26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Hakim Bebaskan 18 Tersangka Judi

MEDAN- Komisi Yudisial (KY) didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang membebaskan 18 tersangka judi yang ditangkap petugas Polda Sumut saat bermain game ketangkasan di Millenium Plaza Medan.
Alasan pembebasan itu, dimana dalam amar putusannya atas gugatan pra peradilan yang dilakukan pemohon (tersangka) menyatakan bahwasanya penangkapan dan penahanann
yang dilakukan termohon (Polda Sumut) dinyatakan tidak sah.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumatera Utara Muslim Muis menyatakan hasil persidangan yang membebaskan 18 tersangka dengan hakim tunggal ET Pasaribu disinyalir ada permainan. “Pada sidang tersebut Hakim ET Pasaribu menyatakan penahanan yang dilakukan termohon (Ditreskrimum Poldasu) dinyatakan tidak sah terkait dengan atas putusan terhadap gugatan pra peradilan yang dilakukan 18 orang pemain ketangkasan elektronik (pemohon, red),” ujarnya, Selasa (9/7).
Dia menegaskan putusan itu sendiri menandakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sangat tidak konsisten apalagi dalam kasus yang sama justru tidak pernah dimenangkan atau dikabulkan permohonan. “Sebab bagaimana pun dalilnya bahwa setiap permainan yang mengandung unsur untuk meraih atau mendapatkan sesuatu kemenangan pastilah ada unsur judinya,” ungkap Direktur Pushpa Muslim Muis.
Muslim menerangkan sangatlah konyol apabila tugas kepolisian melakukan suatu operasi penangkapan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk itu. “Dalam hal ini kita melihat majelis hakim tidak melihat prosedur aparat kepolisian dalam hal penangkapan terhadap 18 orang tersangka pemain ketangkasan elektronik,” ujarnya.
Dia menambahkan, PUSHPA mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan investigasi terhadap majelis hakim yang melakukan pembebasan terhadap 18 tersangka judi. “Jika hal ini terus berlangsung tidak kemungkinan kasus akan berulang kembali dan menurunkan atau melemahkan kinerja aparat kepolisian,” lanjut Muslim Muis kembali.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan praperadilan (prapid) pemohon (tersangka) atas ditangkapnya tersangka oleh Polda Sumut (termohon), saat bermain di Millenium Plaza Medan. Sehingga 18 tersangka dibebaskan dari hukuman pada sidang Prapid di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN), Medan, Senin (8/7) .

Poldasu Tetap Lanjutkan Kasusnya
Sementara itu, Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut menyikapi, keputusan hakim Majelis hakim membebaskan 18 terduga pemain ketangkasan elektronik sudah melampaui pengadilan pindananya dalam kasus melanggar Pasal 303 KHUpidan ini.
“Pra peradilan, sudah mencampuri, berarti sudah melampaui pengadilan pinadanya,” ungkap Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Andry Setiawan, saat dikonfirmasi Sumutpos, Selasa (9/7) sore.
Andry mengatakan, pra peradilan bukan menentukan peradilan pidananya di PN Medan. Saat ini pihaknya sedang melakukan dan mempersiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) Medan, dalam pekan ini.

“Sudah kita limpahkan, untuk melengkapi berkas. Pekan ini, semua sudah melampaui materi penyedikan, bukan administrasi yang menentukan, kemudian,  penangkapan sudah sesuai prosedur,” sebutnya.
Perwira melati dua ini mengakui bahwa Happy Zone, memiliki izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) Kota Medan. Namun, dirinya menilai dalam penyeledikan, meminta keterangan saksi ahli, bahwa izin tersebut disalahgunakan oleh pihak pengelola untuk lokasi judi dengan modus game ketangkasan. “Izin salahgunakan, izin ini untuk permainan anak-anak ,”jelasnya.
Walaupun18 orang pemainnya dinyatakan bebas dalam pra peradilan, pihak Poldasu tetap melanjutkan kasus dalam pengadilan pidananya.”Tetap terus berjalan, bukan pra peradilan yang menentukan, tapi pengadilan pidana,” tegas Andry. (far/gus)

