30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional

Kemudian, meminta kepada seluruh jaksa untuk menjadi garda terdepan untuk pencegahan dan Penindakan korupsi dimasing-masing wilayah kerja.”Kejaksaan selayaknya menjadi garda terdepan untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi bersama dengan aparat hukum lainnya dan para Jaksa agar menghilangkan egosentris dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam bekerjasama dengan pihak manapun dalam pencegahan dan penindakan korupsi,” jelasnya, Jum’at (9/12) pagi.

Usai menggelar Kajati Sumut bersama jajaran melakukan sosialisasi anti korupsi kepada masyarakat dengan cara membagikan stiker dan T-shirt bertulisan Anti Korupsi. Yang dibagikan kepada pengguna jalan diseputaran Jalan AH Nasution, Medan.

Setelah dilanjutkan dengan memanjatkan doa dan menyembung donasi berupa uang tunai dan donor darah untuk disumbangkan kepada para korban gempa bumi di Aceh. Alhasil, dari donasi terkumpul uang tunai mencapai puluhan juta rupiah.

Selanjutnya, Bambang Sugeng Rukmono menggelar jumpa pers menyampaikan hasil kinerja Kejati Sumut dan jajaran dalam penegakan hukum, terutaman kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara.

“Bahwa Kejati Sumut dalam penanganan korupsi Kejatisu mendapatkan rangking Dua dan rangking satu diraih oleh Kejati Jawa Timur serta Rangking Tiga Kejati Jawa tengah. Ini merupakan prestasi dalam menangani kasus korupsi terkait kwantitas penangananya. Dengan ini, kita tetap komitmen untuk penindakan terhadap korupsi,” tuturnya kepada wartawan, kemarin siang.

Masih dalam penjelasan Bambang mengatakan, pada tahun 2016 jajaranya banyak menerima laporan dari masyarakat dan baik investigasi dari Kejatisu sendri yang semuanya dievaluasi dan tindak lanjutnya di tahun 2016 telah banyak yang ditangani Kejatisu dimana untuk tahap Penyelidikan ada 147 perkara, tahap penyidikan 72 perkara, ditahap penuntutan perkara dari Kepolisian ada 27 perkara dan tahap penuntutan dari penyidik kejaksaan yang telah ditahap penuntutan ada 41 perkara yang akan diproses dan jika lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan. “Pada tahap ekseksui juga ada 21 perkara dimana perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum dari pengadilan dan Kejatisu akan melaksanakan eksekusi,” katanya.

Lanjutnya, pada  2016 ini, Kejati Sumut menyelamatkan kerugian negara pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan sebesar Rp1.915.559.976,- dan pada tahap penuntutan sebesar Rp6.800.000.000.”Demikian untuk pemulihan hak oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejatisu telah berhasil diselamatkan sebesar Rp1.248.906.411,40,” urainya.

Kemudian Kajati Sumut, juga menjelaskan terkait pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejatisu, peranan Kejaksaan terkait korupsi  tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui PembentukanTim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Dia menguraikan bahwa pencegahan tidaklah kalah pentingnya dikarenakan peranan Kejaksaan terkait korupsi  tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui PembentukanTim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). TP4D Kejati Sumut dan TP4D Kejari Se-Sumut sampai dengan akhir periode 2016 sudah melakukan pendampingan hukum kepada 244 proyek-proyek strategis.

“Tugas dan fungsi TP4D yang memberikan penerangan hukum dan memberikan pendampingan hukum dari awal sampai akhir, berupa pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, permasalahan penyerapan anggaran dan pendapat hukum (legal opinion) dalam pengadaan barang/jasa,” katanya.

Dia menambahkan tujuan hari Anti korupsi ini antara lain untuk menumbuhkan inisiatif dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi, meningkatkan peran serta kementerian/lembaga/BUMN/Pemerintah daerah dalam setiap upaya pemberantasan korupsi. Kemudian, menumbuhkan rasa kepemilikan seluruh elemen masyarakat terhadap upaya pencehagan korupsi serta menginisiasi bentuk-bentuk partisipasi upaya pencegahan korupsi oleh seluruh elemen masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan. (mag-1/gus)

 

Kemudian, meminta kepada seluruh jaksa untuk menjadi garda terdepan untuk pencegahan dan Penindakan korupsi dimasing-masing wilayah kerja.”Kejaksaan selayaknya menjadi garda terdepan untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi bersama dengan aparat hukum lainnya dan para Jaksa agar menghilangkan egosentris dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam bekerjasama dengan pihak manapun dalam pencegahan dan penindakan korupsi,” jelasnya, Jum’at (9/12) pagi.

