27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Soal Uang ‘Ketok Palu’, Gatot Bantah Kesaksian Nurdin

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sekda kota Medan Hasban Ritonga hadir dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan negeri Medan, Senin (7/11). Agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi .
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sekda kota Medan Hasban Ritonga hadir dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan negeri Medan, Senin (7/11). Agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut senilai Rp61 miliar lebih, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/11).

Pada persidangan kedua kali ini, terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, membantah keterangan anak buahnyan itu. Ia menyebutkan, tidak pernah memerintahkan mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Nurdin Lubis, untuk memberikan uang ‘ketok palu’ kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

“Saya tidak ada memberikan perintah untuk memberikan uang ketok palu terhadap pimpinan dan anggota dewan, majelis hakim,” tutur Gatot.

Dalam kesaksian Nurdin, yang menyatakan, permintaan uang dari pimpinan dewan untuk memuluskan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana (LPjP), dan persetujuan P-APBD dan APBD agar bisa ‘ketok palu’ telah disetujui Gatot, selaku Gubernur Sumut pada waktu itu, langsung dibantah terdakwa, dengan meminta bukti perintah yang telah diberikan.

Ini juga dikuatkan oleh penasehat hukum Gatot, usai persidangan menegaskan, selama persidangan Nurdin yang dimintai keterangan kesaksiannya tidak bisa menunjukan bukti, ada perintah langsung dari terdakwa untuk pemberian uang kepada anggota DPRD Sumut, mulai periode 2009-2014, dan 2014-2019, untuk memuluskan anggaran.

Sekaitan adanya pembayaran uang yang telah terjadi dalam memuluskan dan mengesahkan LPjP, P-APBD, dan APBD ini, tentunya menjadi pertanyaan. Sebab dalam kasus ini, Gatot tidak pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan uang kepada pimpinan dewan.

Terpisah, Nurdin dalam kesaksiannya, mengatakan, ia beberapa kali dijumpai unsur pimpinan dewan untuk memuluskan LPjP, dan ini sudah beberapa kali diberikan. Pemberian uang ini pun disetujui oleh Gatot yang pada waktu itu Gubernur Sumut.

Ia juga mengemukakan, unsur pimpinan dewan dalam hal ini, seorang di antaranya Kamaluddin Harahap, mengajukan permohonan uang sebesar Rp200 juta bagi seluruh anggota dewan, untuk menyetujui APBD, yang diambil 5 persen dari uang belanja langsung sebesar Rp1 triliun.

Saat majelis hakim menanyakan, apakah pemberian dana ‘ketok palu’ untuk memuluskan anggaran telah diatur atau sudah ada ketentuan? Nurdin menjelaskan, walau hal tersebut tidak tertuang dalam peraturan ataupun ketentuan, namun ada arahan supaya permintaan anggota dewan tersebut dilaksanakan. “Kalau tidak diberikan dana ketok palu tersebut, dikhawatirkan akan terkendala LPjP dan ini akan berdampak terhadap P-APBD serta APBD sidang selanjutnya,” bebernya.

Tapi Nurdin juga tidak dapat menjawab, apakah pernah dana ‘ketok palu’ tidak diberikan ketika ia masih menjabat sebagai Sekda atau sebagai Ketua TIM TAPD. “Belum pernah majelis hakim,” jelasnya, seraya menyatakan, ia cukup tertekan karena khawatir jika tidak memberikan dana ‘ketok palu’ tersebut.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sekda kota Medan Hasban Ritonga hadir dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan negeri Medan, Senin (7/11). Agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi .
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sekda kota Medan Hasban Ritonga hadir dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan negeri Medan, Senin (7/11). Agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut senilai Rp61 miliar lebih, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/11).

Pada persidangan kedua kali ini, terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, membantah keterangan anak buahnyan itu. Ia menyebutkan, tidak pernah memerintahkan mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Nurdin Lubis, untuk memberikan uang ‘ketok palu’ kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

“Saya tidak ada memberikan perintah untuk memberikan uang ketok palu terhadap pimpinan dan anggota dewan, majelis hakim,” tutur Gatot.

Dalam kesaksian Nurdin, yang menyatakan, permintaan uang dari pimpinan dewan untuk memuluskan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana (LPjP), dan persetujuan P-APBD dan APBD agar bisa ‘ketok palu’ telah disetujui Gatot, selaku Gubernur Sumut pada waktu itu, langsung dibantah terdakwa, dengan meminta bukti perintah yang telah diberikan.

Ini juga dikuatkan oleh penasehat hukum Gatot, usai persidangan menegaskan, selama persidangan Nurdin yang dimintai keterangan kesaksiannya tidak bisa menunjukan bukti, ada perintah langsung dari terdakwa untuk pemberian uang kepada anggota DPRD Sumut, mulai periode 2009-2014, dan 2014-2019, untuk memuluskan anggaran.

Sekaitan adanya pembayaran uang yang telah terjadi dalam memuluskan dan mengesahkan LPjP, P-APBD, dan APBD ini, tentunya menjadi pertanyaan. Sebab dalam kasus ini, Gatot tidak pernah memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan uang kepada pimpinan dewan.

Terpisah, Nurdin dalam kesaksiannya, mengatakan, ia beberapa kali dijumpai unsur pimpinan dewan untuk memuluskan LPjP, dan ini sudah beberapa kali diberikan. Pemberian uang ini pun disetujui oleh Gatot yang pada waktu itu Gubernur Sumut.

Ia juga mengemukakan, unsur pimpinan dewan dalam hal ini, seorang di antaranya Kamaluddin Harahap, mengajukan permohonan uang sebesar Rp200 juta bagi seluruh anggota dewan, untuk menyetujui APBD, yang diambil 5 persen dari uang belanja langsung sebesar Rp1 triliun.

Saat majelis hakim menanyakan, apakah pemberian dana ‘ketok palu’ untuk memuluskan anggaran telah diatur atau sudah ada ketentuan? Nurdin menjelaskan, walau hal tersebut tidak tertuang dalam peraturan ataupun ketentuan, namun ada arahan supaya permintaan anggota dewan tersebut dilaksanakan. “Kalau tidak diberikan dana ketok palu tersebut, dikhawatirkan akan terkendala LPjP dan ini akan berdampak terhadap P-APBD serta APBD sidang selanjutnya,” bebernya.

Tapi Nurdin juga tidak dapat menjawab, apakah pernah dana ‘ketok palu’ tidak diberikan ketika ia masih menjabat sebagai Sekda atau sebagai Ketua TIM TAPD. “Belum pernah majelis hakim,” jelasnya, seraya menyatakan, ia cukup tertekan karena khawatir jika tidak memberikan dana ‘ketok palu’ tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/