29 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Rekomendasi Surat Keterangan Miskin dari Dinsos Tak Berlaku Lagi di BPJS Kesehatan

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang warga menunjukkan kartu BPJS di kantor BPJS Jalan Karya Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto mengatakan, peraturan terbaru terkait kepesertaan BPJS Kesehatan landasannya dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 yang terbit pada 18 September. Dalam Perpes ini banyak terjadi perubahan.

“Pertama mengenai rekomendasi Dinas Sosial. Jadi, mulai 31 Desember 2018 tidak berlaku lagi. Rekomendasi ini mulai surat dari lurah ke Dinas Sosial. Oleh karenanya, bagi masyarakat miskin diharapkan mendaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi yang belum tertampung,” kata Supriyanto pada rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Medan, kemarin (10/1).

Perubahan kedua, kepesertaan wajib auto debit termasuk peserta yang mandiri baik itu Kelas I, Kelas II dan Kelas III. “Semua peserta itu yang mendaftar wajib mempunyai rekening tabungan. Tujuannya, untuk menertibkan peserta yang menunggak. Selain itu, masih ada lagi beberapa perubahan regulasi lainnya,” tutur Supriyanto.

Diutarakan dia, saat ini sudah memasuki bulan Januari. Artinya, aturan baru tersebut telah berlaku. Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang terdaftar sebelumnya sebagai peserta PBI dan juga yang belum terdaftar?

“Kalau BPJS Kesehatan sifatnya menerima atau menampung dulu. Artinya, kami data dulu dan paling lama tanggal 25 Januari Dinas Kesehatan Medan harus memberikan data ke kita yang terbaru. Apakah itu peserta yang sebelumnya maupun yang baru didaftarkan. Namun, kalau data baru masuk di atas tanggal 25 Januari atau bulan depan, maka menjadi persoalan alias kosong atau tidak terdata,” paparnya.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, terkait regulasi baru tersebut harus menjadi perhatian Dinas Kesehatan Medan untuk segera menyerahkan data. Sebab, kalau tidak maka akan berdampak terhadap masyarakat yang miskin dan tidak mampu berobat lantaran tak terdata.

Bahwasanya, jaminan kesehatan terhadap masyarakat harus terakomodir khususnya yang miskin dan tidak mampu berobat. Oleh sebab itu, Dinas Kesehatan Medan tolak ukurnya tidak lagi dengan validasi data pendekatannya berdasarkan regulasi sosial. Melainkan, wajib dengan aturan tentang kesehatan.

“Gak nyambung dengan Dinas Sosial lagi persoalan kesehatan, tapi Dinas Kesehatan. Kalau mampu mengakomodir seluruh masyarakat termasuk yang mampu, maka tentu diapresiasi,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Medan, Endar Sutan Lubis menyatakan sepakat bahwasanya urusan PBI BPJS Kesehatan terkait persoalan kesehatan bukan sosial atau kemiskinan. Karena, kalau kemiskinan menyangkut sosial alias tidak berkaitan dengan kesehatan.

“Dalam penertiban rekomendasi peserta PBI selama ini, kami berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K). Data terakhir berjumlah sekitar 462 ribu jiwa. Sebagai pembanding kami gunakan Basic Data Terbaru tentang warga miskin yang sekarang Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun demikian, dari data KPM ini perlu dijumlah lagi karena setiap KPM ada anggota keluarga yang perlu diverifikasi lagi. Jadi, kedua sumber data ini perlu disinkronkan lagi,” ungkapnya.

Endar menyebutkan, selama ini juga masyarakat ada yang mengajukan untuk menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan karena tidak ada didata. Sehingga, dilakukan survei lapangan. Jika tidak memenuhi syarat atau kriteria, maka tidak diproses rekomendasinya.

