MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi II DPRD Kota Medan, memberikan perhatian serius terkait dugaan manipulasi data hingga lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diduga dilakukan oknum tenaga operator MZSN bersama Kasek di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas.
Anggota Komisi II DPRD Medan, Syaiful Ramadhan mengatakan, tindakan Kasek dan oknum MZSN tidak boleh ditolelir karena sangat bertentangan dengan aturan serta semangat Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Hal itu tidak boleh terjadi. Kalau terbukti ada penyimpangan, maka harus diberi sanksi. Sebab perbuatan ini sangat bertentangan dengan semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” ucap Syaiful, Kamis (11/1/2024).
Tak hanya semangat menciptakan pemerintahan yang bersih, sambung Syaiful, perbuatan tersebut juga bertolak belakang dengan upaya Pemko Medan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kota Medan.
“Sebab yang menjadi guru bukan lah orang yang seharusnya, bukan orang yang berkualitas pada bidangnya,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu.
Untuk itu, Syaiful Ramadhan juga meminta pihak berwenang untuk cepat merespon dan menyikapi hal itu, berikut mencari tahu kebenarannya.
Selanjutnya, Syaiful Ramadhan juga mendorong pimpinan DPRD Medan serta Ketua Komisi II DPRD Medan agar segera melakukan pemanggilan terhadap Kasek dan oknum MZSN. Hal itu dinilai sangat penting guna dimintai keterangannya.
“Hal ini harus segera kita sikapi. Kita mendukung agar segera dilakukan pemanggilan dan digelar RDP di DPRD Medan,” tutupnya.
Seperti diketahui, oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas diketahui lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemko Medan.
Hal itu pun menjadi sorotan dan perbincangan serius bagi guru honor, sebab tenaga honor bisa lulus PPPK yang berdampak menggusur kesempatan formasi untuk guru kelas. Ada dugaan oknum MZSN melakukan penyalahgunaan data, hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian P3K.
Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 yertanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan ST M Sc M Eng.
Padahal, informasi yang didapat wartawan, oknum MZSN selaku tenaga operator, tidak mengajar dan tidak ada kelas. Bukan itu saja, oknum Operator tersebut sudah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, syarat ikut PPG harus berstatus sebagai guru kelas.
Sangat disayangkan, setelah hal diatas menjadi sorotan, berbagai tindakan dengan menghalalkan segala cara dilakukan Kasek SD Negeri 064955 yang dianggap mampu menutupi penyimpangan. Salah satunya, dengan munculnya kelas dadakan dengan menyulap ruang perpustakaan menjadi ruang kelas.
Hal itu dilakukan agar oknum MZSN bisa disebut memiliki ruang kelas yang sebelumnya terbukti hanya tenaga operator dan bukan sebagai guru kelas. Dengan memunculkan ruang ‘kelas siluman’, dianggap mampu mengelabui publik maupun tim pemeriksa dari Disdikbud Medan.
Menurut keterangan salah seorang guru bidang studi yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (11/1/2024), dirinya membenarkan jika ada penambahan ruangan menjadi 8 kelas yang sebelumnya hanya 7 kelas dengan 14 rombongan belajar (rombel). Dimana siswa SD Kelas 5 yang sebelumnya hanya 2 Rombel yakni 5A dan 5B, saat ini sudah dipecah menjadi 3 rombel, yakni A, B dan C.
Dengan dugaan manipulasi data yang dilakukan operator, berbagai kejanggalan pun terlihat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Jika sebelumnya dilaporkan 15 rombel, namun faktanya hanya 14. Sedangkan ruang kelas dilaporkan 6 kelas, tetapi faktanya 7 kelas karena menggunakan ruang guru. Bahkan saat ini sudah menjadi 8 ruang kelas setelah menggunakan ruang perpustakaan.
Alhasil, SD Negeri 064955 saat ini tidak memiliki ruang perpustakaan. Padahal dalam laporan di Dapodik, sekolah ini memiliki ruang perpustakaan.
(map)