BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai istri, Mulyani alias Yani (36) harusnya dilindungi suami. Tapi yang dialami justru sebaliknya. Karena bisnis narkoba sang suami, kini dia harus meringkuk di sel Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Terjeratnya Yani bermula dari info yang menyebutkan, di salah satu rumah di Gang Impian Kel. Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, ada seorang pria bernama Zulkarnaen alias Zul memiliki narkoba jenis sabu siap jual.
Berdasarkan info itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Usai memastikan kebenaran info tersebut, penggerebekan pun dilakukan pada Jumat (7/7) pagi lalu sekira pukul 07.30 wib.
Hanya saja ketika Polisi merangsek masuk, tidak ada Zulkarnaen di rumah tersebut. Petugas hanya mendapati Yani. Pun begitu, penggeledahan tetap dilakukan.
Hasilnya, kata Edy Safari, anggotanya mendapati 1 kantong plastik diduga berisi sabu. Dan saat diperiksa dengan disaksikan Yani, didapati 21 bungkus plastik kecil dan 4 bungkus plastik besar sabu dengan berat keseluruhan 75 gram.
Selain itu juga ditemukan 1 buah kaca pin dan uang Rp400 ribu diduga hasil dari penjualan narkoba, serta 2(dua) buah pipet bengkok pendek. Pengakuan Yani, semua barang bukti merupakan milik suaminya.
Ditambahkan Yani kepada petugas, sebelum penggeledahan, ada seorang pria bernama Kinoy membeli sabu seharga Rp400 ribu. Atas dasar itulah, kini Yani diamankan guna diminta keterangan lebih lanjut. Sementara suaminya masih dalam pengejaran. (wal/ras)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai istri, Mulyani alias Yani (36) harusnya dilindungi suami. Tapi yang dialami justru sebaliknya. Karena bisnis narkoba sang suami, kini dia harus meringkuk di sel Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Terjeratnya Yani bermula dari info yang menyebutkan, di salah satu rumah di Gang Impian Kel. Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, ada seorang pria bernama Zulkarnaen alias Zul memiliki narkoba jenis sabu siap jual.
Berdasarkan info itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Usai memastikan kebenaran info tersebut, penggerebekan pun dilakukan pada Jumat (7/7) pagi lalu sekira pukul 07.30 wib.
Hanya saja ketika Polisi merangsek masuk, tidak ada Zulkarnaen di rumah tersebut. Petugas hanya mendapati Yani. Pun begitu, penggeledahan tetap dilakukan.
Hasilnya, kata Edy Safari, anggotanya mendapati 1 kantong plastik diduga berisi sabu. Dan saat diperiksa dengan disaksikan Yani, didapati 21 bungkus plastik kecil dan 4 bungkus plastik besar sabu dengan berat keseluruhan 75 gram.
Selain itu juga ditemukan 1 buah kaca pin dan uang Rp400 ribu diduga hasil dari penjualan narkoba, serta 2(dua) buah pipet bengkok pendek. Pengakuan Yani, semua barang bukti merupakan milik suaminya.
Ditambahkan Yani kepada petugas, sebelum penggeledahan, ada seorang pria bernama Kinoy membeli sabu seharga Rp400 ribu. Atas dasar itulah, kini Yani diamankan guna diminta keterangan lebih lanjut. Sementara suaminya masih dalam pengejaran. (wal/ras)