29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Rosa Kembali Bersaksi untuk Korupsi USU

ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/11 JELANG SIDANG: Mindo Rosalina Manulang (tengah) memasuki ruang sidang saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Rabu (20/7). Rosa diancam hukuman lima tahun penjara karena perbuatannya bersama Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad L. Idris menyuap Sesmenpora Mahfid Muharam serta anggota DPR RI M. Nazarudin. FOTO .
ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/11
JELANG SIDANG: Mindo Rosalina Manulang (tengah) memasuki ruang sidang saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang hadir dalam hadir dalam dalam sidang korupsi pengadaan alat di Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) dan Sastra USU tahun 2010 di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6). Mantan anak buah Nazaruddin (bekas Bendahara Umum Partai Demokrat) yang akrab disapa Rosa itu hadir sebagai saksi korupsi yang merugikan negara berkisar Rp13,6 miliar, dengan lima terdakwa, Sumadio Hadisahputra selaku Dekan Farmasi USU, Suranto selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan/ULP, Hasrul selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang, dan rekanan Siti Ombun Purba dari PT Sean Hulbert Jaya, dan Elisnawaty Siagian dari PT Marell Mandiri.

Kehadiran Rosa dibutuhkan karena dianggap mengetahui keberhasilan mencairkan anggaran untuk pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi di Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2010 untuk Komisi X DPR RI yang saat itu diwakili oleh Angelina Sondakh, yang disebut-sebut mendapat fee sebesar 5 persen.

Selain itu, dari keuntungan PT Permai Group dalam kedua proyek, anggota panitia mendapat fee mulai dari 2,5 sampai 3 persen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat mulai 0,5 sampai 1 persen.

“Untuk Rektor, PR I, PR II, dan dekan biasanya dapat 2 persen. Sementara untuk Komisi X DPR RI dapat 5 persen dan perusahaan yang dipinjam sebesar 1 persen,” beber Rosa.

Wanita berkaca mata ini menambahkan, sebelum proyek tersebut berjalan, Prof Sumadio sempat mengeluhkan kalau dirinya sebagai Dekan Fakultas Farmasi saat itu ingin membuat Gedung Fakultas Farmasi sendiri beserta peralatan.

“Pak Sumadio juga mengajukan proposal ke Dirjen Dikti, namun belum ditanggapi. Barulah saya melobi Dirjen Dikti dan Komisi X DPR,” tambah wanita yang dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, atas dugaan suap Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang itu.

Sukses melobi dan anggaran untuk peralatan farmasi telah cair, Mindo sempat mengundang Prof Sumadio ke Jakarta.

“Setelah alat-alat datang, kita berhubungan langsung dengan panitia. Saya sebagai pimpinan marketing mengundang pak Sumadio sekali,” cetus mantan Direktur Marketing PT Permai Group itu.(gus/smg/azw)

ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/11 JELANG SIDANG: Mindo Rosalina Manulang (tengah) memasuki ruang sidang saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Rabu (20/7). Rosa diancam hukuman lima tahun penjara karena perbuatannya bersama Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad L. Idris menyuap Sesmenpora Mahfid Muharam serta anggota DPR RI M. Nazarudin. FOTO .
ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/11
JELANG SIDANG: Mindo Rosalina Manulang (tengah) memasuki ruang sidang saat di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang hadir dalam hadir dalam dalam sidang korupsi pengadaan alat di Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) dan Sastra USU tahun 2010 di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6). Mantan anak buah Nazaruddin (bekas Bendahara Umum Partai Demokrat) yang akrab disapa Rosa itu hadir sebagai saksi korupsi yang merugikan negara berkisar Rp13,6 miliar, dengan lima terdakwa, Sumadio Hadisahputra selaku Dekan Farmasi USU, Suranto selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan/ULP, Hasrul selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang, dan rekanan Siti Ombun Purba dari PT Sean Hulbert Jaya, dan Elisnawaty Siagian dari PT Marell Mandiri.

Kehadiran Rosa dibutuhkan karena dianggap mengetahui keberhasilan mencairkan anggaran untuk pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi di Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2010 untuk Komisi X DPR RI yang saat itu diwakili oleh Angelina Sondakh, yang disebut-sebut mendapat fee sebesar 5 persen.

Selain itu, dari keuntungan PT Permai Group dalam kedua proyek, anggota panitia mendapat fee mulai dari 2,5 sampai 3 persen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat mulai 0,5 sampai 1 persen.

“Untuk Rektor, PR I, PR II, dan dekan biasanya dapat 2 persen. Sementara untuk Komisi X DPR RI dapat 5 persen dan perusahaan yang dipinjam sebesar 1 persen,” beber Rosa.

Wanita berkaca mata ini menambahkan, sebelum proyek tersebut berjalan, Prof Sumadio sempat mengeluhkan kalau dirinya sebagai Dekan Fakultas Farmasi saat itu ingin membuat Gedung Fakultas Farmasi sendiri beserta peralatan.

“Pak Sumadio juga mengajukan proposal ke Dirjen Dikti, namun belum ditanggapi. Barulah saya melobi Dirjen Dikti dan Komisi X DPR,” tambah wanita yang dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, atas dugaan suap Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang itu.

Sukses melobi dan anggaran untuk peralatan farmasi telah cair, Mindo sempat mengundang Prof Sumadio ke Jakarta.

“Setelah alat-alat datang, kita berhubungan langsung dengan panitia. Saya sebagai pimpinan marketing mengundang pak Sumadio sekali,” cetus mantan Direktur Marketing PT Permai Group itu.(gus/smg/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/