31 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Eks Kepala BPN Medan Bakal Dijemput Paksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan menjemput paksa mantan Kepala Kantor (kakan) Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kepala Bidang Pemberian Hak Tanah, Hafizunsyah SH yang ditetapkan sebagai tersangka kejahatan dalam jabatan oleh Subdit II/Harda&Tahbang Ditreskrimum Poldasu. Penjemputan itu, mengingat keduanya sudah 2 kali tidak hadiri atas panggilan Penyidik.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, saat diwawancarai akhir pekan lalu. “Sudah 2 kali tidak hadir. Kalau begitu ya dijemput dong,” ungkap Helfi.

Namun, Helfi mengaku penjemputan itu dilakukan, setelah pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara kembali kasus itu. Disebut Helfi, pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara kembali itu, akan dilakukan pihaknya, dalam waktu dekat. Setelah itu, pihaknya akan kembali memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan lanjutan. Kalau panggilan itu tidak diindahkan oleh kedua tersangka, disebut Helfi keduanya akan dijemput.

“Jumat pekan lalu, undangan untuk saksi ahli sudah kita sampaikan ke UI dan UGM. Kita tunggu saja, siapa yang akan diutus untuk menjadi saksi ahli,” sambung Helfi.

Helfi menjelaskan, pemeriksaan saksi ahli itu, untuk dimintai keterangan atas pasal yang diterapkan pihaknya. Dikatakannya, pembahasan pasal, tidak sekedar penafsiran, melainkan diiringi fakta hukum yang hendak disampaikan. Dikatakannya, dengan saksi ahli akan menjelaskan penerapan pasal pada implementasi yang ada.

“Nanti penyidik menunjukkan faktanya seperti ini dan SOP seperti ini. Maka, saksi ahli dimintai tanggapannya, apa pasal yang kita terapkan, memenuhi unsur,” jelas Helfi.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi saat ditanyai kelanjutan kasus atas tersangka mantan Kepala BPN Medan apakah masih dilanjutkan. Orang nomor satu di Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menegaskan, kasusnya harus digelar perkara terlebih dahulu.

“Kami terlebih dahulu akan memeriksa saksi ahli, setelah itu baru digelar perkaranya,” ucapnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan menjemput paksa mantan Kepala Kantor (kakan) Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kepala Bidang Pemberian Hak Tanah, Hafizunsyah SH yang ditetapkan sebagai tersangka kejahatan dalam jabatan oleh Subdit II/Harda&Tahbang Ditreskrimum Poldasu. Penjemputan itu, mengingat keduanya sudah 2 kali tidak hadiri atas panggilan Penyidik.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, saat diwawancarai akhir pekan lalu. “Sudah 2 kali tidak hadir. Kalau begitu ya dijemput dong,” ungkap Helfi.

Namun, Helfi mengaku penjemputan itu dilakukan, setelah pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara kembali kasus itu. Disebut Helfi, pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara kembali itu, akan dilakukan pihaknya, dalam waktu dekat. Setelah itu, pihaknya akan kembali memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan lanjutan. Kalau panggilan itu tidak diindahkan oleh kedua tersangka, disebut Helfi keduanya akan dijemput.

“Jumat pekan lalu, undangan untuk saksi ahli sudah kita sampaikan ke UI dan UGM. Kita tunggu saja, siapa yang akan diutus untuk menjadi saksi ahli,” sambung Helfi.

Helfi menjelaskan, pemeriksaan saksi ahli itu, untuk dimintai keterangan atas pasal yang diterapkan pihaknya. Dikatakannya, pembahasan pasal, tidak sekedar penafsiran, melainkan diiringi fakta hukum yang hendak disampaikan. Dikatakannya, dengan saksi ahli akan menjelaskan penerapan pasal pada implementasi yang ada.

“Nanti penyidik menunjukkan faktanya seperti ini dan SOP seperti ini. Maka, saksi ahli dimintai tanggapannya, apa pasal yang kita terapkan, memenuhi unsur,” jelas Helfi.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi saat ditanyai kelanjutan kasus atas tersangka mantan Kepala BPN Medan apakah masih dilanjutkan. Orang nomor satu di Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menegaskan, kasusnya harus digelar perkara terlebih dahulu.

“Kami terlebih dahulu akan memeriksa saksi ahli, setelah itu baru digelar perkaranya,” ucapnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/