuangan ini mengaku prihatin dengan maraknya peredaran Narkoba di tengah masyarakat, namun tidak tersedianya panti rehabilitasi oleh Pemko Medan.

Untuk itu, dalam melindungi dan menyelamatkan warga Medan dari pecandu narkoba, Johannes meminta Pemko Medan agar mendirikan panti rehabilitasi narkoba. “Ini perlu dan menjadi suatu tanggungjawab pemerintah terhadap warganya,” ucap Johannes, Rabu (10/5/2023).

Dikatakan Johannes, dengan adanya tempat rehabilitasi pecandu narkoba milik Pemko Medan, warga Medan yang merupakan orang tua yang memiliki anak pecandu narkoba dapat menitipkan anaknya di panti rehabilitasi guna mendapatkan kesembuhan.

“Mungkin anggaran kesana cukup besar, tetapi sangat penting menyahuti keluhan warga pra sejahtera yang anaknya terjerumus narkoba. Generasi muda penerus bangsa ke depan harus kita selamatkan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ada di salah satu tempat rehabilitasi narkoba milik swasta di Kota Medan, adapun rincian biaya rehabilitasi, yakni biaya pembangunan, biaya urine test, rapid test, dan 1 pcs baju seragam wajib dibayar saat registrasi sekitar Rp1.000.000.

Kemudian, terdapat biaya rawat inap, kamar, dan makan sebesar Rp4.000.000 per bulan. Selanjutnua, masih ada biaya penjemputan Rp1.000.000 untuk daerah Medan dan sekitarnya. Sesuai ketentuan, residen wajib mengikuti program rehabilitasi minimal 9 bulan. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tingginya tingkat peredaran narkoba di Sumatera Utara, terkhusus di Kota Medan, membuat banyak masyarakat menjadi korban. Sayangnya, banyak masyarakat kurang mampu yang terjerat dan tidak bisa keluar dari belenggu narkoba.

Mirisnya, Kota Medan tidak memiliki panti rehabilitasi narkoba selain panti-panti rehabilitasi swasta yang bebiaya mahal. Alhasil, banyak warga yang tidak sanggup membayar biaya rehabilitasi tersebut dan membiarkan diri atau keluarganya tidak direhabilitasi sehingga semakin membuatnya terjerumus.

Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat Kota Medan terkait mahalnya biaya rehabilitasi narkoba, Anggota Komisi II DPRD Medan, Johannes Haratua Hutagalung angkat bicara

Politisi muda PDI Perjuangan ini mengaku prihatin dengan maraknya peredaran Narkoba di tengah masyarakat, namun tidak tersedianya panti rehabilitasi oleh Pemko Medan.

Untuk itu, dalam melindungi dan menyelamatkan warga Medan dari pecandu narkoba, Johannes meminta Pemko Medan agar mendirikan panti rehabilitasi narkoba. “Ini perlu dan menjadi suatu tanggungjawab pemerintah terhadap warganya,” ucap Johannes, Rabu (10/5/2023).

Dikatakan Johannes, dengan adanya tempat rehabilitasi pecandu narkoba milik Pemko Medan, warga Medan yang merupakan orang tua yang memiliki anak pecandu narkoba dapat menitipkan anaknya di panti rehabilitasi guna mendapatkan kesembuhan.

“Mungkin anggaran kesana cukup besar, tetapi sangat penting menyahuti keluhan warga pra sejahtera yang anaknya terjerumus narkoba. Generasi muda penerus bangsa ke depan harus kita selamatkan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ada di salah satu tempat rehabilitasi narkoba milik swasta di Kota Medan, adapun rincian biaya rehabilitasi, yakni biaya pembangunan, biaya urine test, rapid test, dan 1 pcs baju seragam wajib dibayar saat registrasi sekitar Rp1.000.000.

Kemudian, terdapat biaya rawat inap, kamar, dan makan sebesar Rp4.000.000 per bulan. Selanjutnua, masih ada biaya penjemputan Rp1.000.000 untuk daerah Medan dan sekitarnya. Sesuai ketentuan, residen wajib mengikuti program rehabilitasi minimal 9 bulan. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/