26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gudang CPO Ilegal di Limapuluh Digerebek

Empat Tersangka dan 3 Ton CPO Diamankan

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap 4 penampung CPO (crude palm oil) ilegal. Keempatnya diamankan dari sebuah gudang di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Selasa (9/10) sekira pukul 16.00 WIB.

Informasi yang dihimpun di kepolisian, sindikat ini satu dari sekian banyaknya penadah CPO ilegal di kawasan itu. Masing-masing tersangka yang diamankan yakni, Rosihan Pulungan (30) sopir, warga Desa Pematangpanjang Dusun 12 Kecamatan Airputih Kabupaten Batubara, Sudarman (32) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Eriadi als Adek (35) warga Sukaraja Kelurahan Airputih Kecamatan limapuluh, dan Syahlan als Tecong (31) warga Siparepare, Kecamatan Airputih Kab Batubara.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan 21 drum berisi minyak CPO ilegal seberat 3,780 ton, satu unit mobil truk BM 8743 FO dan sejumlah selang sebagai barang bukti.
Keempat tersangka yang diamankan memiliki peranan masing-masing dalam bisnis tersebut.

Rosihan Pulungan, berperan menjual minyak CPO dari mobil tangki kepada penampung atas nama Sudarman. Eriadi alias Adek berperan mengambil uang modal sebesar Rp15 jt setiap harinya dari saudara Oton dan kemudian memberikan kepada Sudarman sebagai modal untuk membeli minyak CPO dari para sopir mobil tangki.

Sementara, Sahlan alias Tecong berperan membawa minyak CPO yang berada di dalam drum, yang dibeli para supir mobil tangki dengan menggunakan mobil truk dari lokasi penampungan minyak CPO milik Sudarman.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, AKBP Mashudi dalam pemaparannya di markas Poldasu mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam komplotan ini. “Kami masih melakukan lidik. Untuk sementara kami amankan 4 orang. Nanti kami kembangkan lagi,” ujarnya, Rabu (10/10) siang.

Mashudi menyebut, saat proses penangkapan tidak ada perlawanan berarti dari keempat tersangka. “Awalnya anggota mengamankan sopir truk yang sedang menjual CPO ke tempat penampungan milik Sudarman. Setelah pengembangan, kami amankan tiga orang tersangka lainnya. Dari gudang itu kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Perwira berpangkat melati dua itu mengatakan, masih banyak lokasi rawan permainan CPO ilegal di wilayah Sumut, seperti Tebing Tingg, Simalungun, Serdangbedagai, Dairi, Labuhanbatu, Langkat, Pakpakbharat dan Belawan. “Untuk 4 tersangka ini kami sangkalkan pasal berlapis seperti pasal 378, 480, 363 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Mashudi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Mashudi menyebut kawanan ini sudah lama ‘bermain’. Dalam beraksi, kawanan ini juga tidak segan-segan melukai korbannya. “Sasaran mereka sopir-sopir CPO yang lewat. Jika tidak mau berhenti, dilempari. Sebagian lagi ada sopir yang sengaja singgah untuk menjual CPO ke kawanan ini. (mag-12)

Empat Tersangka dan 3 Ton CPO Diamankan

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap 4 penampung CPO (crude palm oil) ilegal. Keempatnya diamankan dari sebuah gudang di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Selasa (9/10) sekira pukul 16.00 WIB.

Informasi yang dihimpun di kepolisian, sindikat ini satu dari sekian banyaknya penadah CPO ilegal di kawasan itu. Masing-masing tersangka yang diamankan yakni, Rosihan Pulungan (30) sopir, warga Desa Pematangpanjang Dusun 12 Kecamatan Airputih Kabupaten Batubara, Sudarman (32) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Eriadi als Adek (35) warga Sukaraja Kelurahan Airputih Kecamatan limapuluh, dan Syahlan als Tecong (31) warga Siparepare, Kecamatan Airputih Kab Batubara.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan 21 drum berisi minyak CPO ilegal seberat 3,780 ton, satu unit mobil truk BM 8743 FO dan sejumlah selang sebagai barang bukti.
Keempat tersangka yang diamankan memiliki peranan masing-masing dalam bisnis tersebut.

Rosihan Pulungan, berperan menjual minyak CPO dari mobil tangki kepada penampung atas nama Sudarman. Eriadi alias Adek berperan mengambil uang modal sebesar Rp15 jt setiap harinya dari saudara Oton dan kemudian memberikan kepada Sudarman sebagai modal untuk membeli minyak CPO dari para sopir mobil tangki.

Sementara, Sahlan alias Tecong berperan membawa minyak CPO yang berada di dalam drum, yang dibeli para supir mobil tangki dengan menggunakan mobil truk dari lokasi penampungan minyak CPO milik Sudarman.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, AKBP Mashudi dalam pemaparannya di markas Poldasu mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam komplotan ini. “Kami masih melakukan lidik. Untuk sementara kami amankan 4 orang. Nanti kami kembangkan lagi,” ujarnya, Rabu (10/10) siang.

Mashudi menyebut, saat proses penangkapan tidak ada perlawanan berarti dari keempat tersangka. “Awalnya anggota mengamankan sopir truk yang sedang menjual CPO ke tempat penampungan milik Sudarman. Setelah pengembangan, kami amankan tiga orang tersangka lainnya. Dari gudang itu kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Perwira berpangkat melati dua itu mengatakan, masih banyak lokasi rawan permainan CPO ilegal di wilayah Sumut, seperti Tebing Tingg, Simalungun, Serdangbedagai, Dairi, Labuhanbatu, Langkat, Pakpakbharat dan Belawan. “Untuk 4 tersangka ini kami sangkalkan pasal berlapis seperti pasal 378, 480, 363 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Mashudi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Mashudi menyebut kawanan ini sudah lama ‘bermain’. Dalam beraksi, kawanan ini juga tidak segan-segan melukai korbannya. “Sasaran mereka sopir-sopir CPO yang lewat. Jika tidak mau berhenti, dilempari. Sebagian lagi ada sopir yang sengaja singgah untuk menjual CPO ke kawanan ini. (mag-12)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/