31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Amran Diduga Kuat Terlibat Korupsi

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah keluarga pasien melintas di halaman gedung Rs. Sakit Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Pirngadi Medan yakni Dewi Fauziah Syahnan dan Amran Lubis akan bersaksi di persidangan, dalam kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2012. Keduanya bersaksi untuk terdakwa Mantan Wakil Direktur (Wadir) Bidang Administrasi RSUD dr Pirngadi Medan, M Yasin Sidabutar dan mantan Kasubbag, Sukartik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Bakalan kita panggil sebagai saksi di PN Medan dari Mantan Dirut Pirngadi Medan, Dewi dan Amran Lubis,” ucap JPU, Netty Silaen kepada wartawan di PN Medan, Senin (9/10) sore.

Kehadiran kedua saksi ini, untuk memberikan keterangan terkait korupsi tersebut. Karena, kedua mantan dirut itu dipastikan mengetahui dari proses penganggaran hingga pelaksanaan kontrak kerja atas pengadaan alkes di rumah sakit tersebut. “Kita sudah jadwalkan, kalau nanti mau hadir kita kabari lagi. Sabar dulu ya,” ucap Jaksa dari Kejati Sumut itu.

Disingung tentang status Amran Lubis yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, namun hingga kini berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke JPU untuk diadili. “Kalau itu (Amran Lubis) silakan tanya sama Polres lah, kenapa belum dilimpahkan berkas perkaranya,” jelas Netty.

Sementera itu, dalam sidang korupsi Alkes RSUD Pirngadi Medan itu, JPU menghadiri 5 saksi yaitu, Masneli Lubis dan Khairuddin Lubis selaku panitia pemeriksa barang, Rustam Siregar sebagai penandatanganan penerima barang, Ibrahim selaku bendahara pengeluaran serta Dr Hairani sebagai perencana anggaran.

Dalam keterangan saksi menyebutkan, Amran Lubis diduga mendalangi dan ikut melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan KB RSUD dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp5 miliar. Dalam proyek ini, ia merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang merugikan negara sebesar Rp1,170 miliar lebih.

Rustam mengatakan, Amran yang membentuk panitia pengadaan dan menyuruh untuk mengeluarkan surat perintah membayar (SPM) 6 item alat kesehatan dari PT Indofarma Global Medika Medan. “KPA memerintahkan untuk mengeluarkan SPM untuk barang yang dipesan sebesar Rp4,2 miliar lebih. Dari enam barang yang dipesan baru empat barang yang masuk. Dua barang lagi tidak ada diterima sejak 3 Desember 2012,” ucap Rustam.

Saksi menyebutkan, proyek yang bersumber dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI itu, anggarannya memang masuk di masa jabatannya Amran Lubis. Salah satu barang yang tidak masuk yakni dua mesin anastesi. (gus/adz)

 

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah keluarga pasien melintas di halaman gedung Rs. Sakit Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Pirngadi Medan yakni Dewi Fauziah Syahnan dan Amran Lubis akan bersaksi di persidangan, dalam kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2012. Keduanya bersaksi untuk terdakwa Mantan Wakil Direktur (Wadir) Bidang Administrasi RSUD dr Pirngadi Medan, M Yasin Sidabutar dan mantan Kasubbag, Sukartik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Bakalan kita panggil sebagai saksi di PN Medan dari Mantan Dirut Pirngadi Medan, Dewi dan Amran Lubis,” ucap JPU, Netty Silaen kepada wartawan di PN Medan, Senin (9/10) sore.

Kehadiran kedua saksi ini, untuk memberikan keterangan terkait korupsi tersebut. Karena, kedua mantan dirut itu dipastikan mengetahui dari proses penganggaran hingga pelaksanaan kontrak kerja atas pengadaan alkes di rumah sakit tersebut. “Kita sudah jadwalkan, kalau nanti mau hadir kita kabari lagi. Sabar dulu ya,” ucap Jaksa dari Kejati Sumut itu.

Disingung tentang status Amran Lubis yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, namun hingga kini berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke JPU untuk diadili. “Kalau itu (Amran Lubis) silakan tanya sama Polres lah, kenapa belum dilimpahkan berkas perkaranya,” jelas Netty.

Sementera itu, dalam sidang korupsi Alkes RSUD Pirngadi Medan itu, JPU menghadiri 5 saksi yaitu, Masneli Lubis dan Khairuddin Lubis selaku panitia pemeriksa barang, Rustam Siregar sebagai penandatanganan penerima barang, Ibrahim selaku bendahara pengeluaran serta Dr Hairani sebagai perencana anggaran.

Dalam keterangan saksi menyebutkan, Amran Lubis diduga mendalangi dan ikut melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan KB RSUD dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp5 miliar. Dalam proyek ini, ia merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang merugikan negara sebesar Rp1,170 miliar lebih.

Rustam mengatakan, Amran yang membentuk panitia pengadaan dan menyuruh untuk mengeluarkan surat perintah membayar (SPM) 6 item alat kesehatan dari PT Indofarma Global Medika Medan. “KPA memerintahkan untuk mengeluarkan SPM untuk barang yang dipesan sebesar Rp4,2 miliar lebih. Dari enam barang yang dipesan baru empat barang yang masuk. Dua barang lagi tidak ada diterima sejak 3 Desember 2012,” ucap Rustam.

Saksi menyebutkan, proyek yang bersumber dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI itu, anggarannya memang masuk di masa jabatannya Amran Lubis. Salah satu barang yang tidak masuk yakni dua mesin anastesi. (gus/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/