MEDAN – Penertiban billboard milik PT Sumo di Jalan KH Zainul Arifin oleh Satpol PP Kota Medan menuai polemik. Namun, Komisi IV DPRD Medan menegaskan bahwa tindakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah sesuai aturan karena ditemukan pelanggaran izin.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan bersama pihak PT Sumo di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026) petang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota Lailatul Badri, Edwin Sugesti, Renville P. Napitupulu, Jusuf Ginting dan Datuk Iskandar Muda. Turut hadir perwakilan Satpol PP, Dinas PKPCKTR, serta Dinas PMPTSP Kota Medan.
RDP digelar menyusul pengaduan PT Sumo atas pembongkaran billboard mereka oleh Satpol PP. Dalam rapat, perwakilan PT Sumo, Riza Usty Siregar, menyampaikan keberatan atas tindakan penertiban tersebut.
Namun fakta yang terungkap dalam rapat justru menunjukkan adanya pelanggaran. Dinas PKPCKTR Medan memaparkan bahwa izin awal billboard tersebut berukuran 5 x 10 meter. Akan tetapi, setelah roboh, papan reklame itu dibangun kembali dengan ukuran lebih besar, yakni 6 x 12 meter.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa langkah Satpol PP sudah tepat. “Kalau memang ukurannya tidak sesuai izin, tentu itu pelanggaran. Penertiban yang dilakukan Satpol PP sudah benar,” tegas Paul dalam rapat.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV Lailatul Badri juga membela tindakan Pemko Medan. Ia menilai pembongkaran dilakukan karena adanya penyimpangan dari izin yang diterbitkan. Selain itu, terungkap pula bahwa izin reklame billboard milik PT Sumo terakhir kali diurus pada tahun 2023.
Meski demikian, pihak PT Sumo tetap menyatakan keberatan. Riza Usty Siregar menilai masih banyak billboard lain di Kota Medan yang diduga melanggar aturan namun belum ditindak tegas.
“Banyak di Medan ini soal permainan reklame. Ada tiang reklame yang sudah dipotong oleh petugas Satpol PP, namun bisa berdiri kembali walaupun belum memiliki izin,” ungkap Riza dalam rapat.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Komisi IV yang menilai tudingan tersebut tidak etis karena berpotensi saling menyalahkan antar pengusaha. Namun, Lailatul Badri justru meminta agar data pelanggaran yang dimiliki PT Sumo dapat dibagikan untuk ditindaklanjuti. “Boleh nanti saling berbagi informasi data terkait reklame,” ujar Lailatul.
Rapat pun berlangsung panas dengan perdebatan antara pihak pengusaha dan anggota dewan. Karena belum tercapai titik temu, rapat akhirnya diskors dan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
Menguatnya polemik ini sekaligus memunculkan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame oleh DPRD Medan. Pansus dinilai penting untuk membenahi tata kelola perizinan reklame sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat dugaan pelanggaran izin. (map/ila)