MEDAN- Komisi Yudisial (KY) didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang membebaskan 18 tersangka judi yang ditangkap petugas Polda Sumut saat bermain game ketangkasan di Millenium Plaza Medan.
Alasan pembebasan itu, dimana dalam amar putusannya atas gugatan pra peradilan yang dilakukan pemohon (tersangka) menyatakan bahwasanya penangkapan dan penahanann
yang dilakukan termohon (Polda Sumut) dinyatakan tidak sah.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumatera Utara Muslim Muis menyatakan hasil persidangan yang membebaskan 18 tersangka dengan hakim tunggal ET Pasaribu disinyalir ada permainan. “Pada sidang tersebut Hakim ET Pasaribu menyatakan penahanan yang dilakukan termohon (Ditreskrimum Poldasu) dinyatakan tidak sah terkait dengan atas putusan terhadap gugatan pra peradilan yang dilakukan 18 orang pemain ketangkasan elektronik (pemohon, red),” ujarnya, Selasa (9/7).
Dia menegaskan putusan itu sendiri menandakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Medan sangat tidak konsisten apalagi dalam kasus yang sama justru tidak pernah dimenangkan atau dikabulkan permohonan. “Sebab bagaimana pun dalilnya bahwa setiap permainan yang mengandung unsur untuk meraih atau mendapatkan sesuatu kemenangan pastilah ada unsur judinya,” ungkap Direktur Pushpa Muslim Muis.
Muslim menerangkan sangatlah konyol apabila tugas kepolisian melakukan suatu operasi penangkapan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk itu. “Dalam hal ini kita melihat majelis hakim tidak melihat prosedur aparat kepolisian dalam hal penangkapan terhadap 18 orang tersangka pemain ketangkasan elektronik,” ujarnya.
Dia menambahkan, PUSHPA mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan investigasi terhadap majelis hakim yang melakukan pembebasan terhadap 18 tersangka judi. “Jika hal ini terus berlangsung tidak kemungkinan kasus akan berulang kembali dan menurunkan atau melemahkan kinerja aparat kepolisian,” lanjut Muslim Muis kembali.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan praperadilan (prapid) pemohon (tersangka) atas ditangkapnya tersangka oleh Polda Sumut (termohon), saat bermain di Millenium Plaza Medan. Sehingga 18 tersangka dibebaskan dari hukuman pada sidang Prapid di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN), Medan, Senin (8/7) .

Poldasu Tetap Lanjutkan Kasusnya
Sementara itu, Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut menyikapi, keputusan hakim Majelis hakim membebaskan 18 terduga pemain ketangkasan elektronik sudah melampaui pengadilan pindananya dalam kasus melanggar Pasal 303 KHUpidan ini.
“Pra peradilan, sudah mencampuri, berarti sudah melampaui pengadilan pinadanya,” ungkap Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Andry Setiawan, saat dikonfirmasi Sumutpos, Selasa (9/7) sore.
Andry mengatakan, pra peradilan bukan menentukan peradilan pidananya di PN Medan. Saat ini pihaknya sedang melakukan dan mempersiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) Medan, dalam pekan ini.

“Sudah kita limpahkan, untuk melengkapi berkas. Pekan ini, semua sudah melampaui materi penyedikan, bukan administrasi yang menentukan, kemudian,  penangkapan sudah sesuai prosedur,” sebutnya.
Perwira melati dua ini mengakui bahwa Happy Zone, memiliki izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) Kota Medan. Namun, dirinya menilai dalam penyeledikan, meminta keterangan saksi ahli, bahwa izin tersebut disalahgunakan oleh pihak pengelola untuk lokasi judi dengan modus game ketangkasan. “Izin salahgunakan, izin ini untuk permainan anak-anak ,”jelasnya.
Walaupun18 orang pemainnya dinyatakan bebas dalam pra peradilan, pihak Poldasu tetap melanjutkan kasus dalam pengadilan pidananya.”Tetap terus berjalan, bukan pra peradilan yang menentukan, tapi pengadilan pidana,” tegas Andry. (far/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/