“Jadi, silahkan saja memverifikasi di Dinas Kesehatan Medan dan kami membantu dengan mengirim data yang ada sama kami. Silahkan Dinkes Medan mempertimbangkan apakah layak jadi peserta atau tidak. Namun, kalau sudah terdata tentu sudah otomatis didaftarkan,” tandasnya. (ris/ila)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang warga menunjukkan kartu BPJS di kantor BPJS Jalan Karya Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto mengatakan, peraturan terbaru terkait kepesertaan BPJS Kesehatan landasannya dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 yang terbit pada 18 September. Dalam Perpes ini banyak terjadi perubahan.

“Pertama mengenai rekomendasi Dinas Sosial. Jadi, mulai 31 Desember 2018 tidak berlaku lagi. Rekomendasi ini mulai surat dari lurah ke Dinas Sosial. Oleh karenanya, bagi masyarakat miskin diharapkan mendaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi yang belum tertampung,” kata Supriyanto pada rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Medan, kemarin (10/1).

Perubahan kedua, kepesertaan wajib auto debit termasuk peserta yang mandiri baik itu Kelas I, Kelas II dan Kelas III. “Semua peserta itu yang mendaftar wajib mempunyai rekening tabungan. Tujuannya, untuk menertibkan peserta yang menunggak. Selain itu, masih ada lagi beberapa perubahan regulasi lainnya,” tutur Supriyanto.

Diutarakan dia, saat ini sudah memasuki bulan Januari. Artinya, aturan baru tersebut telah berlaku. Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang terdaftar sebelumnya sebagai peserta PBI dan juga yang belum terdaftar?

“Kalau BPJS Kesehatan sifatnya menerima atau menampung dulu. Artinya, kami data dulu dan paling lama tanggal 25 Januari Dinas Kesehatan Medan harus memberikan data ke kita yang terbaru. Apakah itu peserta yang sebelumnya maupun yang baru didaftarkan. Namun, kalau data baru masuk di atas tanggal 25 Januari atau bulan depan, maka menjadi persoalan alias kosong atau tidak terdata,” paparnya.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, terkait regulasi baru tersebut harus menjadi perhatian Dinas Kesehatan Medan untuk segera menyerahkan data. Sebab, kalau tidak maka akan berdampak terhadap masyarakat yang miskin dan tidak mampu berobat lantaran tak terdata.

Bahwasanya, jaminan kesehatan terhadap masyarakat harus terakomodir khususnya yang miskin dan tidak mampu berobat. Oleh sebab itu, Dinas Kesehatan Medan tolak ukurnya tidak lagi dengan validasi data pendekatannya berdasarkan regulasi sosial. Melainkan, wajib dengan aturan tentang kesehatan.

“Gak nyambung dengan Dinas Sosial lagi persoalan kesehatan, tapi Dinas Kesehatan. Kalau mampu mengakomodir seluruh masyarakat termasuk yang mampu, maka tentu diapresiasi,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Medan, Endar Sutan Lubis menyatakan sepakat bahwasanya urusan PBI BPJS Kesehatan terkait persoalan kesehatan bukan sosial atau kemiskinan. Karena, kalau kemiskinan menyangkut sosial alias tidak berkaitan dengan kesehatan.

“Dalam penertiban rekomendasi peserta PBI selama ini, kami berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K). Data terakhir berjumlah sekitar 462 ribu jiwa. Sebagai pembanding kami gunakan Basic Data Terbaru tentang warga miskin yang sekarang Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun demikian, dari data KPM ini perlu dijumlah lagi karena setiap KPM ada anggota keluarga yang perlu diverifikasi lagi. Jadi, kedua sumber data ini perlu disinkronkan lagi,” ungkapnya.

Endar menyebutkan, selama ini juga masyarakat ada yang mengajukan untuk menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan karena tidak ada didata. Sehingga, dilakukan survei lapangan. Jika tidak memenuhi syarat atau kriteria, maka tidak diproses rekomendasinya.

“Jadi, silahkan saja memverifikasi di Dinas Kesehatan Medan dan kami membantu dengan mengirim data yang ada sama kami. Silahkan Dinkes Medan mempertimbangkan apakah layak jadi peserta atau tidak. Namun, kalau sudah terdata tentu sudah otomatis didaftarkan,” tandasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/