MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) belum memastikan akan menyambut permintaan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah, untuk gelar perkara di Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.
Seperti diketahui, Dwi Purnama dan Hafizunsyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu karena enggan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang kini telah berdiri Komplek Centre Point. Alasan kedua tersangka, tanah itu masih dalam sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK). Pun, kasus itu telah menyeret dua mantan wali kota Medan dan ‘bos’ PT ACK sebagai tersangka sengketa lahan oleh Kejagung.
Soal pikir-pikir gelar perkara d Mabes diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf. Menurut Helfi, pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua pada Dwi Purnama dan Hafizunsyah. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji permohonan penundaan dari kedua tersangka dan meminta untuk dilakukan gelar perkara di Mabes Polri.
Helfi mengaku kalau hal itu, belum pasti untuk diikuti pihaknya. Pihaknya independen dan tidak harus mengikuti kehendak kedua tersangka.
“Kalau mereka benar, mereka juga punya lembaga hukum. Sampai sekarang mereka tidak mengajukan keberatan. Lagi pula, penteapan kita itu tidak sembrono. Terlebih dahulu melakukan gelar perkara dan kordinasi dengan kejaksaan dan ahli pidana,” tegas Helfi.
Sang kabid humas ini pun tampak ngotot ketika kembali dipertanyakan soal penetapan tersangka yang terkesan ‘pesanan’ seperti diungkapkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), PT KAI, dan anggota DPRD Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) belum memastikan akan menyambut permintaan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah, untuk gelar perkara di Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.
Seperti diketahui, Dwi Purnama dan Hafizunsyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu karena enggan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang kini telah berdiri Komplek Centre Point. Alasan kedua tersangka, tanah itu masih dalam sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK). Pun, kasus itu telah menyeret dua mantan wali kota Medan dan ‘bos’ PT ACK sebagai tersangka sengketa lahan oleh Kejagung.
Soal pikir-pikir gelar perkara d Mabes diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf. Menurut Helfi, pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua pada Dwi Purnama dan Hafizunsyah. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji permohonan penundaan dari kedua tersangka dan meminta untuk dilakukan gelar perkara di Mabes Polri.
Helfi mengaku kalau hal itu, belum pasti untuk diikuti pihaknya. Pihaknya independen dan tidak harus mengikuti kehendak kedua tersangka.
“Kalau mereka benar, mereka juga punya lembaga hukum. Sampai sekarang mereka tidak mengajukan keberatan. Lagi pula, penteapan kita itu tidak sembrono. Terlebih dahulu melakukan gelar perkara dan kordinasi dengan kejaksaan dan ahli pidana,” tegas Helfi.
Sang kabid humas ini pun tampak ngotot ketika kembali dipertanyakan soal penetapan tersangka yang terkesan ‘pesanan’ seperti diungkapkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), PT KAI, dan anggota DPRD Medan.