26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Raja Dibebaskan Lagi

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Keluarga Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan dan polisi terlihat tarik-tarikan saat Siwaji Raja kembali diamankan pihak kepolisian, usai 4 menit dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga hari paska pengabulan Pra Peradilan (Prapid) oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya Raja alias Raja Kalimas yang disebut otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna sudah menghirup udara bebas.

Raja keluar dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan Kamis (10/8) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Didamping oleh tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengusaha tambang batubara itu keluar dari sel penjara.

“Kalau kita sebagai instansi yang melakukan perawatan dan pelayanan tahanan tentunya setelah kami terima berkas dari kejaksaan dan pengadilan, yaitu eksekusi dan putusan kami wajib mengeluarkan tahanan tersebut,” ujar Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang kepada Sumut Pos, kemarin malam.

Kemudian, pihak Rutan Tanjung Gusta Medan, menyerahkan keseluruhan Raja kepada tim kuasa hukum dan JPU. Sebelumnya, dilakukan berkas acara serah terima tahanan antara pihak Rutan, JPU dan tim kuasa hukum Raja.

“Sudah dilakukan dan sekarang putusan kami wajib mengeluarkan tahanan tersebut,” ungkap Nimrot.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik menutupi pembebasan Raja dari awak media. Sebelumnya mengatakan Raja masih di dalam sel penjara.

“Belum, kita baru menerima petikan putusan Prapid dan mau dipelajari serta melaporkan kepada pimpinan. Baru diambil sikap untuk selanjutnya,” tutur Taufik, kemarin petang.

Namun, setelah dikonfirmasi dan didesak, baru lah Taufik membenarkan pembebasan Raja tersebut.”Baru berangkat (JPU ke Rutan),” ujarnya melalui pesan singat SMS. Namun, sebelumnya Taufik engga menjawab telpon awak media.

Pembebasan Raja ditutupi pihak Kejari Medan, terlihat dari eksekusi pembebasan dilakukan malam hari. Bukan dilakukan pada siang hari saat jam kerja. Hal ini, untuk menghindari dugaan permainan dilakukan pihak Kejari Medan terhadap kasus ini.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Keluarga Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan dan polisi terlihat tarik-tarikan saat Siwaji Raja kembali diamankan pihak kepolisian, usai 4 menit dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga hari paska pengabulan Pra Peradilan (Prapid) oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya Raja alias Raja Kalimas yang disebut otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna sudah menghirup udara bebas.

Raja keluar dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan Kamis (10/8) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Didamping oleh tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengusaha tambang batubara itu keluar dari sel penjara.

“Kalau kita sebagai instansi yang melakukan perawatan dan pelayanan tahanan tentunya setelah kami terima berkas dari kejaksaan dan pengadilan, yaitu eksekusi dan putusan kami wajib mengeluarkan tahanan tersebut,” ujar Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang kepada Sumut Pos, kemarin malam.

Kemudian, pihak Rutan Tanjung Gusta Medan, menyerahkan keseluruhan Raja kepada tim kuasa hukum dan JPU. Sebelumnya, dilakukan berkas acara serah terima tahanan antara pihak Rutan, JPU dan tim kuasa hukum Raja.

“Sudah dilakukan dan sekarang putusan kami wajib mengeluarkan tahanan tersebut,” ungkap Nimrot.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik menutupi pembebasan Raja dari awak media. Sebelumnya mengatakan Raja masih di dalam sel penjara.

“Belum, kita baru menerima petikan putusan Prapid dan mau dipelajari serta melaporkan kepada pimpinan. Baru diambil sikap untuk selanjutnya,” tutur Taufik, kemarin petang.

Namun, setelah dikonfirmasi dan didesak, baru lah Taufik membenarkan pembebasan Raja tersebut.”Baru berangkat (JPU ke Rutan),” ujarnya melalui pesan singat SMS. Namun, sebelumnya Taufik engga menjawab telpon awak media.

Pembebasan Raja ditutupi pihak Kejari Medan, terlihat dari eksekusi pembebasan dilakukan malam hari. Bukan dilakukan pada siang hari saat jam kerja. Hal ini, untuk menghindari dugaan permainan dilakukan pihak Kejari Medan terhadap kasus ini.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/