Usai menggelar Kajati Sumut bersama jajaran melakukan sosialisasi anti korupsi kepada masyarakat dengan cara membagikan stiker dan T-shirt bertulisan Anti Korupsi. Yang dibagikan kepada pengguna jalan diseputaran Jalan AH Nasution, Medan.

Setelah dilanjutkan dengan memanjatkan doa dan menyembung donasi berupa uang tunai dan donor darah untuk disumbangkan kepada para korban gempa bumi di Aceh. Alhasil, dari donasi terkumpul uang tunai mencapai puluhan juta rupiah.

Selanjutnya, Bambang Sugeng Rukmono menggelar jumpa pers menyampaikan hasil kinerja Kejati Sumut dan jajaran dalam penegakan hukum, terutaman kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara.

“Bahwa Kejati Sumut dalam penanganan korupsi Kejatisu mendapatkan rangking Dua dan rangking satu diraih oleh Kejati Jawa Timur serta Rangking Tiga Kejati Jawa tengah. Ini merupakan prestasi dalam menangani kasus korupsi terkait kwantitas penangananya. Dengan ini, kita tetap komitmen untuk penindakan terhadap korupsi,” tuturnya kepada wartawan, kemarin siang.

Masih dalam penjelasan Bambang mengatakan, pada tahun 2016 jajaranya banyak menerima laporan dari masyarakat dan baik investigasi dari Kejatisu sendri yang semuanya dievaluasi dan tindak lanjutnya di tahun 2016 telah banyak yang ditangani Kejatisu dimana untuk tahap Penyelidikan ada 147 perkara, tahap penyidikan 72 perkara, ditahap penuntutan perkara dari Kepolisian ada 27 perkara dan tahap penuntutan dari penyidik kejaksaan yang telah ditahap penuntutan ada 41 perkara yang akan diproses dan jika lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan. “Pada tahap ekseksui juga ada 21 perkara dimana perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum dari pengadilan dan Kejatisu akan melaksanakan eksekusi,” katanya.

Lanjutnya, pada  2016 ini, Kejati Sumut menyelamatkan kerugian negara pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan sebesar Rp1.915.559.976,- dan pada tahap penuntutan sebesar Rp6.800.000.000.”Demikian untuk pemulihan hak oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejatisu telah berhasil diselamatkan sebesar Rp1.248.906.411,40,” urainya.

Kemudian Kajati Sumut, juga menjelaskan terkait pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejatisu, peranan Kejaksaan terkait korupsi  tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui PembentukanTim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Dia menguraikan bahwa pencegahan tidaklah kalah pentingnya dikarenakan peranan Kejaksaan terkait korupsi  tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui PembentukanTim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). TP4D Kejati Sumut dan TP4D Kejari Se-Sumut sampai dengan akhir periode 2016 sudah melakukan pendampingan hukum kepada 244 proyek-proyek strategis.

“Tugas dan fungsi TP4D yang memberikan penerangan hukum dan memberikan pendampingan hukum dari awal sampai akhir, berupa pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, permasalahan penyerapan anggaran dan pendapat hukum (legal opinion) dalam pengadaan barang/jasa,” katanya.

Dia menambahkan tujuan hari Anti korupsi ini antara lain untuk menumbuhkan inisiatif dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi, meningkatkan peran serta kementerian/lembaga/BUMN/Pemerintah daerah dalam setiap upaya pemberantasan korupsi. Kemudian, menumbuhkan rasa kepemilikan seluruh elemen masyarakat terhadap upaya pencehagan korupsi serta menginisiasi bentuk-bentuk partisipasi upaya pencegahan korupsi oleh seluruh elemen masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan. (mag-1/gus)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/