25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pemiliknya Dua Dokter, Sekali Bunuh Rp5 Juta

Foto: Sumut Pos Petugas memperlihatkan tulang dan gumpalan darah yang ditemukan dari septic tank klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai, Km 13,5, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang. Sekali membunuh janin, pasien dibandrol Rp 5 juta.
Foto: Sumut Pos
Petugas memperlihatkan tulang dan gumpalan darah yang ditemukan dari septic tank klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai, Km 13,5, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang. Sekali membunuh janin, pasien dibandrol Rp 5 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah 15 tahun beroperasi, praktik aborsi illegal Budi Mulia dibongkar polisi. Praktik yang berada di Jalan Medan-Binjai, Km 13,5, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang itu membandrol Rp 5 juta untuk sekali menggugurkan (membunuh) janin.

Informasi diterima, penggerebekan terjadi Senin (9/5) pagi. Dari lokasi, polisi mengamankan 2 dokter umum. Keduanya, dr Hisar Sinaga dan dr Ericson Sinaga (pemilik). Selain itu, 4 Bidan dan perawat serta seorang di antaranya pasien berinisial R Boru S (21). Belakanag diketahui R boru S seorang karyawan pabrik.

“Kita amankan tujuh orang, dua orang di antaranya dokter, empat perawat dan bidan serta satu orang pasien yang baru saja melakukan aborsi,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Dono Indarto di lokasi kejadian.

Menurutnya, kedua dokter itu diamankan karena tidak memiliki keahlian khusus kandungan. Sebab, keduanya masih berstatus sebagai dokter umum. “Apalagi karena keduanya sebagai pemilik aborsi illegal ini,” tukasnya.

Pun begitu, sambung dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. “Tunggu selesai kita bongkar safetytank ini baru diketahui hasilnya,” terangnya.

Sementara, M Banjarnahor, salah seorang warga sekitar mengatakan klinik tersebut sudah beroperasi sekitar 15 tahun. Kala itu, klinik tersebut masih memiliki peralatan terbatas dan tergolong kecil.

Namun, sejak lima tahun terakhir, klinik dengan nomor izin RA .0201.10.1459 itu mendadak besar. Pasiennya pun langsung membludak. Apalagi klinik tersebut juga melayani pasien BPJS.

Tetapi umumnya, pasien yang datang berobat ke klinik tersebut berasal dari wanita muda. “Berkembangnya klinik ini sejak lima tahun lalu. Mereka (pemilik) langsung membangun tiga ruko dengan tiga lantai. Panjangnya pun langsung bertambah, begitu juga dengan ruang persalinannya,” tutur Banjarnahor.

Tetapi, warga sekitar tidak mengetahui persis apa yang sudah dilakukan kedua dokter itu di dalam kliniknya. Sebab, satu pasien pun tidak ada yang pernah bercerita kepada warga sekitar. Kecuali para perawat dan bidan yang sering bercerita saat membeli makanan di warung sekitar lokasi.

“Perawat dan Bidan itu pernah memang cerita, tetapi tidak ada yang berani melaporkan kejadian itu ke polisi karena takut,” beber Banjarnahor.

Foto: Sumut Pos Petugas memperlihatkan tulang dan gumpalan darah yang ditemukan dari septic tank klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai, Km 13,5, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang. Sekali membunuh janin, pasien dibandrol Rp 5 juta.
Foto: Sumut Pos
Petugas memperlihatkan tulang dan gumpalan darah yang ditemukan dari septic tank klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai, Km 13,5, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang. Sekali membunuh janin, pasien dibandrol Rp 5 juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah 15 tahun beroperasi, praktik aborsi illegal Budi Mulia dibongkar polisi. Praktik yang berada di Jalan Medan-Binjai, Km 13,5, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang itu membandrol Rp 5 juta untuk sekali menggugurkan (membunuh) janin.

Informasi diterima, penggerebekan terjadi Senin (9/5) pagi. Dari lokasi, polisi mengamankan 2 dokter umum. Keduanya, dr Hisar Sinaga dan dr Ericson Sinaga (pemilik). Selain itu, 4 Bidan dan perawat serta seorang di antaranya pasien berinisial R Boru S (21). Belakanag diketahui R boru S seorang karyawan pabrik.

“Kita amankan tujuh orang, dua orang di antaranya dokter, empat perawat dan bidan serta satu orang pasien yang baru saja melakukan aborsi,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Dono Indarto di lokasi kejadian.

Menurutnya, kedua dokter itu diamankan karena tidak memiliki keahlian khusus kandungan. Sebab, keduanya masih berstatus sebagai dokter umum. “Apalagi karena keduanya sebagai pemilik aborsi illegal ini,” tukasnya.

Pun begitu, sambung dia, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. “Tunggu selesai kita bongkar safetytank ini baru diketahui hasilnya,” terangnya.

Sementara, M Banjarnahor, salah seorang warga sekitar mengatakan klinik tersebut sudah beroperasi sekitar 15 tahun. Kala itu, klinik tersebut masih memiliki peralatan terbatas dan tergolong kecil.

Namun, sejak lima tahun terakhir, klinik dengan nomor izin RA .0201.10.1459 itu mendadak besar. Pasiennya pun langsung membludak. Apalagi klinik tersebut juga melayani pasien BPJS.

Tetapi umumnya, pasien yang datang berobat ke klinik tersebut berasal dari wanita muda. “Berkembangnya klinik ini sejak lima tahun lalu. Mereka (pemilik) langsung membangun tiga ruko dengan tiga lantai. Panjangnya pun langsung bertambah, begitu juga dengan ruang persalinannya,” tutur Banjarnahor.

Tetapi, warga sekitar tidak mengetahui persis apa yang sudah dilakukan kedua dokter itu di dalam kliniknya. Sebab, satu pasien pun tidak ada yang pernah bercerita kepada warga sekitar. Kecuali para perawat dan bidan yang sering bercerita saat membeli makanan di warung sekitar lokasi.

“Perawat dan Bidan itu pernah memang cerita, tetapi tidak ada yang berani melaporkan kejadian itu ke polisi karena takut,” beber Banjarnahor.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/