24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Batas Wilayah Medan-Deliserdang Membingungkan

Diketahui, sampai saat ini Kota Medan belum memiliki penegasan batas daerah kota. Hal itu dikarenakan Medan mengantongi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Dari 21 Kecamatan terdapat 11 kecamatan yang lengsung bebatasan dengan Kabupaten Deliserdang, yakni Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Amplas.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, Medan akan segera memiliki penegasan batas daerah kota, karena Pemko Medan telah membentuk tim guna diterjunkan ke lapangan. Hal itu ia katakan saat memimpin rapat penegasan batas daerah Kota Medan di Kantor Wali Kota Medan, pada medio September 2016 lalu.

“Rapat hari ini merupakan awal untuk mengumpulkan data-data dan informasi dari para peserta rapat mengenai batas yang ada untuk dihimpun dan dikompilasi guna menjadi bahan pertemuan lanjutan, setelah memiliki data yang konkrit tentunya dokumen ini akan dikirim kepada Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Sumut guna mendapatklan Permendagri tersebut, sehingga nantinya Kota Medan ada titik koordinat batas wilayah,” katanya didampingi Asisten Pemerintah Musadad dan Kabag Tapem Zein Noval. Kesempatan itu turut hadir perwakilan BPN Kota Medan, Topografi Kodam I/BB, Pemprovsu, dan 11 camat yang berbatasan langsung dengan wilayah Deliserdang.

Menurutnya, Kota Medan menjadi prioritas didalam penegasan batas daerah ini, mengingat Kota Medan sebagai kota besar dan menjadi Ibukota Provinsi Sumut. Diharapkan dengan pertemuan ini Kota Medan ke depan memilki bukti otentik serta batas daerah kota yang semakin baik memiliki titik koordinat. “Tentu Mendagri akan memfasilitasi usulan terhadap penegasan batas daerah Kota Medan ini,” ucapnya. (prn/dik)

Diketahui, sampai saat ini Kota Medan belum memiliki penegasan batas daerah kota. Hal itu dikarenakan Medan mengantongi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Dari 21 Kecamatan terdapat 11 kecamatan yang lengsung bebatasan dengan Kabupaten Deliserdang, yakni Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Amplas.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, Medan akan segera memiliki penegasan batas daerah kota, karena Pemko Medan telah membentuk tim guna diterjunkan ke lapangan. Hal itu ia katakan saat memimpin rapat penegasan batas daerah Kota Medan di Kantor Wali Kota Medan, pada medio September 2016 lalu.

“Rapat hari ini merupakan awal untuk mengumpulkan data-data dan informasi dari para peserta rapat mengenai batas yang ada untuk dihimpun dan dikompilasi guna menjadi bahan pertemuan lanjutan, setelah memiliki data yang konkrit tentunya dokumen ini akan dikirim kepada Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Sumut guna mendapatklan Permendagri tersebut, sehingga nantinya Kota Medan ada titik koordinat batas wilayah,” katanya didampingi Asisten Pemerintah Musadad dan Kabag Tapem Zein Noval. Kesempatan itu turut hadir perwakilan BPN Kota Medan, Topografi Kodam I/BB, Pemprovsu, dan 11 camat yang berbatasan langsung dengan wilayah Deliserdang.

Menurutnya, Kota Medan menjadi prioritas didalam penegasan batas daerah ini, mengingat Kota Medan sebagai kota besar dan menjadi Ibukota Provinsi Sumut. Diharapkan dengan pertemuan ini Kota Medan ke depan memilki bukti otentik serta batas daerah kota yang semakin baik memiliki titik koordinat. “Tentu Mendagri akan memfasilitasi usulan terhadap penegasan batas daerah Kota Medan ini,” ucapnya. (prn/dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/