14,2 Ton Ikan Berformalin Sitaan Karantina Raib di Belawan
BELAWAN- Sekitar 14,2 ton dari 48 ton ikan impor berformalin yang telah diperintah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abrurahman agar secepat dikembalikan ke negara asalnya (reekspor) dikabarkan raib. Hilangnya tonan ikan impor asal Karachi Pakistan yang disebelumnya dipasok PT Golden Cup Seafood tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan petugas karantina ikan.
Kepala Kantor Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Perikanan Kelas I Medan, Felix L Tobing ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (10/8) kemarin, terkait raibnya belasan ton ikan mengandung zat berbahaya dan sudah mendapat perintah untuk dire-ekspor oleh pemerintah pusat itu membenarkan hilangnya sebagaian ikan impor berformalin tersebut.
“Ada sekitar 14 tonan yang hilang, saat ini kita masih melakukan penyelidikan,” ungkap, Felix saat dihubungi via telepon selularnya.
Felix mengatakan, sebelumnya jumlah keseluruhan ikan impor mengandung zat kimia berbahaya yang disita dari PT Golden Cup Seafood selaku perusahaam importir sebanyak 48 ton. Namun belakangan setelah mendapat perintah dari Dirjen PSDKP Pusat supaya me-reekspor ikan-ikan beracun tersebut ternyata jumlahnya berkurang.
“Ketika akan dire-ekspor jumlah tingga 38,8 ton, sedangkan sisanya sekitar 14,2 ton tak diketahui keberadaannya,” kata.
Hilangnya belasan ton ikan mengandung zat berbahaya bagi kesehatan itupun membuat masyarakat dan lembaga nelayan di Belawan heboh. Pasalnya, kalau sampai tonan ikan berformalin beredar dan dikonsumsi masyarakat di Kota Medan jelas sangat berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa.
Ketua DPC HNSI Kota Medan, Zulfachri Siagian terkait atas raibnya ikan berformalin tersebut dengan tegas mendesak pihak kejaksaan serta instansi terkait mengusut secara tuntas kasus hilangnya ikan impor berformalin sebelum direekspor ke negara asalnya.
“Tercatat dari 48 ton ikan impor asal Karachi Pakistan diimpor PT Golden Cup Seafood berformalin ditangkap, tapi hanya sekitar 33,8 ton saja yang direekspor. Ini harus diselidiki, apakah ada pihak atau oknum tertentu yang terlibat raibnya barang bukti yang dikembalikan ke asalnya,” tegas, Zulfachri.
Dia menduga, kasus raibnya ikan impor berformalin tersebut besar kemungkinan ikan beracun dimaksud diperjualbelikan. ”Kasus raibnya ikan impor kita mintakan agar ditindak lanjutnya dari penyidik Karantina Ikan dan dilimpahkan ke Kejari Belawan,” ujarnya. (mag-17)