28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Rencana PPN Naik jadi 12%, Hidayatullah: Harusnya Pemerintah Tahu Kesulitan Rakyat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen dinilai sebagai kebijakan yang sangat aneh. Pasalnya, hal ini dilakukan di saat  rakyat Indonesia tengah berjuang dalam memenuhi hajat hidupnya yang semakin sulit dan kompleks.

“Ketika ekonomi rakyat sedang berjuang untuk bangkit dan pulih, tetapi malah dihantam dengan rencana kenaikan PPN. Keberpihakan pemerintah dipertanyakan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Hidayatullah, Kamis (10/6/21).

Menurut Hidayatullah, menaikkan tarif PPN dalam kondisi daya beli masyarakat yang tertekan akibat pendemi dan krisis ekonomi, bukanlah kebijakan yang tepat. “Kenaikan PPN, dampak kontraksinya bisa ke segala lapisan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Padahal, pemerintah baru saja menurunkan tarif PPH badan, obral insentif pajak, dan bahkan pembebasan PPnBM yang hanya menyasar golongan menengah ke atas,” jelas Hidayatullah.
 
Lebih lanjut dijelaskannya, PPN konteksnya adalah pajak yang paling dekat dengan masyarakat seperi; beli makan, beli minum, belanja grosir, dsn bahan kebutuhan lainnya, itu semua ada PPN-nya dan itu semua dibebankan kepada konsumen akhir. Hidayatullah memberikan ilustrasi dengan masyarakat yang berbelanja di grosir diperkulakan untuk dijual lagi melalui warung kecil yang dimiliki masyarakat, kalaulah PPN benar-benar naik, sedangkan harga jual mereka ke masyarakat tetap, ini jelas akan semakin menyulitkan si penjual yang notabenenya masyarakat menengah ke bawah.

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengubah tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Rencana tersebut tertuang dalam draf RUU perubahan kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983  tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dalam draf tersebut pasal 7 ayat 1 menyebutkan tarif PPN adalah 12%. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen dinilai sebagai kebijakan yang sangat aneh. Pasalnya, hal ini dilakukan di saat  rakyat Indonesia tengah berjuang dalam memenuhi hajat hidupnya yang semakin sulit dan kompleks.

“Ketika ekonomi rakyat sedang berjuang untuk bangkit dan pulih, tetapi malah dihantam dengan rencana kenaikan PPN. Keberpihakan pemerintah dipertanyakan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Hidayatullah, Kamis (10/6/21).

Menurut Hidayatullah, menaikkan tarif PPN dalam kondisi daya beli masyarakat yang tertekan akibat pendemi dan krisis ekonomi, bukanlah kebijakan yang tepat. “Kenaikan PPN, dampak kontraksinya bisa ke segala lapisan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Padahal, pemerintah baru saja menurunkan tarif PPH badan, obral insentif pajak, dan bahkan pembebasan PPnBM yang hanya menyasar golongan menengah ke atas,” jelas Hidayatullah.
 
Lebih lanjut dijelaskannya, PPN konteksnya adalah pajak yang paling dekat dengan masyarakat seperi; beli makan, beli minum, belanja grosir, dsn bahan kebutuhan lainnya, itu semua ada PPN-nya dan itu semua dibebankan kepada konsumen akhir. Hidayatullah memberikan ilustrasi dengan masyarakat yang berbelanja di grosir diperkulakan untuk dijual lagi melalui warung kecil yang dimiliki masyarakat, kalaulah PPN benar-benar naik, sedangkan harga jual mereka ke masyarakat tetap, ini jelas akan semakin menyulitkan si penjual yang notabenenya masyarakat menengah ke bawah.

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengubah tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Rencana tersebut tertuang dalam draf RUU perubahan kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983  tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dalam draf tersebut pasal 7 ayat 1 menyebutkan tarif PPN adalah 12%. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/