28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Punya Ketua P3I Dibongkar, Milik Star Indonesia Aman

Foto: Istimewa Lanjutan penertiban papan reklame di Jalan SM Raja depan Hotel Grand Antares, Kamis (9/6/2016).
Foto: Istimewa
Lanjutan penertiban papan reklame di Jalan SM Raja depan Hotel Grand Antares, Kamis (9/6/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu penertiban reklame liar kembali beraksi, Rabu (8/6) malam. Kali ini, tim terpadu yang dipimpin Sampurno Pohan itu menebas reklame milik Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut, Edi Koesriadi yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja atau persisnya di depan Hotel Grand Antares.

Tidak butuh waktu lama untuk merobohkan reklame berukuran 4×6 meter itu. Pasalnya, tim terpadu  langsung memotong  bagian tengah tiang setelah lebih dulu diikat dengan mobil crane.

Dengan pemotongan ini, tim gabungan saat ini sudah berhasil menumbangkan 89 reklame yang didirikan di 13 zona terlarang maupun kawasan lainnya.

Kadis TRTB Kota Medan, Samporno Pohan menegaskan, tim gabungan akan membongkar seluruh papan reklame bermasalah tanpa pandang bulu. “Kita tidak ada pilih kasih dalam melakukan pembongkaran. Lantaran keterbatasan peralatan dan personel, pembongkaran dilakukan secara bertahap,” katanya.

Selanjutnya Sampurno Pohan menegaskan, tim gabungan akan membongkar sleuruh papan reklame bermasalah tanpa pandang bulu.“Walaupun reklame itu milik Ketua P3I, kami tidak ada pilih kasih dalam melakukan pembongkaran. Lantaran keterbatasan peralatan dan personel, pembongkaran dilakukan secara bertahap,” ujarnya dilokasi.

Setelah sebulan lebih tim terpadu melakukan pembongkaran, kini wajah Kota Medan mulai terlihat sedikit berubah. Carut-marut yang selama ini terjadi akibat keberadaan papan reklame  kini sedikit tampak berestetika. Itu sebabnya tim gabungan terus menjalankan tugas sekalipun bulan Ramadhan.

Walau sudah ‘menghabisi’ 89 papan reklame, namun Dinas TRTB belum berani menyentuh papan reklame milik Star Indonesia. Lihat saja di Jalan Diponegoro dan persimpangan Jalan Kapten Maulana Lubis, papan reklame milik seorang petinggi parpol di Sumut masih berdiri gagah. Apalagi lokasi berdirinya papan reklame memang di 13 ruas yang dilarang sesuai Perwal No.19/2015 tentang Papan Reklame. (prn/dik/ije)

Foto: Istimewa Lanjutan penertiban papan reklame di Jalan SM Raja depan Hotel Grand Antares, Kamis (9/6/2016).
Foto: Istimewa
Lanjutan penertiban papan reklame di Jalan SM Raja depan Hotel Grand Antares, Kamis (9/6/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu penertiban reklame liar kembali beraksi, Rabu (8/6) malam. Kali ini, tim terpadu yang dipimpin Sampurno Pohan itu menebas reklame milik Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut, Edi Koesriadi yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja atau persisnya di depan Hotel Grand Antares.

Tidak butuh waktu lama untuk merobohkan reklame berukuran 4×6 meter itu. Pasalnya, tim terpadu  langsung memotong  bagian tengah tiang setelah lebih dulu diikat dengan mobil crane.

Dengan pemotongan ini, tim gabungan saat ini sudah berhasil menumbangkan 89 reklame yang didirikan di 13 zona terlarang maupun kawasan lainnya.

Kadis TRTB Kota Medan, Samporno Pohan menegaskan, tim gabungan akan membongkar seluruh papan reklame bermasalah tanpa pandang bulu. “Kita tidak ada pilih kasih dalam melakukan pembongkaran. Lantaran keterbatasan peralatan dan personel, pembongkaran dilakukan secara bertahap,” katanya.

Selanjutnya Sampurno Pohan menegaskan, tim gabungan akan membongkar sleuruh papan reklame bermasalah tanpa pandang bulu.“Walaupun reklame itu milik Ketua P3I, kami tidak ada pilih kasih dalam melakukan pembongkaran. Lantaran keterbatasan peralatan dan personel, pembongkaran dilakukan secara bertahap,” ujarnya dilokasi.

Setelah sebulan lebih tim terpadu melakukan pembongkaran, kini wajah Kota Medan mulai terlihat sedikit berubah. Carut-marut yang selama ini terjadi akibat keberadaan papan reklame  kini sedikit tampak berestetika. Itu sebabnya tim gabungan terus menjalankan tugas sekalipun bulan Ramadhan.

Walau sudah ‘menghabisi’ 89 papan reklame, namun Dinas TRTB belum berani menyentuh papan reklame milik Star Indonesia. Lihat saja di Jalan Diponegoro dan persimpangan Jalan Kapten Maulana Lubis, papan reklame milik seorang petinggi parpol di Sumut masih berdiri gagah. Apalagi lokasi berdirinya papan reklame memang di 13 ruas yang dilarang sesuai Perwal No.19/2015 tentang Papan Reklame. (prn/dik/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/