32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Program Keringanan PKB Hanya Raup Rp187 M

SUTAN SIREGA/SUMUT POS
ANTRI_Puluhan warga mengantri saat mengurus denda pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (11/4) Warga memanfaatkan penghapusan denda pajak agar lebih meringankan biaya pengurusan.

SUMUTPOS.CO – Program keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilaksanakan Pemprovsu melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), sudah berakhir pada 9 Mei kemarin. Target Rp200 miliar selama satu bulan program tersebut berlangsung, ternyata meleset karena didapat hanya Rp187 miliar. Artinya, kurang Rp13 miliar lagi untuk mencapai target tersebut.

Kepala BPPRD Sumut melalui Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor, Victor Lumbanraja menyebutkan, sesuai rekapitulasi data yang pihaknya himpun sampai Rabu (9/5), terdapat 186.976 unit kendaraan yang memanfaatkan program keringanan PKB dan BBNKB ini. “Dari jumlah keseluruhan kendaraan itu realisasinya senilai Rp187.382.492.232. Sedangkan targetnya Rp200 miliar” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (10/5).

Disamping sepeda motor, lanjut Victor, total 186.976 unit kendaraan yang paling banyak memanfaatkan program pemutihan yakni jenis mobil penumpang berjumlah 40.368 unit, dengan realisasi Rp.113.159.531.627. Disusul mobil beban sebanyak 14.177 unit dengan realisasi Rp35.628.427.610.

“Untuk jenis bus sebanyak 243 unit dengan realisasi Rp605.341.150. Jenis alat berat ada 14 unit dengan realisasi Rp4.921.322. Sedangkan sepeda motor sebanyak 132.174 dengan realisasi Rp37.984.230.923,” katanya.

Sementara itu Victor menambahkan, untuk denda PKB yang berhasil diringankan selama sebulan program ini berlangsung yakni sebesar Rp32.298.373.586. Untuk daerah yang paling banyak memanfaatkan program tersebut, sebutnya berasal dari Kota Medan karena memang tunggakan paling besar terjadi di Ibukota Provinsi Sumut.

“Kalau di daerah justru sedikit karena masyarakatnya lebih takut untuk menunggak pembayaran pajak kendaraan,” katanya.

Pihaknya mengakui paling banyak yang memanfaatkan program tersebut ialah kenderaan roda dua (sepeda motor). Selanjutnya jenis mobil penumpang seperti transportasi kota. Disamping itu lanjut dia, dari hasil evaluasi atas program ini masyarakat mengaku waktu dan momennya kurang pas. Dimana berdekatan dengan menyambut bulan suci Ramadan dan tahun ajaran baru.

“Ya, animo masyarakat jauh berbeda dibandingkan program pemutihan akhir Desember lalu (2017). Meski hanya dilakukan dua pekan, tapi antusias masyarakat tinggi hingga tercapai pendapatan Rp 165 miliar,” katanya.

Sebelumnya ia mengakui bahwa program ini bagian dari persiapan penyusunan Perubahan APBD 2018. “Hasilnya terbilang belum memuaskan dari target yang diharapkan. Awalnya kita menargetkan Rp200 miliar untuk menambah pendapatan daerah selama program ini dilaksanakan,” katanya.

Diketahui, regulasi dari program ini tertuang pada Pergub No.10/2018 tentang Pemberian Penghapusan Denda PKB dan BBNKB. Program ini diberlakukan sejak 9 April 2018 dan dilangsungkan pada 84 unit sentra pelayanan BPPRD Sumut. Program keringanan PKB dan BBNKB kali ini selain untuk pribadi juga diberlakukan untuk kenderaan plat kuning dan plat merah. (prn/ila)

 

 

 

SUTAN SIREGA/SUMUT POS
ANTRI_Puluhan warga mengantri saat mengurus denda pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (11/4) Warga memanfaatkan penghapusan denda pajak agar lebih meringankan biaya pengurusan.

SUMUTPOS.CO – Program keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilaksanakan Pemprovsu melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), sudah berakhir pada 9 Mei kemarin. Target Rp200 miliar selama satu bulan program tersebut berlangsung, ternyata meleset karena didapat hanya Rp187 miliar. Artinya, kurang Rp13 miliar lagi untuk mencapai target tersebut.

Kepala BPPRD Sumut melalui Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor, Victor Lumbanraja menyebutkan, sesuai rekapitulasi data yang pihaknya himpun sampai Rabu (9/5), terdapat 186.976 unit kendaraan yang memanfaatkan program keringanan PKB dan BBNKB ini. “Dari jumlah keseluruhan kendaraan itu realisasinya senilai Rp187.382.492.232. Sedangkan targetnya Rp200 miliar” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (10/5).

Disamping sepeda motor, lanjut Victor, total 186.976 unit kendaraan yang paling banyak memanfaatkan program pemutihan yakni jenis mobil penumpang berjumlah 40.368 unit, dengan realisasi Rp.113.159.531.627. Disusul mobil beban sebanyak 14.177 unit dengan realisasi Rp35.628.427.610.

“Untuk jenis bus sebanyak 243 unit dengan realisasi Rp605.341.150. Jenis alat berat ada 14 unit dengan realisasi Rp4.921.322. Sedangkan sepeda motor sebanyak 132.174 dengan realisasi Rp37.984.230.923,” katanya.

Sementara itu Victor menambahkan, untuk denda PKB yang berhasil diringankan selama sebulan program ini berlangsung yakni sebesar Rp32.298.373.586. Untuk daerah yang paling banyak memanfaatkan program tersebut, sebutnya berasal dari Kota Medan karena memang tunggakan paling besar terjadi di Ibukota Provinsi Sumut.

“Kalau di daerah justru sedikit karena masyarakatnya lebih takut untuk menunggak pembayaran pajak kendaraan,” katanya.

Pihaknya mengakui paling banyak yang memanfaatkan program tersebut ialah kenderaan roda dua (sepeda motor). Selanjutnya jenis mobil penumpang seperti transportasi kota. Disamping itu lanjut dia, dari hasil evaluasi atas program ini masyarakat mengaku waktu dan momennya kurang pas. Dimana berdekatan dengan menyambut bulan suci Ramadan dan tahun ajaran baru.

“Ya, animo masyarakat jauh berbeda dibandingkan program pemutihan akhir Desember lalu (2017). Meski hanya dilakukan dua pekan, tapi antusias masyarakat tinggi hingga tercapai pendapatan Rp 165 miliar,” katanya.

Sebelumnya ia mengakui bahwa program ini bagian dari persiapan penyusunan Perubahan APBD 2018. “Hasilnya terbilang belum memuaskan dari target yang diharapkan. Awalnya kita menargetkan Rp200 miliar untuk menambah pendapatan daerah selama program ini dilaksanakan,” katanya.

Diketahui, regulasi dari program ini tertuang pada Pergub No.10/2018 tentang Pemberian Penghapusan Denda PKB dan BBNKB. Program ini diberlakukan sejak 9 April 2018 dan dilangsungkan pada 84 unit sentra pelayanan BPPRD Sumut. Program keringanan PKB dan BBNKB kali ini selain untuk pribadi juga diberlakukan untuk kenderaan plat kuning dan plat merah. (prn/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/