28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

4 Petugas P2TL Jadi Tersangka

Buntut Penindakan Pencurian Arus Listrik di Rumah Wakil Rakyat

MEDAN-Pemutusan pencurian arus listrik di rumah Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah Jalan Kapten Muslim Dalam No 3 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, berbuntut tragis. Empat petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Medan  yang melakukan tugas memutus arus listrik, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Medan. Keempat petugas P2TL itu Hesdin Sinaga, Irwan Sumansyah Harahap, Muhammad Sanny, dan Eva Sartika.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki Sik SH kepada Sejumlah wartawan Kamis (10/11). Menurut Yoris, keempat tersangka dijerat pasal 167 ayat 1 KUHP Junto Pasal 551 KUHP.
“Keempat tersangka dijerat karena melanggar tindak pidana barang siapa dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, pekarangan rumah serta tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak dan atau memasuki pekarangan rumah milik orang lain tanpa izin pemiliknya,” jelas Yoris.

Penetapan tersangka atas keempatnya berawal dari pengaduan Rudi dengan Nomor LP/2204/VIII/2011/SU per tanggal 17 Agustus silam. Setelah itu, petugas yang menerima laporan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi hingga menetapkan keempatnya yang terbukti melakukan pemutusan listrik dirumah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Langkat ini sebagai tersangka. Namun, lanjut Yoris, pihaknya masih akan memeriksa dua saksi kunci lainnya untuk proses selanjutnya dan mempertajam pemeriksaan terhadap keempatnya.
Sementara itu, Manager PLN (Persero) Medan Wahyu Bintoro yang dikonfirmasi koran ini mengatakan, penangkapan yang dilakukan Polresta Medan sangat tidak adil.

“Ini tidak adil karena laporan PLN sampai saat ini tidak ditangani, bahkan untuk dimintai keteranganpun tidak ada. Ini malah laporan Hartono Bangun cepat ditanggapi. Ini ada  apa?” kesal Wahyu. Meski demikian, wahyu mengaku tidak tinggal diam. “Jangan sampai petugas P2TL kita masuk penjara, saya tidak tinggal diam. PLN Medan akan mempersiapankan langkah-langkah selanjutnya,” tegas Wahyu.(mag-7/ila)

Buntut Penindakan Pencurian Arus Listrik di Rumah Wakil Rakyat

MEDAN-Pemutusan pencurian arus listrik di rumah Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah Jalan Kapten Muslim Dalam No 3 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, berbuntut tragis. Empat petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Medan  yang melakukan tugas memutus arus listrik, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Medan. Keempat petugas P2TL itu Hesdin Sinaga, Irwan Sumansyah Harahap, Muhammad Sanny, dan Eva Sartika.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki Sik SH kepada Sejumlah wartawan Kamis (10/11). Menurut Yoris, keempat tersangka dijerat pasal 167 ayat 1 KUHP Junto Pasal 551 KUHP.
“Keempat tersangka dijerat karena melanggar tindak pidana barang siapa dengan melawan hak berada di rumah, ruangan tertutup, pekarangan rumah serta tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak dan atau memasuki pekarangan rumah milik orang lain tanpa izin pemiliknya,” jelas Yoris.

Penetapan tersangka atas keempatnya berawal dari pengaduan Rudi dengan Nomor LP/2204/VIII/2011/SU per tanggal 17 Agustus silam. Setelah itu, petugas yang menerima laporan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi hingga menetapkan keempatnya yang terbukti melakukan pemutusan listrik dirumah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Langkat ini sebagai tersangka. Namun, lanjut Yoris, pihaknya masih akan memeriksa dua saksi kunci lainnya untuk proses selanjutnya dan mempertajam pemeriksaan terhadap keempatnya.
Sementara itu, Manager PLN (Persero) Medan Wahyu Bintoro yang dikonfirmasi koran ini mengatakan, penangkapan yang dilakukan Polresta Medan sangat tidak adil.

“Ini tidak adil karena laporan PLN sampai saat ini tidak ditangani, bahkan untuk dimintai keteranganpun tidak ada. Ini malah laporan Hartono Bangun cepat ditanggapi. Ini ada  apa?” kesal Wahyu. Meski demikian, wahyu mengaku tidak tinggal diam. “Jangan sampai petugas P2TL kita masuk penjara, saya tidak tinggal diam. PLN Medan akan mempersiapankan langkah-langkah selanjutnya,” tegas Wahyu.(mag-7/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/