30 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Elit Parpol Menyerang

LPSK mengimbau para saksi e-KTP segera mengajukan permohonan perlindungan. Sebab, langkah itu penting untuk melindungi hak saksi dari serangan para aktor politik atau pihak-pihak lain yang merasa dirugikan dengan pengusutan kasus dengan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. ”Saksi tidak bisa digugat secara pidana atau pun perdata,” terangnya.

Terkait serangan elit partai politik (parpol) yang melaporkan kesaksian e-KTP, Lili berharap penegak hukum jeli. Laporan itu mesti melihat ketentuan dan hak para saksi saat memberikan keterangan suatu kasus. ”Tidak serta merta langsung ditindaklanjuti,” ungkapnya. Lili pun berharap para saksi tetap konsisten memberikan keterangan pada sidang lanjutan e-KTP pada Kamis (16/3).

Diminta pendapatnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menuturkan KPK wajib membuktikan keterlibatan nama-nama dalam dakwaan kasus e-KTP. Jika tidak, maka berarti KPK sama saja dengan membuat fitnah. “Nama-nama yang disebut menerima dana (proyek e-KTP, Red) itu, KPK wajib membuktikan. Bila tidak, itu fitnah. Ini berat bagi KPK. Untuk itulah, nama-nama di dalam dakwaan harus dijadikan sebagai tersangka, karena di dalam dakwaan disebut menerima dana,” sebutnya.

Disebabkan penyebutan nama-nama penerima dana proyek e-KTP dilakukan tanpa adanya penetapan tersangka. “KPK sendiri  ragu dan jelas sekali bahwa dia belum melakukan klarifikasi atau penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Muzakir berpendapat, keliru apabila dakwaan kasus proyek e-KTP menyebutkan secara langsung nama-nama penerima uang proyek tersebut. Sebab, nama-nama penerima itu bukan sebagai tersangka.

LPSK mengimbau para saksi e-KTP segera mengajukan permohonan perlindungan. Sebab, langkah itu penting untuk melindungi hak saksi dari serangan para aktor politik atau pihak-pihak lain yang merasa dirugikan dengan pengusutan kasus dengan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. ”Saksi tidak bisa digugat secara pidana atau pun perdata,” terangnya.

Terkait serangan elit partai politik (parpol) yang melaporkan kesaksian e-KTP, Lili berharap penegak hukum jeli. Laporan itu mesti melihat ketentuan dan hak para saksi saat memberikan keterangan suatu kasus. ”Tidak serta merta langsung ditindaklanjuti,” ungkapnya. Lili pun berharap para saksi tetap konsisten memberikan keterangan pada sidang lanjutan e-KTP pada Kamis (16/3).

Diminta pendapatnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menuturkan KPK wajib membuktikan keterlibatan nama-nama dalam dakwaan kasus e-KTP. Jika tidak, maka berarti KPK sama saja dengan membuat fitnah. “Nama-nama yang disebut menerima dana (proyek e-KTP, Red) itu, KPK wajib membuktikan. Bila tidak, itu fitnah. Ini berat bagi KPK. Untuk itulah, nama-nama di dalam dakwaan harus dijadikan sebagai tersangka, karena di dalam dakwaan disebut menerima dana,” sebutnya.

Disebabkan penyebutan nama-nama penerima dana proyek e-KTP dilakukan tanpa adanya penetapan tersangka. “KPK sendiri  ragu dan jelas sekali bahwa dia belum melakukan klarifikasi atau penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Muzakir berpendapat, keliru apabila dakwaan kasus proyek e-KTP menyebutkan secara langsung nama-nama penerima uang proyek tersebut. Sebab, nama-nama penerima itu bukan sebagai tersangka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/