33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sabrina Bisa Otomatis jadi Plh Gubsu

Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, atas nama Mendagri Tjahjo Kumolo resmi melantik Hj Sabrina menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Jumat (8/6).

SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri hingga kini belum menetapkan pejabat di jajarannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut berpeluang besar mengisi sementara posisi Pj Gubsu.

“Untuk kondisi Sumut hingga tanggal 17 Juni (masa akhir jabatan Gubsu) belum ada diangkat menteri yang ditunjuk presiden (Pj), maka otomatis sekda yang mengisi posisi gubernur sebagai Plh,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dr Bahtiar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (10/6).

Memang, jelas Bahtiar, masa jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang, dimana tidak boleh lebih dan kurang waktunya. Adapun dasar hukumnya, sesuai PP No.6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebutnya, jika kepala daerah berhalangan atau periodenisasinya habis akan diisi sekda sebagai Plh gubernur.

“Di pasal 201 juga ada diatur penjabat gubernur diisi pejabat tinggi madya,” kata mantan pejabat di bagian Kesbangpol yang baru duduk sebagai Kapuspen, menggantikan Arief M Edie itu.

Secara teknis ia mengaku tidak mengetahui apakah sudah ada nama pejabat di jajaran Kemendagri yang ditunjuk sebagai Pj gubernur. Namun menurutnya dengan waktu dan mengikuti alur birokrasi yang ada, untuk sementara waktu sekda akan mengisi posisi dimaksud.

“Sebab nantinya (Pj gubernur) ini berdasarkan keputusan presiden (keppres). Menteri yang usulkan ke presiden dan dibuatkanlah SK-nya. Saya pikir kawan-kawan di Dirjen Otonomi Daerah sudah membicarakan ini (nama Pj gubernur), sebab kan saya masih baru,” ungkapnya.

Meski demikian pihaknya menggaransi bahwa roda organisasi Pemerintah Provinsi Sumut akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan jika di tanggal tersebut belum ada Pj Gubsu maka sekda yang akan mengisi sementara posisi tersebut. “Untuk Plh kan tidak bisa lama-lama posisinya. Ya setidaknya untuk mengisi kekosongan sementara waktu, setelah itu baru ditunjuk presiden,” kata Bahtiar.

Disinggung tentang isu nama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang bakal diplot sebagai Pj Gubsu, dirinya tak ingin berspekulasi. “Saya tidak ingin respon soal nama. Saya hanya bisa sampaikan dari segi norma, bahwa jika terjadi kekosongan sampai masa periode gubernur habis maka sementara waktu sekda yang mengambil posisi itu sebagai Plh,” pungkasnya.

Gubsu Erry Nuradi sebelumnya juga berpendapat serupa usai melantik Hj R Sabrina sebagai Sekdaprovsu. “Saat ini kita kan akan memasuki masa libur dan cuti bersama, agar tidak ada kekosongan pemerintahan kemungkinan Ibu Sabrina akan jadi Plh Gubsu,” kata dia.

Menurut kalender kerja pemerintah, Jumat (8/6) merupakan hari terakhir kerja sebelum memasuki masa libur Lebaran selama 12 hari. Artinya berakhirnya masa jabatan HT Erry Nuradi 17 Juni 2018 masih dalam suasana cuti bersama. “Jadi kekosongan itu akan ditunjuk Plh sampai nanti ditetapkan Pj oleh Mendagri,” ucap Erry.

Sabrina sendiri menyatakan kemungkinan dirinya menjadi Plh Gubsu itu bisa saja terjadi sepanjang Pj atau Plt Gubsu belum ditetapkan. “Tapi yang sampai ke saya sekarang penunjukkan sebagai sekda defenitif. Kita lihat saja bagaimana nanti perkembangannya,” katanya. (prn/ila)

 

Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, atas nama Mendagri Tjahjo Kumolo resmi melantik Hj Sabrina menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Jumat (8/6).

SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri hingga kini belum menetapkan pejabat di jajarannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut berpeluang besar mengisi sementara posisi Pj Gubsu.

“Untuk kondisi Sumut hingga tanggal 17 Juni (masa akhir jabatan Gubsu) belum ada diangkat menteri yang ditunjuk presiden (Pj), maka otomatis sekda yang mengisi posisi gubernur sebagai Plh,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dr Bahtiar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (10/6).

Memang, jelas Bahtiar, masa jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang, dimana tidak boleh lebih dan kurang waktunya. Adapun dasar hukumnya, sesuai PP No.6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebutnya, jika kepala daerah berhalangan atau periodenisasinya habis akan diisi sekda sebagai Plh gubernur.

“Di pasal 201 juga ada diatur penjabat gubernur diisi pejabat tinggi madya,” kata mantan pejabat di bagian Kesbangpol yang baru duduk sebagai Kapuspen, menggantikan Arief M Edie itu.

Secara teknis ia mengaku tidak mengetahui apakah sudah ada nama pejabat di jajaran Kemendagri yang ditunjuk sebagai Pj gubernur. Namun menurutnya dengan waktu dan mengikuti alur birokrasi yang ada, untuk sementara waktu sekda akan mengisi posisi dimaksud.

“Sebab nantinya (Pj gubernur) ini berdasarkan keputusan presiden (keppres). Menteri yang usulkan ke presiden dan dibuatkanlah SK-nya. Saya pikir kawan-kawan di Dirjen Otonomi Daerah sudah membicarakan ini (nama Pj gubernur), sebab kan saya masih baru,” ungkapnya.

Meski demikian pihaknya menggaransi bahwa roda organisasi Pemerintah Provinsi Sumut akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan jika di tanggal tersebut belum ada Pj Gubsu maka sekda yang akan mengisi sementara posisi tersebut. “Untuk Plh kan tidak bisa lama-lama posisinya. Ya setidaknya untuk mengisi kekosongan sementara waktu, setelah itu baru ditunjuk presiden,” kata Bahtiar.

Disinggung tentang isu nama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang bakal diplot sebagai Pj Gubsu, dirinya tak ingin berspekulasi. “Saya tidak ingin respon soal nama. Saya hanya bisa sampaikan dari segi norma, bahwa jika terjadi kekosongan sampai masa periode gubernur habis maka sementara waktu sekda yang mengambil posisi itu sebagai Plh,” pungkasnya.

Gubsu Erry Nuradi sebelumnya juga berpendapat serupa usai melantik Hj R Sabrina sebagai Sekdaprovsu. “Saat ini kita kan akan memasuki masa libur dan cuti bersama, agar tidak ada kekosongan pemerintahan kemungkinan Ibu Sabrina akan jadi Plh Gubsu,” kata dia.

Menurut kalender kerja pemerintah, Jumat (8/6) merupakan hari terakhir kerja sebelum memasuki masa libur Lebaran selama 12 hari. Artinya berakhirnya masa jabatan HT Erry Nuradi 17 Juni 2018 masih dalam suasana cuti bersama. “Jadi kekosongan itu akan ditunjuk Plh sampai nanti ditetapkan Pj oleh Mendagri,” ucap Erry.

Sabrina sendiri menyatakan kemungkinan dirinya menjadi Plh Gubsu itu bisa saja terjadi sepanjang Pj atau Plt Gubsu belum ditetapkan. “Tapi yang sampai ke saya sekarang penunjukkan sebagai sekda defenitif. Kita lihat saja bagaimana nanti perkembangannya,” katanya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/