25 C
Medan
Friday, December 27, 2024
spot_img

LBH: Tersangkakan Pemberi Suap

“Kita apresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Semua sudah terbukti sesuai dengan apa kita dakwaan semua dalam persidangan sesuai fakta yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho Ani Andriani menyatakan dengan tegas penyidik KPK harus mengungkap dan membongkar kasus ini. Untuk status pemberi uang suap itu, dari pihak Pemprov Sumut ke DPRD Sumut.

“Ini harus itu, diungkapkan lah dengan tetap melakukan penyidikan kasus ini. Kara si terdakwa tidak tahu apa-apa seperti penerima itu. Tolong ini, dicari penegak hukum (KPK,red),” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Gatot dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Penyuapan) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 untuk tujuh item suap dengan total Rp61,8 miliar lebih.(gus/ril)

“Kita apresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Semua sudah terbukti sesuai dengan apa kita dakwaan semua dalam persidangan sesuai fakta yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho Ani Andriani menyatakan dengan tegas penyidik KPK harus mengungkap dan membongkar kasus ini. Untuk status pemberi uang suap itu, dari pihak Pemprov Sumut ke DPRD Sumut.

“Ini harus itu, diungkapkan lah dengan tetap melakukan penyidikan kasus ini. Kara si terdakwa tidak tahu apa-apa seperti penerima itu. Tolong ini, dicari penegak hukum (KPK,red),” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Gatot dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Penyuapan) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 untuk tujuh item suap dengan total Rp61,8 miliar lebih.(gus/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/