Sebelumnya, DPRD Kota Medan memang telah menekan Disbudpar Kota Medan agar berani bertindak tegas pada LG. “Apalagi ditakuti Disbudpar Medan? Sudah tidak memiliki izin, menjadi tempat peredaran narkoba pula. Tutup sajalah, suruh Satpol PP menutupnya. Kalau perlu polisi dan Den POM diikutkan,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi kepada Sumut Pos di gedung dewan, Senin (9/2) siang.
Dia pun menilai, rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara yang menemukan ada bisnis haram berupa peredara narkoba di dalamnya, seharusnya menjadi acuan bagi Pemko menutup LG. Untuk itu, dia menilai, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat ini tengah diuji wibawanya dengan keberadaan LG yang masih beroperasi meski telah menunggak pajak dan diduga menjadi sarang narkoba.
“Kita tahu apa yang ada, Wali Kota bisa menggunakan kekuasaannya dengan mengajak polisi dan TNI untuk menutup LG. Bila tidak, kita akan dipermainkan oleh pengusaha ilegal itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kadisbudpar Busral Manan mengaku, LG sudah disurati dan dilarang beroperasi. Bahkan sudah disurati lagi ke manajemen LG. “Pengusahanya memang membandel, makanya kami akan segera melakukan penindakan terhadap LG. Kami segera beritahukan setelah kami segel nanti,” katanya.
Bahkan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sempat geram. Orang nomor satu di Pemko Medan itu menyebutkan, penutupan LG merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
“Saya juga heran, kenapa Disbudpar membiarkan mereka (LG) tetap beroperasi walaupun sudah melakukan tiga kesalahan fatal,” kata Eldin saat ditemui usai mengadiri pengajian Jumat Barokan di Lapangan KONI Gajah Mada, Jumat (5/2) lalu.
Eldin beranggapan, tidak ada alasan yang mendukung agar Diskotek LG tetap diperkenankan untuk beroperasional di tengah-tengah masyarakat umum. “Saya sudah perintahkan Disbudpar untuk tutup LG, pokoknya harus ditutup, titik,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis juga tidak habis pikir dengan tindakan Disbudpar yang sengaja membiarkan Diskotek LG tetap beroperasional. Dengan dibiarkannya tempat hibuan malam itu beroperasi, Godfried menganggap, harga diri Pemko Medan sudah tergadaikan oleh oknum-oknum yang sengaja mencari keuntungan pribadi atas keberadaan tempat hiburan malam itu.
Maka dari itu, demi menjaga harga diri Pemko Medan, Disbudpar harus mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan operasional LG.
“Tidak ada untungnya juga LG tetap operasional baik dari sisi komersil maupun sosial, karena tempat hiburan malam itu hanya menjadi tempat peredaran narkoba sesuai dengan keterangan BNN Provinsi,” tegas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu. (ris/dik/gus/adz/rbb)