MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 170 ribu nelayan di Sumatera Utara, baru 70 ribu nelayan yang tercover asuransi nelayan. Padahal asuransi jiwa dirasa penting diberikan karena profesi nelayan cukup rentan dan berisiko tinggi.
“Ya, memang dari 170 ribu nelayan baru 70 ribu yang tercover asuransi baik yang bersumber dari dana APBN maupun APBD. Makanya di 2019 kita telah anggarkan dana sebesar Rp 2 miliar untuk 10 ribu nelayan agar mendapatkan asuransi sehingga ada sekitar 50% nelayan di Sumut tercover asuransi,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut, Mulyadi Simatupang kepada wartawan di ruang kerjanya usai memberikan klaim asuransi kepada lima orang nelayan Jaminan Hari Tua (JHT), Jumat (9/11).
Dikatakannya, untuk asuransi nelayan di Sumut berdasarkan hasil lelang yakni pada perusahaan asuransi Bumiputera, Ramayana dan Jasindo. Dimana untuk asuransi Bumiputera dari 2011 hingga 2014 ada sebanyak 3.382 nelayan yang terdaftar dan asuransi Ramayana sebanyak 29.125 nelayan dari 2016-2017.
“Kita akan berupaya meningkatkan kesejahteraan nelayan antara lain dengan mengasuransikan mereka. Kami juga mengapresiasi DPRD Sumut yang mendukung program kesejahteraan nelayan sehingga menyetujui anggaran berbagai program untuk kesejahteraan nelayan termasuk asuransi di anggaran 2019,” ungkapnya didampingi Plt Kabid Perikanan Tangkap, Ahmad Efendi Harahap.
Sepanjang 2018, sebut dia, total premi asuransi nelayan dari Asuransi Ramayana sudah sebanyak 61 orang dengan total premi mencapai Rp 3,7 miliar. Angka ini lebih besar dari anggaran yang diajukan pada APBD sebesar Rp 3,1 miliar. “Artinya asuransi ini sangat membantu nelayan dalam pekerjaannya karena ada jaminan hidupnya dalam bekerja. Untuk klaim asuransi itu 99% mencover karena kematian,” imbuhnya.
Sementara untuk nelayan yang mendapatkan JHT sebanyak lima orang peserta asuransi Bumiputera yakni asal Tanjung Balai (empat orang) dan Serdangbedagai (1 orang) dengan uang premi sebesar Rp 5 juta pernelayan.
Nelayan asal Serdang Bedagai penerima klaim JHT, Sumar Coo, mengaku gembira mendapatkan klaim JHT sebesar Rp5 juta.
“Alhamdulillah uangnya bisa untuk menambah modal usaha. Apalagi, premi asuransi itu juga dibayarkan oleh pemerintah,” katanya.
Di tempat yang sama, Perwakilan Kacab Asuransi Bumiputera Sumut, Rifa Nasution mengatakan, pihaknya menyerahkan dana premi JHT untuk nelayan yang sudah habis kontrak sebesar Rp 5 juta perorang.
“Dan diharapkan ditahun-tahun berikutnya, dapat terus bekerjasama kepada nelayan di Sumut,” tuturnya. (prn/azw)