MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lagi-lagi majelis hakim yang diketuai oleh Janverson Sinaga, mengkritik keras kepengurusan Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) yang dipimpin Jabmar Siburian selaku Ketua Umum. Bahkan Janverson berani menyebut pengurus KPUM ‘cincai-cincai’ (sama-sama enak/sama-sama tahu/fleksibel) semua.
“Cincai-cincai (pengurus KPUM) ini semua,” kata hakim Janverson saat memimpin persidangan kasus dugaan penggelapan uang Down Payment (DP) pengadaan armada 179 unit dengan terdakwa Rayana Simanjuntak (Eks Ketua II KPUM) di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/11) siang.
Dalam persidangan, Ketua II KPUM Limbang Purba dan Rudi Noveri selaku karyawan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Limbang mengaku tidak ada rapat sebelum mengambil mobil tersebut.
“Karena saat itu bukan bidang saya,” ucap pria yang sempat menjabat sebagai Ketua III itu.
Mendengar itu, hakim Janverson terlihat marah. “Harusnya ada rapat untuk mengecek mobil yang diambil itu. Saksi merupakan Ketua III, tapi nggak tau Undang-undang (UU) Koperasi. Baca itu UU Koperasi,” hardik hakim.
Limbang juga menyebut, anggota meminta agar Rayana segera diberhentikan jadi pengurus KPUM. “Mana buktinya? Kalian kalau ngomong sama kami harus ada buktinya. Jangan asal ngomong aja,” tanya hakim.
Mendapat pertanyaan itu, Limbang hanya terdiam. Hakim Janverson juga bertanya, apakah pengurus KPUM ada mengecek ke tempat pembelian mobil setelah dipesan oleh Rayana.
“Nggak ada pak. Karena kami sudah percaya pak. Makanya ada kasus ini karena disalahgunakan kepercayaan kami,” cetus Limbang.
“Nggak ada percaya-percaya di koperasi,” sergah hakim.
Sedangkan Rudi Noveri mengaku, diperintah oleh Rayana untuk surat menyurat. Saksi lain, Yongki selaku administrator PT Trans Sumatera Agung (TSA) mengatakan, ada pemberitahuan ke Ketua Umum KPUM Jabmar Siburian setelah melakukan pembayaran DP ke PT TSA.