Prapid ini, untuk kedua kali dimenangkan tim kuasa hukum Raja. Pertama pada prapid di PN Medan Selasa 14 Maret 2017, lalu. Meski Prapid dikabulkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja dan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu.
Raja yang sudah menghirup bebas, kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan, Rabu 15 Maret 2017, saat keluar dari Markas Komando Polrestabes Medan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raja bersama dengan tersangka lainnya, yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis. Mereka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk selama proses hukum ditingkat pengadilan atau proses persidangan. Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting, melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) AKBP MP Nainggolan mengatakan, belum ada sikap khusus dari Poldasu. Namun, menurut Nainggolan, penyidik pada dasarnya sudah bekerja profesional.
“Kalau tak profesional pasti jaksa tak menerima berkas tersebut. Menanggapi kali keduanya pra Pradilan Siwaji Raja diterima hakim. Masalah kenapa lama kasus itu dimajukan ke persidangan, mungkin boleh ditanya ke jaksa apa penyebabnya,” ungkap Nainggolan Kamis (10/8).
Diterimanya berkas Siwaji Raja selaku tersangka penembakan Kuna juga menjadi pertanyaan. Bila memang jaksa ragu, seharusnya berkas itu tidak diterima dan dinyatakan lengkap. “Maka dari itu saya bilang kerja penyidik sudah benar dan profesional. Nah langkah apa yang akan diambil selanjut, mungkin bisa ditanyakan langsung kepada Kapolres,” pungkas Nainggolan.(gus/dvs/ila)