Dia menceritakan, sehari sebelumnya, Rabu (9/8), telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus yang ditanganinya itu di Aula Lantai 2, Gedung Ditreskrimum Polda Sumut. Dalam gelar perkara itu, bisa disimpulkan jika penyidik akan segera menghentikan kasus tersebut atau SP3. Alasannya adalah tidak cukupnya barang bukti. Sontak hal itu membuat RPM Tambunan dan kuasa hukumnya tak terima. Sempat terjadi perdebatan panjang.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, arahnya kasus ini akan di-SP3-kan. Saya berdebat saat itu. Dari mana jalannya mereka (penyidik) meng-SP3-kan kasus ini. Bukti-bukti dan saksi sudah kuat, dan harusnya sudah ada penetapan tersangka. Ini ada apa? Karena itulah kami langsung menemui Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw untuk mengadukan persoalan itu. Dan syukurnya, Kapoldasu tegas menyatakan, kasus itu tidak boleh di-SP3-kan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula, ketika Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Ir Tumiar Sianturi, almarhum istri RPM Tambunan. Kemudian ada komplotan yang mengklaim tanah tersebut.
Untuk menguatkan kepemilikan tanah seluas 690 meter persegi itu, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar, berjenis kelamin laki-laki. Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Tuntungan pun mengeluarkan SK Camat Tuntungan No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013.
“Jadi, tanah itu sudah kami beli dan tempati selama puluhan tahun dan sudah ada Surat Hak Milik (SHM) No.3 tahun 1982 dan No.5 tahun 1982 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Masak ada SK Camat lagi yang terbit di tanah kami itu. Dan sekarang tanah itu sudah dijual lagi sama mafia tanah ke oknum berpangkat letnal kolonel (letkol) di Kodam (RS),” ujar RPM Tambunan beberapa waktu lalu. (dvs/ila)