25.6 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Warga Teladan Barat Keluhkan Sulitnya Proses Pengurusan Dokumen Kependudukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, mengeluhkan sulitnya proses pengurusan dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

 Keluhan itu disampaikan warga dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, di Jalan Karya Bakti, Lingkungan 1, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (10/9).

 “Katanya ngurus KTP, KK, dan Akte Kelahiran gratis, memang gratis. Tapi makin gratis kok malah makin payah ngurusnya. Kalau dulu memang bayar, tapi justru cepat prosesnya pak. Memang sih masyarakat bersyukur gratis, tapi kan masyarakat juga mau cepat pak pengurusannya, nggak lama kayak sekarang. Memang gratis, tapi ya jangan sulit-sulit lah ngurusnya,” ucap warga lingkungan 13, Nasrul Effendy.

 Di hadapan perwakilan Disdukcapil Medan Ira Muthia Siregar dan Faridah

Nani Galestry, Kasi Tapem Kecamatan Medan Kota Juni Hardian, dan Lurah Teladan Barat, Nasrul yang merupakan Ketua BKM juga meminta Pemko Medan untuk lebih memperhatikan kondisi Masjid-masjid yang ada di Kota Medan, termasuk Masjid yang berada di Lingkungan 13.”Tolong lah lihat Masjid kami disini pak, kondisinya membutuhkan perhatian lebih, termasuk dari pemerintah,” ujarnya.

 Sementara itu, warga lainnya juga mengeluhkan kondisi pelayanan Disdukcapil Medan di tingkat Kecamatan yang belum maksimal. Warga berharap, proses pencetakan seluruh dokumen kependudukan juga sudah bisa dilakukan di kecamatan, bahkan kelurahan.

 Menanggapi keluhan warga, Dedy Aksyari meminta Pemko Medan, dalam hal ini Disdukcapil Kota Medan aga dapat terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, khususnya di bidang kepengurusan dokumen kependudukan.

 “Ke depannya saya berharap, jangan lagi ada masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mengurus KTP ataupun KK meskipun gratis. Jangan sampai masyarakat bilang lebih baik bayar jasa orang (calo) untuk ngurus KTP dari pada gratis tapu sulit. Saya minta ini harus jadi perhatian,” ujar Dedy.

 Dedy yang duduk di Komisi IV itu berharap, Disdukcapil Kota Medan dapat mendukung kinerja Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di bidang kepengurusan dokumen kependudukan.

 “Pak Wali tampak serius dalam membenahi Kota Medan, termasuk membenahi sistem pelayanan di segala bidang. Ini harus diikuti oleh perbaikan-perbaikan pelayanan oleh OPD-OPD, termasuk oleh Disdukcapil Kota Medan,” kata Dedy.

 Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kota Medab, Ira Muthia Siregar, menjelaskan bahwa Disdukcapil memang telah lama memberikan pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan kepada warga Kota Medan secara gratis.

 “Dalam pengurusannya dokumen kependudukan, sekarang ada SOP kami, yaitu 5 hari kerja. Bapak/ibu bisa dilayani oleh operator kami di kelurahan, kecamatan, maupun kantor Disdukcapil Medan. Masyarakat juga bisa mengurus secara online,” pungkasnya.

 Pantauan Sumut Pos, dalam kegiatan itu, Dedy Aksyari juga menampung berbagai masukan dan keluhan warga, seperti masalah lampu penerangan jalan yang banyak mati, penyaluran BLT, dan lain sebagainya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, mengeluhkan sulitnya proses pengurusan dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, dan sejumlah dokumen kependudukan lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

 Keluhan itu disampaikan warga dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, di Jalan Karya Bakti, Lingkungan 1, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (10/9).

 “Katanya ngurus KTP, KK, dan Akte Kelahiran gratis, memang gratis. Tapi makin gratis kok malah makin payah ngurusnya. Kalau dulu memang bayar, tapi justru cepat prosesnya pak. Memang sih masyarakat bersyukur gratis, tapi kan masyarakat juga mau cepat pak pengurusannya, nggak lama kayak sekarang. Memang gratis, tapi ya jangan sulit-sulit lah ngurusnya,” ucap warga lingkungan 13, Nasrul Effendy.

 Di hadapan perwakilan Disdukcapil Medan Ira Muthia Siregar dan Faridah

Nani Galestry, Kasi Tapem Kecamatan Medan Kota Juni Hardian, dan Lurah Teladan Barat, Nasrul yang merupakan Ketua BKM juga meminta Pemko Medan untuk lebih memperhatikan kondisi Masjid-masjid yang ada di Kota Medan, termasuk Masjid yang berada di Lingkungan 13.”Tolong lah lihat Masjid kami disini pak, kondisinya membutuhkan perhatian lebih, termasuk dari pemerintah,” ujarnya.

 Sementara itu, warga lainnya juga mengeluhkan kondisi pelayanan Disdukcapil Medan di tingkat Kecamatan yang belum maksimal. Warga berharap, proses pencetakan seluruh dokumen kependudukan juga sudah bisa dilakukan di kecamatan, bahkan kelurahan.

 Menanggapi keluhan warga, Dedy Aksyari meminta Pemko Medan, dalam hal ini Disdukcapil Kota Medan aga dapat terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, khususnya di bidang kepengurusan dokumen kependudukan.

 “Ke depannya saya berharap, jangan lagi ada masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mengurus KTP ataupun KK meskipun gratis. Jangan sampai masyarakat bilang lebih baik bayar jasa orang (calo) untuk ngurus KTP dari pada gratis tapu sulit. Saya minta ini harus jadi perhatian,” ujar Dedy.

 Dedy yang duduk di Komisi IV itu berharap, Disdukcapil Kota Medan dapat mendukung kinerja Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di bidang kepengurusan dokumen kependudukan.

 “Pak Wali tampak serius dalam membenahi Kota Medan, termasuk membenahi sistem pelayanan di segala bidang. Ini harus diikuti oleh perbaikan-perbaikan pelayanan oleh OPD-OPD, termasuk oleh Disdukcapil Kota Medan,” kata Dedy.

 Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kota Medab, Ira Muthia Siregar, menjelaskan bahwa Disdukcapil memang telah lama memberikan pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan kepada warga Kota Medan secara gratis.

 “Dalam pengurusannya dokumen kependudukan, sekarang ada SOP kami, yaitu 5 hari kerja. Bapak/ibu bisa dilayani oleh operator kami di kelurahan, kecamatan, maupun kantor Disdukcapil Medan. Masyarakat juga bisa mengurus secara online,” pungkasnya.

 Pantauan Sumut Pos, dalam kegiatan itu, Dedy Aksyari juga menampung berbagai masukan dan keluhan warga, seperti masalah lampu penerangan jalan yang banyak mati, penyaluran BLT, dan lain sebagainya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/