30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sidang Verzet Pantai Anjing Ditunda

triadi/sumut pos DEMO: Karyawan dan buruh PT Pelindo I saat demo rencana eksekusi Pantai Anjing.  dan Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan. Rabu (6/5). Mereka menolak eksekusi lahan seluas 10 hektar (Pantai Anjing) di Kecamatan Medan Belawan, yang dinilai merupakan aset Pelindo I.
triadi/sumut pos
DEMO: Karyawan dan buruh PT Pelindo I saat demo rencana eksekusi Pantai Anjing.
dan Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan. Rabu (6/5). Mereka menolak eksekusi lahan seluas 10 hektar (Pantai Anjing) di Kecamatan Medan Belawan, yang dinilai merupakan aset Pelindo I.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ratusan massa dari karyawan PT Pelindo I melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6) pagi. Mereka mengiringi sidang verzet (perlawanan) yang rencananya digelar di PN Medan, namun ditunda.

Dalam unjuk rasa itu, pekerja Pelindo mengenakan seragam dengan ikat kepala bertuliskan Save Asset Negara. Mereka juga membagi-bagikan bunga dan selebaran yang intinya menolak eksekusi tanah sekitar 10 hektare di lokasi Pantai Anjing, Pelabuhan Belawan karena tanah tersebut merupakan bagian dari HPL No 1/Belawan I sebagai aset negara yang dikelola BUMN.

Humas Pelindo I, Eryansyah mengatakan, mereka di PN Medan untuk menghadiri sidang verset terkait eksekusi PN Medan sepekan sebelumnya.

“Alasan perlawanan karena pada Rabu (6/6) lalu PN Medan datang ke lokasi untuk mengeksekusi. Ada yang janggal, mereka tak memberitahu kepada kita sebagai pihak yang bersengketa dan mereka sudah membuat petak-petak tanpa sepengetahuan kami. Menurut kami yang berhak untuk membuat petak atau batas-batas itu adalah BPN. Itu kekhilafan hakim. Di sini lah kami lakukan upaya perlawanan,” katanya.

Dikatakannya, perlawanan ini juga untuk menegaskan bahwa areal seluas 278 hektar itu adalah hak, milik dan wilayah PT Pelindo I.

“Jadi tak ada satu pihakpun yang bisa mengakui. Bukti yang kuat kita miliki itu ya itu dari BPN, bahwa menurut menurut HPL No 1/Belawan I tahun 1993, menyatakan bahwa areal seluas 278 hektare
yang di dalamnya ada dermaga kontainer, pelabuhan itu adalah milik kita,” katanya.

Dia menuturkan, areal lahan seluas 10 hektare tersebut dilintasi oleh kontainer menuju terminal untuk bongkar muat. “Ketika jalur itu dibongkar, darimana lagi akan lewat,” katanya.

Ketua Pusat Serikat Pekerja Pelindo, Kamal Akhyar menyebutkan, dalam aksi ini, pihaknya menurunkan masa sebanyak 400 orang dari di kantor pusat dan pegawai administrasi BICT dan Belawan.

“Ada sebagian yang ada di lokasi karena kita tak mau operasional di pelabuhan belawan terganggu,” katanya.

Sementara itu, sidang verzet dengan di Ruang Cakra I ditunda lantaran pihak termohon, dalam hal ini Hafizham.

Di luar sidang, Kuasa Hukum Hafizham, Syarwani mengatakan bahwa untuk sidang verzet ini, pihaknya belum ada pemanggilan untuk sidang. (gus/sih/azw)
“Belum ada panggilan, jadi kalau tak ada panggilan, apa kita masuk begitu aja di dalam sidang,” katanya.

triadi/sumut pos DEMO: Karyawan dan buruh PT Pelindo I saat demo rencana eksekusi Pantai Anjing.  dan Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan. Rabu (6/5). Mereka menolak eksekusi lahan seluas 10 hektar (Pantai Anjing) di Kecamatan Medan Belawan, yang dinilai merupakan aset Pelindo I.
triadi/sumut pos
DEMO: Karyawan dan buruh PT Pelindo I saat demo rencana eksekusi Pantai Anjing.
dan Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa di kawasan Pelabuhan Belawan, Medan. Rabu (6/5). Mereka menolak eksekusi lahan seluas 10 hektar (Pantai Anjing) di Kecamatan Medan Belawan, yang dinilai merupakan aset Pelindo I.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ratusan massa dari karyawan PT Pelindo I melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6) pagi. Mereka mengiringi sidang verzet (perlawanan) yang rencananya digelar di PN Medan, namun ditunda.

Dalam unjuk rasa itu, pekerja Pelindo mengenakan seragam dengan ikat kepala bertuliskan Save Asset Negara. Mereka juga membagi-bagikan bunga dan selebaran yang intinya menolak eksekusi tanah sekitar 10 hektare di lokasi Pantai Anjing, Pelabuhan Belawan karena tanah tersebut merupakan bagian dari HPL No 1/Belawan I sebagai aset negara yang dikelola BUMN.

Humas Pelindo I, Eryansyah mengatakan, mereka di PN Medan untuk menghadiri sidang verset terkait eksekusi PN Medan sepekan sebelumnya.

“Alasan perlawanan karena pada Rabu (6/6) lalu PN Medan datang ke lokasi untuk mengeksekusi. Ada yang janggal, mereka tak memberitahu kepada kita sebagai pihak yang bersengketa dan mereka sudah membuat petak-petak tanpa sepengetahuan kami. Menurut kami yang berhak untuk membuat petak atau batas-batas itu adalah BPN. Itu kekhilafan hakim. Di sini lah kami lakukan upaya perlawanan,” katanya.

Dikatakannya, perlawanan ini juga untuk menegaskan bahwa areal seluas 278 hektar itu adalah hak, milik dan wilayah PT Pelindo I.

“Jadi tak ada satu pihakpun yang bisa mengakui. Bukti yang kuat kita miliki itu ya itu dari BPN, bahwa menurut menurut HPL No 1/Belawan I tahun 1993, menyatakan bahwa areal seluas 278 hektare
yang di dalamnya ada dermaga kontainer, pelabuhan itu adalah milik kita,” katanya.

Dia menuturkan, areal lahan seluas 10 hektare tersebut dilintasi oleh kontainer menuju terminal untuk bongkar muat. “Ketika jalur itu dibongkar, darimana lagi akan lewat,” katanya.

Ketua Pusat Serikat Pekerja Pelindo, Kamal Akhyar menyebutkan, dalam aksi ini, pihaknya menurunkan masa sebanyak 400 orang dari di kantor pusat dan pegawai administrasi BICT dan Belawan.

“Ada sebagian yang ada di lokasi karena kita tak mau operasional di pelabuhan belawan terganggu,” katanya.

Sementara itu, sidang verzet dengan di Ruang Cakra I ditunda lantaran pihak termohon, dalam hal ini Hafizham.

Di luar sidang, Kuasa Hukum Hafizham, Syarwani mengatakan bahwa untuk sidang verzet ini, pihaknya belum ada pemanggilan untuk sidang. (gus/sih/azw)
“Belum ada panggilan, jadi kalau tak ada panggilan, apa kita masuk begitu aja di dalam sidang,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/